Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno
MOJOKERTO, SWARAJOMBANG.COM- Tiga pelaku pencurian 2.400 butir telur bebek berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Mojokerto, sementara satu pelaku masih buron. Kejadian ini menunjukkan betapa rentannya usaha mikro seperti penetasan telur terhadap tindakan kriminal yang dapat mengancam kelangsungan ekonomi keluarga kecil.
Kanit Resmob Polres Mojokerto, Ipda Sukron Makmun, menjelaskan secara resmi pada Senin, 8 Desember 2025, bahwa aksi pencurian terjadi dini hari tanggal 28 November 2025 di Desa Modopuro, Mojosari.
Pelaku datang menggunakan mobil dan beraksi dua kali; upaya pertama gagal karena ada suara dari rumah korban, tapi usaha kedua berhasil dengan membawa 8 tumpuk telur infertil bernilai sekitar Rp 3 juta.
Telur bebek tersebut merupakan stok usaha penetasan milik anak korban, Sugeng Sumiharji (60), yang sangat rentan karena masa simpan yang singkat serta risiko kontaminasi bakteri seperti Salmonella.
Kerugian ini bukan hanya soal nilai materi, tapi juga mengancam usaha kecil yang menjadi sumber penghidupan keluarga.
Penyelidikan cepat dilakukan berkat rekaman CCTV warga dan koordinasi Tim Resmob. Dari tiga pelaku yang tertangkap—SP, DZ, dan NG—satu pelaku lagi FAP masih masuk daftar pencarian orang (DPO). Kasus ini ditangani dengan landasan hukum Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Meski awalnya Sugeng memilih untuk tidak melapor ke polisi demi mengingatkan warga sekitar agar lebih waspada, pihak kepolisian tetap mengembangkan kasus ini guna menunjukkan komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap usaha kecil yang terdampak kejahatan. **











