Penulis: Adi Wardhono | Editor: Priyo Suwarno
JEPARA, SWARAJOMBANG.COM- Adetya Pramandira, staf Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Tengah, bersama warga tani Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Jepara, melakukan pelaporan ke lembaga pusat di Jakarta terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan batu andesit yang mengancam sumber air dan lahan pertanian mereka.
Sesaat setelah kembali ke Semarang pada 27 November 2025, Adetya bersama aktivis Fathul Munif dari Aksi Kamisan Semarang ditangkap polisi secara mendadak tanpa surat penangkapan yang jelas, sebagai tindak lanjut atas tuduhan penghasutan dan penyebaran informasi bohong terkait demonstrasi Agustus 2025.
Kedua aktivis itu kini menghadapi proses hukum yang dikritik sebagai kriminalisasi atas perjuangan mereka membela lingkungan hidup dan hak warga petani di Jepara.
Warga Desa Sumberrejo sejak akhir 2024 melakukan penolakan terhadap tambang batu andesit yang beroperasi dekat bendungan irigasi, sumber air, dan permukiman. Mereka khawatir limbah tambang mencemari sungai dan merusak mata air serta lahan pertanian yang menjadi sumber kehidupan mereka.
Warga bahkan sempat berhasil menghentikan sementara aktivitas tambang melalui surat pernyataan pada awal 2025, tetapi aktivitas tambang kembali berlangsung sehingga menimbulkan konflik berkelanjutan dan intimidasi terhadap warga penolak.
Kriminalisasi Aktivis
Penangkapan Adetya Pramandira dan Fathul Munif terjadi tanpa panggilan resmi sebelumnya dan langsung dilakukan di kediaman mereka di Semarang pada pagi hari.
Adetya sebelumnya baru pulang dari mendampingi warga Desa Sumberrejo dan Dayunan yang mengadukan dugaan pelanggaran oleh perusahaan tambang ke Gakkum KLHK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan di Jakarta.
Polisi menuduh keduanya terkait dengan aksi unjuk rasa pada Agustus 2025, menggunakan pasal penghasutan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penangkapan ini memicu kecaman dari berbagai pihak karena dianggap sebagai tindakan represif terhadap pembela lingkungan dan demokrasi.
Konflik tambang ini telah menimbulkan ketegangan signifikan di Desa Sumberrejo, dengan warga dan aktivis melakukan berbagai aksi bersama seperti menghadang alat berat, membersihkan saluran irigasi yang tercemar, dan memperkuat struktur tanah untuk mencegah longsor.
Mereka terus menuntut penghentian permanen aktivitas tambang yang merusak lingkungan dan mengancam kelangsungan hidup mereka. Pendampingan WALHI dan LBH menjadi vital dalam memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada warga dan aktivis yang menghadapi tekanan dan ancaman pidana.
Tambang batu andesit di Desa Sumberrejo dioperasikan oleh CV Senggol Mekar GS-MD yang memiliki izin dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah sejak November 2024.
Aktivitas tambang ini menghasilkan limbah tanah yang menyebabkan pencemaran air dan potensi longsor di sekitar bendungan irigasi dan permukiman warga. Selain CV Senggol Mekar, terdapat tambang lain seperti milik CV Batu Intan di sekitar wilayah tersebut, yang ikut menjadi perhatian warga atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Reframing dari sudut pandang ini menekankan perjuangan warga dan aktivis lingkungan dalam menghadapi ancaman kerusakan lingkungan serta respon represif dari aparat terhadap mereka yang membela hak hidup dan kelestarian alam di Jepara. **











