Menu

Mode Gelap

Nasional

Begini Tata Cara Pemasangan Reklame di Jombang, Berdasar Peraturan Bupati No 24/ Tahun 2023

badge-check


					Sosilailsasi aturan pemasangan reklame di wilayah Jombang, dilaksanakan di kecamatan Mojoagung, berdasarkan Peraturan Bupatri Jombang No. 24/ tahun 2023. Foto: jonbangkab.go,id Perbesar

Sosilailsasi aturan pemasangan reklame di wilayah Jombang, dilaksanakan di kecamatan Mojoagung, berdasarkan Peraturan Bupatri Jombang No. 24/ tahun 2023. Foto: jonbangkab.go,id

Penulis: Arief Hendro Soesatyo  |    Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Pemerintah Kabupaten Jombang memperkuat tata kelola reklame melalui Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2023 yang mengatur secara komprehensif penyelenggaraan reklamasi dan pemasangan papan reklame.

Regulasi ini tidak hanya mengatur aspek teknis dan estetika, tetapi juga menegaskan kewajiban perpajakan yang menjadi sumber penting pendapatan daerah.

Sosialisasi terkait aturan reklame diselenggarakan secara kolaboratif oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP, dan DPM PTSP untuk memastikan semua pelaku usaha dan masyarakat memahami ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini bertujuan menyelaraskan persepsi tentang pentingnya reklame yang tertib, aman, dan estetis—sehingga iklan luar ruang tidak hanya efektif sebagai media promosi, tapi juga memberikan kontribusi positif bagi keindahan dan ketertiban kota.

Penerapan izin reklame yang ketat dan pengawasan bersama menjadi langkah strategis untuk menjaga keamanan, kebersihan, dan kenyamanan ruang publik. Penyelenggara wajib menyesuaikan lokasi pemasangan dengan zonasi yang ditetapkan dan memenuhi persyaratan teknis agar tidak merusak tata ruang atau menciptakan gangguan visual.

Dari sisi fiskal, Perda Nomor 13 Tahun 2023 mengatur pajak dan retribusi reklame dengan tarif progresif berdasarkan nilai objek pajak (NJOP).

Sistem ini memastikan penerimaan daerah dari sektor reklame dapat dioptimalisasi secara adil dan transparan, mendukung pembiayaan pembangunan di Jombang.

Pengawasan ketat oleh Satpol PP dan instansi terkait menjamin pelaksanaan aturan berjalan sesuai regulasi, dengan sanksi tegas bagi pelanggar mulai dari peringatan hingga pembongkaran paksa.

Hal ini tidak hanya mempertahankan keindahan kota tapi juga meningkatkan kesadaran kolektif tentang tata tertib penyelenggaraan reklame.

Sinergi sosialisasi dan penegakan hukum menjadi kunci agar reklame di Jombang terselenggara dengan tertib, estetis, dan memberikan hasil optimal baik bagi pelaku usaha maupun pendapatan daerah.

Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang kota yang nyaman dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui manajemen reklame yang profesional dan transparan. *

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hasil Sosialisasi dan Penguatan Dinsos Jombang: Kejaksaan Jadi Konsultan Hukum Perdata bagi Lembaga Sosial

21 Juni 2026 - 22:09 WIB

Pasokan Batubara Kurang, Pemadaman Listrik di Jawa Masih Berlanjut hingga Tiga Pekan

21 Juni 2026 - 21:59 WIB

PT Pakerin Mojokerto akan PHK Ribuan Karyawannya

21 Juni 2026 - 21:45 WIB

ISNU Jatim Gelar Halakoh Nasional Bahas Ekonomi dan Politik Global

21 Juni 2026 - 21:18 WIB

Hadapi Rencana 1.000 PHK, Fathurrohman: Pemkab Jombang dan APINDO Sinergi Siapkan 1.200 Lapangan Kerja

21 Juni 2026 - 20:17 WIB

Menelisik Akar Terorisme (23): Raja Dikecam, Agama Diinjak

21 Juni 2026 - 19:02 WIB

Poltabes Surabaya Proses Hukum 4 Pemuda Jombang, Terkait Konvoi dan Perusakan di Tenggilis Mejoyo

21 Juni 2026 - 18:17 WIB

Menelisik Akar Terorisme (22): Kaum Papist Memuja Berhala Terkutuk

20 Juni 2026 - 18:44 WIB

Perampok Tusuk Korban 22 Kali Gondol Rp76 Juta, 12 Jam Sudah Diringkus Polisi

20 Juni 2026 - 18:17 WIB

Trending di Nasional