Menu

Mode Gelap

Headline

Langgar Larangan Bupati, Penambang Nekat Angkut Pasir Panas Lahar Letusan Semeru

badge-check


					Tanpa ragu para penambang pasir di jalur aliran lahar Semeru sudah melakukan aktivitas penambanga, Minggu, 23 November 2025. Tampak pasir masih pansa, asap putih mengepul, saat pasir dinaikikan di bak truk. Foto: Instagram@ Perbesar

Tanpa ragu para penambang pasir di jalur aliran lahar Semeru sudah melakukan aktivitas penambanga, Minggu, 23 November 2025. Tampak pasir masih pansa, asap putih mengepul, saat pasir dinaikikan di bak truk. Foto: Instagram@

Penulis: Yoli Andi Purnomo   |    Editor: Priyo Suwarno

LUMAJANG, SWARAJOMBANG.COM- Penambangan pasir di aliran sungai Gunung Semeru telah memicu bahaya serius yang mengancam keselamatan warga dan pekerja. Meski pemerintah Kabupaten Lumajang dan Bupati Indah Amperawati sudah melarang tegas aktivitas ini pasca-erupsi 19 November 2025, sejumlah penambang malah nekat mengangkut pasir di area luberan lava yang masih panas pada Minggu, 23 November 2025.

Kegiatan ilegal ini sangat berbahaya karena beroperasi di zona rawan yang sudah ditetapkan sebagai kawasan dengan risiko tinggi awan panas, longsoran, abu vulkanik, dan banjir lahar.

Akumulasi material vulkanik panas di daerah aliran sungai Besuk Kobokan membuat lokasi tersebut sangat rentan terhadap bencana lanjutan yang bisa menelan korban jiwa kapan saja.

Penutupan tambang demi keselamatan ini didukung dengan pengawasan ketat dari aparat gabungan, namun pelanggaran terus terjadi tanpa memperhatikan risiko fatal terhadap diri sendiri dan masyarakat.

Ketidaktertiban ini bukan hanya mengancam pekerja tambang secara langsung, tapi juga membuka peluang bencana besar yang akan menghancurkan wilayah sekitar.

Larangan resmi dalam Surat Edaran Bupati Lumajang Nomor 500.10.2.3/X/427.14/2025 menegaskan penghentian seluruh aktivitas tambang dalam radius 20 kilometer dari puncak Gunung Semeru dan 8 kilometer dari kawah, mengikuti status awas Level IV oleh Badan Geologi. Namun, ketidakpatuhan ini justru memperburuk potensi bahaya.

Pengawasan aparat keamanan seperti polisi dan TNI yang diturunkan ke lapangan bertujuan mencegah penambangan pasir ilegal di zona rawan ini sekaligus melindungi nyawa warga.

Keberlanjutan penambangan saat status berbahaya masih berlaku bisa berujung bencana bukan hanya bagi pelaku, tapi juga masyarakat luas yang tinggal di sekitar wilayah bencana.

Situasi ini menegaskan pentingnya larangan tegas dan pengawasan fisik yang tidak boleh dilanggar demi mencegah tragedi besar akibat alam yang sedang tidak stabil.

Aktivitas penambangan yang nekat di tengah situasi ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mempertaruhkan banyak nyawa dalam potensi bencana yang mengintai sewaktu-waktu.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Besok Ada 2.150 Lowongan Kerja di Mini Job Fair Surabaya

16 September 2026 - 19:41 WIB

Andi Amran: Produsen Beras Fortifikasi akan Ditindak Tegas

16 September 2026 - 19:30 WIB

Aksi Besar Oktober. Buruh Usung 5 Tuntutan

16 September 2026 - 19:18 WIB

Wibisono: Hentikan Semua Pungutan Sekolah Lewat Komite! Beban Masyarakat Makin Berat

16 September 2026 - 15:22 WIB

Aksi Demo Disertai Pembakaran di Teras Gedung Rektorat Uinsa: Tolak Pelantikan Rektor Peiode II

16 September 2026 - 13:39 WIB

Gus Arif Sebut Uang Miliaran Itu Milik Menteri Yusron Wahid, Saa Ditangkap Petugas KPK

16 September 2026 - 09:25 WIB

Sita Uang Pelicin Rp106,3 Miliar OTT BPN Bogor, KPK Ungkap 4 Orang Tersangka Kaki Tangan Nusron Wahid

16 September 2026 - 08:15 WIB

Laporan Terbaru KM Virgo 8: Sebanyak 107 Selamat, 6 Meninggal Dunia, 130 Dalam Pencarian

16 September 2026 - 05:22 WIB

Polisi Keluarkan Tembakan Berkali Kali, Halau Aksi Demo Massa Bali Ledo Bawa Jenazah Jowi Tana

15 September 2026 - 22:20 WIB

Trending di Nasional