Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwanro
BABEL, SWARAJOMBANG.COM – Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) Bangka Belitung telah melaksanakan operasi besar untuk memberantas tambang timah ilegal di wilayah tersebut.
Dalam operasi terkini, tim mengamankan 14 unit alat berat dan 10 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal. Sebelumnya telah ditemukan 62 ekskavator dan 300 ponton.
Para pelaku bahkan diketahui menyembunyikan alat berat di dalam pasir dengan tujuan menghilangkan jejak aktivitas ilegal tersebut.
Satgas PKH menegaskan bahwa proses penambangan ilegal ini telah dihentikan dan pelaku akan dikenai proses hukum tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Polda Babel juga telah menertibkan ratusan tambang timah ilegal, termasuk 300 ponton tambang di perairan Desa Beriga.
Untuk itu, Satgas telah menggunakan berbagai macam perangkat membongkar praktek ‘cerdi’ mengelabuhi perugas:
- Satgas PKH Korwil Bangka Belitung (Babel) telah mengamankan 62 ekskavator dan 2 buldoser di berbagai lokasi persembunyian di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bateng.
- Penertiban ini adalah lanjutan dari operasi besar sejak awal November 2025.
- Ekskavator disembunyikan dengan cara ekstrem, seperti di kebun warga, semak belukar, hutan, bahkan dikubur hingga kedalaman 6 meter.
- Tindakan ini diduga untuk menghilangkan jejak kegiatan penambangan ilegal di kawasan hutan lindung dan lokasi tambang tanpa izin.
- Satgas PKH menggunakan intelijen dan drone untuk menemukan alat berat yang disembunyikan.
- Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pidana kehutanan, pidana pertambangan (Undang-undang Minerba), dan pidana lingkungan hidup (Undang-undang PPLH).
Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen serius untuk memberantas praktek illegal mining yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan, khususnya di kawasan hutan lindung dan hutan produksi di Babel.
Selain penertiban oleh aparat, PT Timah Tbk bersama Satgas Nanggala membuat pendekatan kombinasi legalisasi dan pemberdayaan mitra penambang yang memiliki izin resmi, guna mengurangi aktivitas ilegal secara berkelanjutan.
Dalam operasi di lapangan, Satgas PKH menangkap 62 excavator dan 2 buldoser yang disembunyikan di berbagai lokasi seperti kebun warga, semak belukar, hutan, bahkan dikubur sedalam enam meter.
Pengungkapan ini dilakukan dengan bantuan intelijen dan teknologi drone untuk mendeteksi alat berat yang disembunyikan guna menghilangkan data bukti aktivitas tambang ilegal.
Kronologi penertiban di tahun 2025 ini dimulai dengan operasi persuasif yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah bersama Forkopimda, PT Timah Tbk, dan instansi terkait pada awal November.
Para penambang ilegal diberi tenggat waktu untuk menghentikan aktivitas dan mengeluarkan alat tambang dari lokasi tanpa izin.
Pada pertengahan November, Satgas PKH melakukan operasi dengan menyita puluhan alat berat dan peralatan tambang lain. Pada 19 November, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Jaksa Agung meninjau langsung lokasi penertiban sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan pengawasan di lapangan.
Pemerintah dan PT Timah Tbk terus memperkuat pengawasan untuk mencegah aktivitas ilegal muncul kembali.
Komando operasi dipimpin oleh Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang sebagai Dansatgas PKH, dengan Kolonel Amrul Huda sebagai komandan lapangan yang aktif memimpin penertiban dan penindakan.
Satgas PKH menjerat pelaku dengan berbagai pasal hukum, termasuk pidana kehutanan, pertambangan (Undang-Undang Minerba), dan lingkungan hidup (Undang-Undang PPLH).
Penertiban ini menunjukkan pendekatan bertahap yang mengutamakan aspek persuasif hingga penindakan tegas dalam upaya mengatasi tambang ilegal di Bangka Belitung yang berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan dan kerugian negara triliunan rupiah. **











