Penulis: Tanasyafira Libas Tirani | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Pada 8-9 Desember 2025, juru bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak, mengumumkan jumlah denda yang dikenakan pada 71 perusahaan sawit dan tambang mencapai total Rp38,6 triliun.
Namun, hingga saat ini Satgas masih menahan informasi nama perusahaan-perusahaan tersebut dari publik, walaupun sebagian telah melakukan pembayaran.
Dari 49 perusahaan sawit yang dikenakan denda administratif senilai Rp9,4 triliun, tercatat 15 telah mencicil pembayaran sebesar Rp1,7 triliun, sementara 5 lainnya menyatakan mampu membayar Rp88 miliar.
Di sektor tambang, dari 22 perusahaan yang ditagih Rp29,2 triliun, satu telah membayar Rp500 miliar. Meski begitu, daftar nama perusahaan yang terkena denda dibiarkan tanpa publikasi resmi, bahkan oleh Kejaksaan Agung dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Langkah ini sejalan dengan aturan dalam PP No. 24 Tahun 2021 yang mengatur mekanisme penagihan administratif dan verifikasi keberatan melalui BPKP, di mana proses penagihan dilakukan bertahap dan melibatkan koordinasi 12 kementerian serta lembaga pemerintah.
Satgas PKH menyatakan, kerahasiaan identitas perusahaan diperlukan agar proses administrasi dan mediasi keberatan berjalan tertib.
Kebijakan tersebut berbanding terbalik dengan kasus pengampunan sawit sebelumnya, di mana daftar 436 perusahaan pernah dipublikasikan terbuka kepada masyarakat.
Hal ini menimbulkan pertanyaan soal transparansi, mengingat besarnya nilai denda yang berpotensi menjadi pemasukan negara mencapai target awal hingga Rp5,58 triliun. Masyarakat dan pengamat menunggu keterbukaan data untuk mengawasi efektivitas dan keadilan penegakan kebijakan tersebut.
Untuk mendapatkan perkembangan lebih lanjut, pemantauan informasi dapat dilakukan melalui situs resmi Kejaksaan Agung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta laporan dari BPKP yang mengawal proses pemeriksaan dan penagihan.
Sejauh ini, media nasional belum mengungkap nama perusahaan terkait di tengah luasnya perhatian publik terhadap penataan kawasan hutan dan penegakan hukum lingkungan.











