Menu

Mode Gelap

Nasional

Begini Tata Cara Pemasangan Reklame di Jombang, Berdasar Peraturan Bupati No 24/ Tahun 2023

badge-check


					Sosilailsasi aturan pemasangan reklame di wilayah Jombang, dilaksanakan di kecamatan Mojoagung, berdasarkan Peraturan Bupatri Jombang No. 24/ tahun 2023. Foto: jonbangkab.go,id Perbesar

Sosilailsasi aturan pemasangan reklame di wilayah Jombang, dilaksanakan di kecamatan Mojoagung, berdasarkan Peraturan Bupatri Jombang No. 24/ tahun 2023. Foto: jonbangkab.go,id

Penulis: Arief Hendro Soesatyo  |    Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Pemerintah Kabupaten Jombang memperkuat tata kelola reklame melalui Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2023 yang mengatur secara komprehensif penyelenggaraan reklamasi dan pemasangan papan reklame.

Regulasi ini tidak hanya mengatur aspek teknis dan estetika, tetapi juga menegaskan kewajiban perpajakan yang menjadi sumber penting pendapatan daerah.

Sosialisasi terkait aturan reklame diselenggarakan secara kolaboratif oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP, dan DPM PTSP untuk memastikan semua pelaku usaha dan masyarakat memahami ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini bertujuan menyelaraskan persepsi tentang pentingnya reklame yang tertib, aman, dan estetis—sehingga iklan luar ruang tidak hanya efektif sebagai media promosi, tapi juga memberikan kontribusi positif bagi keindahan dan ketertiban kota.

Penerapan izin reklame yang ketat dan pengawasan bersama menjadi langkah strategis untuk menjaga keamanan, kebersihan, dan kenyamanan ruang publik. Penyelenggara wajib menyesuaikan lokasi pemasangan dengan zonasi yang ditetapkan dan memenuhi persyaratan teknis agar tidak merusak tata ruang atau menciptakan gangguan visual.

Dari sisi fiskal, Perda Nomor 13 Tahun 2023 mengatur pajak dan retribusi reklame dengan tarif progresif berdasarkan nilai objek pajak (NJOP).

Sistem ini memastikan penerimaan daerah dari sektor reklame dapat dioptimalisasi secara adil dan transparan, mendukung pembiayaan pembangunan di Jombang.

Pengawasan ketat oleh Satpol PP dan instansi terkait menjamin pelaksanaan aturan berjalan sesuai regulasi, dengan sanksi tegas bagi pelanggar mulai dari peringatan hingga pembongkaran paksa.

Hal ini tidak hanya mempertahankan keindahan kota tapi juga meningkatkan kesadaran kolektif tentang tata tertib penyelenggaraan reklame.

Sinergi sosialisasi dan penegakan hukum menjadi kunci agar reklame di Jombang terselenggara dengan tertib, estetis, dan memberikan hasil optimal baik bagi pelaku usaha maupun pendapatan daerah.

Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang kota yang nyaman dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui manajemen reklame yang profesional dan transparan. *

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Keracunan Makanan PMT di Rawabelang Batang, Puluhan Ibu dan Anak Dirawat di RSUD Kalisari

23 September 2026 - 00:33 WIB

Holi Kejar dan Menabrak Pencuri Motor Hingga Tewas di Ranuyoso, Kasus Hoki Minaya Terulang di Lumajang

22 September 2026 - 20:46 WIB

Emil Dardak: 411 Aset Pemprov Diproteksi dari Mafia Tanah

22 September 2026 - 20:16 WIB

TPPU Rp237 M Libatkan Pejabat, Jenderal dan Ulama: Gus Yazid Cabut Keterangan BAP Letjen Widi Prasetijono

22 September 2026 - 15:13 WIB

Menelisik Akar Terorisme (59): Masyarakat Rahasia Tiongkok

21 September 2026 - 22:45 WIB

Pendukung Mengamuk di PN Tipikor Semarang saat Jaksa Ajukan Tuntutan 8 Tahun dan 6 Bulan terhadap Sudewo

21 September 2026 - 22:25 WIB

Jejak Gatot Heroe Pejabat BC Garong Negara: Simpan Valuta Rp2,8 M di Plafon Rumah Madyopuro Malang

21 September 2026 - 21:03 WIB

Bahlil Siapkan Strategi Olah Batu Bara Jadi BBM

21 September 2026 - 19:21 WIB

Walikota Tebingtinggi Copot 5 Kepsep SDN, karena Tolak Serahkan Proyek Revitalisasi Senilai Rp2,44 M

21 September 2026 - 18:16 WIB

Trending di Nasional