Menu

Mode Gelap

Headline

Kejaksaan Tahan 6 Tersangka Korupsi Rp 200 M, Penglolaan Kolam Rentensi Pelindo 3 Surabaya

badge-check


					Kejaksaan Negeri tanjung Perak melakukan penahanan terhadap enam tersangka kasus korupsi ditaksir Rp 200 miliar, dalam proyek pengelolaan dan pengerukan kolam retensi PT Pelindo III, Jumat 28 November 2025. Foto: Instagram@kejaksaan.tanjung.perak Perbesar

Kejaksaan Negeri tanjung Perak melakukan penahanan terhadap enam tersangka kasus korupsi ditaksir Rp 200 miliar, dalam proyek pengelolaan dan pengerukan kolam retensi PT Pelindo III, Jumat 28 November 2025. Foto: Instagram@kejaksaan.tanjung.perak

Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menetapkan dan menahan enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023-2024 yang melibatkan PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), pada Kamis, 27 November 2025.​

Penahanan berlangsung selama 20 hari, mulai 27 November hingga 16 Desember 2025, di Rutan Kelas I Surabaya dan Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP untuk mencegah pelarian, perusakan bukti, atau pengulangan tindak pidana. Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah alat bukti cukup terkumpul sesuai Pasal 184 KUHAP.​

Identitas Tersangka
Tersangka terdiri dari tiga pejabat PT Pelindo Regional 3, yaitu AWB (Kepala Regional periode Oktober 2021-Februari 2024), HES (Kepala Divisi), dan EHH (Manajer Senior), serta tiga pejabat PT APBS termasuk direktur dan manajer operasional.

Estimasi kerugian negara mencapai Rp196 miliar berdasarkan nilai kontrak proyek pengerukan kolam, akibat markup Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan pelanggaran pengadaan barang/jasa. Kejari telah menyita Rp70 miliar uang titipan dari PT APBS sebagai upaya pemulihan aset, sementara nilai kerugian final menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).​

Modus Dugaan Korupsi

  • Proyek pengerukan kolam dilaksanakan tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) atau perjanjian konsesi sah dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).​

  • PT Pelindo langsung menunjuk PT APBS yang tidak memiliki kapal keruk sendiri atau kompetensi teknis, tanpa kajian engineering estimate atau konsultan.​

  • PT APBS mengalihkan pekerjaan ke vendor pihak ketiga seperti PT SAI dan PT Rukindo secara ilegal, menyebabkan markup HPS hingga Rp196 miliar dan pelanggaran prosedur pengadaan.​
    Kejari telah memeriksa lebih dari 41 saksi dan ahli bidang pidana, keuangan negara, serta konstruksi untuk membuktikan kerugian riil di persidangan Tipikor Surabaya.​

Kronologi Kasus

  • 2023-2024: Pelaksanaan proyek pengerukan kolam tanpa dokumen perizinan sah, penunjukan langsung APBS, markup HPS, dan pengalihan pekerjaan ilegal ke pihak ketiga.​

  • Akhir Oktober-November 2025: Penggeledahan di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya dan PT APBS berdasarkan Penetapan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tertanggal 7 Oktober 2025, melibatkan 21 personel (10 jaksa, 5 AMC Kejati Jatim, 6 TNI); disita uang tunai Rp70 miliar, dokumen kontrak, laptop, HP, dan berkas proyek.​

  • 27 November 2025: Penetapan dan penahanan enam tersangka setelah gelar perkara; kasus masih dikembangkan dengan potensi tersangka baru.​
    PT Pelindo menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Aksi Demo Besar Ojol Jatim, Surabaya-Sidoarjo Diprediksi Macet Total pada 28 April

25 April 2026 - 09:32 WIB

Dokumen foto aksi unjuk rasa massa driver ojol di Surabaya. Foto: iNews

Polisi Bidik Bea Cukai Jatim, Diduga Terlibat Penyelundupan 76.000 Ponsel China Ilegal Masuk Sidoarjo

25 April 2026 - 00:04 WIB

Rudy Mas’ud Angkat Adik Jadi Tim Ahli: Apa Bedanya dengan Presiden Prabowo Angkat Hashim

24 April 2026 - 23:02 WIB

Menelisik Sejarah Terorisme(2): Krypteia adalah Polisi Pembunuh Rahasia di Sparta

24 April 2026 - 22:00 WIB

Terekam CCTV, Rumah Kades Hoho Alkaf Dilempar Bom Molotov Mobilnya Hangus

24 April 2026 - 16:52 WIB

Setelah mengalami pengeroyokan di mapolsek sebulan lalu, Jumat dinihari 24 April 2026, rumah kades Hoho Alkad disatroni teroris. Pelaku melempar bom molotov di garasi mobilbya. Mobil Honda Turbonya terbakar. Foto: Instagram@ hoho_alkaf

Basalamah Mengaku tak Tahu Uang Rp8,4 Miliar yang Diserahkan ke KPK

24 April 2026 - 15:24 WIB

Dandy Pratama Wahyu Pemuda Asal Candipuro Lumajang, Korban Tewas Terjun dari Jembatan Cangar Batu

24 April 2026 - 14:30 WIB

Di Balik Perang Teluk, China Kuasai Cadangan Minyak 1,4 Miliar Barel

24 April 2026 - 09:22 WIB

Peringatan Hati Bumi, Tanam Pohon dan Bunga di Lingkungan Kantor Pemkab Jombang

24 April 2026 - 08:29 WIB

Ibu ibu PKK dan ASN di kantor pemkab Jomban, menanan pohon dan bunga peringati Hari Bumi, Rabu 23l2 April 2026. Foto: jombangksb.go.id
Trending di Headline