Penulis: Adi Wardhono | Editor: Priyo Suwarno
JATENG, SWARAJOMBANG.COM- Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Sabtu, 6 Desember 2025 menegaskan larangan total penambangan di Gunung Slamet yang sedang diproses menjadi taman nasional, memerintahkan kepala daerah untuk prioritas mitigasi bencana dan pencegahan kerusakan lingkungan.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan larangan semua aktivitas tambang di Gunung Slamet pada 6 Desember 2025 di Anjungan Jawa Tengah, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, saat acara “Ngobrol Seru Bareng Gubernur Jawa Tengah”.
Pernyataan itu merespons pertanyaan mahasiswa Universitas Indonesia asal Pemalang bernama Dikri Mulia terkait penambangan pasir ilegal yang berpotensi picu bencana seperti banjir bandang.
Luthfi menegaskan status Gunung Slamet sedang diproses menjadi taman nasional membuat penambangan dilarang total, dengan instruksi ke bupati lima kabupaten terkait untuk mitigasi dan mapping wilayah.
Gunung Slamet masuk wilayah administratif lima kabupaten di Jawa Tengah, yaitu Banyumas, Purbalingga, Tegal, Brebes, dan Pemalang, dengan luas kawasan usulan taman nasional sekitar 30.900 hektare yang mencakup lereng dan puncak gunung.
Kawasan Gunung Slamet sedang dalam proses menjadi Taman Nasional per Oktober-Desember 2025, setelah Pemprov Jawa Tengah mengajukan resmi ke KLHK sejak April 2025 untuk mencegah deforestasi, alih fungsi lahan (seperti budidaya kentang ilegal), dan penambangan.
Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan status ini membuat penambangan dilarang total, dengan dukungan bupati lima kabupaten terkait.
Netizen di media sosial seperti Instagram memperingatkan potensi bencana di Gunung Slamet akibat aktivitas tambang pasir dan batu yang masif di lerengnya, termasuk di Limpakuwus, Baturaden, Gandatapa, Tajur, Pancurendang, dan Ajibarang, yang menyebabkan deforestasi, longsor mematikan (seperti 8 pekerja tewas), serta risiko banjir bandang dan hilangnya resapan air.











