Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwrno
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menko Marinves periode 2016–2024, Luhut Binsar Pandjaitan, angkat bicara mengenai sorotan publik terhadap Bandara milik perusahaan kawasan berikat PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang disebut tidak memiliki petugas Bea Cukai maupun Imigrasi.
Dalam pernyataan resmi pada hari Senin, 1 Desember 2025, Luhut menjelaskan bahwa izin pembangunan bandara khusus tersebut diperoleh melalui rapat terpadu yang dipimpinnya bersama lintas instansi terkait. Keputusan itu diambil sebagai bagian dari fasilitas pendukung investasi besar di kawasan industri Morowali.
Bandara IMIP, yang mulai beroperasi sekitar tahun 2015 di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, berstatus sebagai bandara khusus untuk penerbangan domestik. Oleh karena itu, bandara ini tidak diwajibkan untuk menyediakan layanan Bea Cukai dan Imigrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Luhut menekankan perbedaan regulasi antara bandara khusus dan bandara umum, dimana bandara khusus yang hanya melayani rute domestik diperbolehkan beroperasi tanpa pos Bea Cukai dan Imigrasi. Penegasan ini disampaikan untuk menanggapi tudingan yang berkembang di ruang publik.
Ia mengakui telah memberikan persetujuan pembangunan Bandara IMIP dalam rapat lintas instansi, menilai keberadaan bandara sangat krusial untuk mendukung mobilitas pekerja dan investor, sebagai bagian dari strategi percepatan aktivitas industri agar dapat bersaing secara global.
Berikut kronologi pembangunan dan polemik Bandara IMIP berdasarkan timeline:
-
Awal 2000-an: Luhut menginisiasi gagasan hilirisasi industri saat menjabat Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
-
Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono: Pembangunan kawasan industri Morowali dimulai sebagai bagian dari strategi hilirisasi.
-
Era Presiden Joko Widodo: Kawasan industri Morowali diresmikan, proyek hilirisasi nikel berjalan dengan investasi utama dari Tiongkok.
-
Tahun 2013: Pembangunan fisik kawasan IMIP dan bandara dimulai.
-
Tahun 2015: Bandara IMIP mulai beroperasi tanpa pos Bea Cukai dan Imigrasi karena statusnya sebagai bandara khusus domestik.
-
Agustus 2025: Terbit izin operasional terbatas bandara khusus IMIP.
-
19-20 November 2025: Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengunjungi Bandara IMIP dan menyoroti tidak adanya petugas Bea Cukai dan Imigrasi.
-
Akhir November – 1 Desember 2025: Luhut memberikan klarifikasi resmi bahwa Bandara IMIP adalah bandara khusus domestik yang tidak wajib memiliki pos Bea Cukai dan Imigrasi, sekaligus mengakui persetujuan pembangunan bandara tersebut.
-
Pasca kunjungan Menhan November 2025: Pemerintah menempatkan personel Bea Cukai, Kepolisian, dan Kementerian Perhubungan di bandara sebagai langkah korektif. **











