Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna mengonfirmasi adanya dokumen audit internal PBNU tahun 2022 yang mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan organisasi senilai Rp 100 miliar.
Dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, pada Kamis, 27 November 2025, KH Sarmidi Husna menjelaskan isi dokumen audit tersebut sekaligus merespons pemecatan Gus Yahya. Ia menegaskan bahwa terdapat aliran dana sebesar Rp100 miliar yang tercatat sebagai pelanggaran tata kelola keuangan, walaupun rinciannya dikategorikan konsumsi internal organisasi.
Penjelasan ini turut diliput oleh media utama seperti Metro TV dan JPNN pada hari yang sama, memperkuat keabsahan Surat Edaran PBNU Nomor 4785. Dokumen audit yang disusun Kantor Akuntan Publik GPAA Gatot Permadi, Azwir, dan Abimail, mengungkapkan bahwa dana Rp 100 miliar tersebut merupakan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Grup PT Batulicin Enam Sembilan milik Mardani H. Maming.
Dana itu masuk ke rekening Bank Mandiri atas nama PBNU pada 20–21 Juni 2022 melalui empat transaksi. Dana seharusnya dialokasikan untuk perayaan HUT ke-100 PBNU dan operasional, namun terjadi pengeluaran mencurigakan, antara lain pembayaran utang lebih dari Rp 10 miliar dan transfer signifikan ke rekening Sekretaris LPBHNU Abdul Hakam.
Temuan audit tersebut menjadi salah satu alasan utama pemecatan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebagai Ketua Umum PBNU. Tepatnya ini merupakan poin ketiga dari tiga pelanggaran utama yang tercantum dalam risalah Rapat Harian Syuriyah.
KH Sarmidi menegaskan, “Alasan pemecatan itu meliputi tiga poin: pertama soal undangan narasumber terindikasi Zionis pada kaderisasi AKN, kedua pelanggaran lain, dan ketiga adalah tata kelola keuangan yang buruk hingga berpotensi TPPU.”
Karena poin ketiga berkaitan dengan tata kelola keuangan internal, PBNU tidak dapat mengungkap detail temuan audit sesuai mekanisme organisasi. Dokumen ini awalnya dikonsumsi internal untuk pertimbangan Rais Aam PBNU, namun kini sudah tersebar luas dan viral di media massa serta media sosial tanpa diketahui sumber kebocorannya.
Hingga saat ini, Gus Yahya, Ketua PBNU Dr KH Ahmad Fahrurrozi, dan Humas PBNU belum memberikan tanggapan resmi atas temuan audit tersebut.
Konflik internal PBNU bermula dari Rapat Harian Syuriyah di Hotel Aston City, Jakarta, pada 20 November 2025, yang mengeluarkan risalah meminta Gus Yahya mundur dalam tiga hari akibat tiga pelanggaran: undangan narasumber Zionis di AKN NU, pelanggaran lain, dan dugaan penyimpangan keuangan termasuk TPPU senilai Rp 100 miliar.
Rais Aam dan Wakil Rais Aam menetapkan pemberhentian Gus Yahya jika tidak mengundurkan diri. Namun, pada 21 November 2025, Gus Yahya menolak tuntutan tersebut dan memutuskan menggelar rapat koordinasi PWNU di Hotel Novotel Samator, Surabaya, pada 22 November 2025, menegaskan bahwa ia tidak akan mundur.
Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A/II/10/01/99/11/2025, yang ditandatangani Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025, menyatakan Gus Yahya resmi tidak berstatus Ketua Umum PBNU mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB tanpa wewenang lebih lanjut. PBNU diminta untuk menggelar rapat pleno untuk penetapan selanjutnya.
Hingga 27 November 2025, KH Sarmidi Husna dengan tegas membenarkan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, meski Gus Yahya belum memberikan bantahan spesifik terkait isi audit. **











