Menu

Mode Gelap

Headline

Langgar Larangan Bupati, Penambang Nekat Angkut Pasir Panas Lahar Letusan Semeru

badge-check


					Tanpa ragu para penambang pasir di jalur aliran lahar Semeru sudah melakukan aktivitas penambanga, Minggu, 23 November 2025. Tampak pasir masih pansa, asap putih mengepul, saat pasir dinaikikan di bak truk. Foto: Instagram@ Perbesar

Tanpa ragu para penambang pasir di jalur aliran lahar Semeru sudah melakukan aktivitas penambanga, Minggu, 23 November 2025. Tampak pasir masih pansa, asap putih mengepul, saat pasir dinaikikan di bak truk. Foto: Instagram@

Penulis: Yoli Andi Purnomo   |    Editor: Priyo Suwarno

LUMAJANG, SWARAJOMBANG.COM- Penambangan pasir di aliran sungai Gunung Semeru telah memicu bahaya serius yang mengancam keselamatan warga dan pekerja. Meski pemerintah Kabupaten Lumajang dan Bupati Indah Amperawati sudah melarang tegas aktivitas ini pasca-erupsi 19 November 2025, sejumlah penambang malah nekat mengangkut pasir di area luberan lava yang masih panas pada Minggu, 23 November 2025.

Kegiatan ilegal ini sangat berbahaya karena beroperasi di zona rawan yang sudah ditetapkan sebagai kawasan dengan risiko tinggi awan panas, longsoran, abu vulkanik, dan banjir lahar.

Akumulasi material vulkanik panas di daerah aliran sungai Besuk Kobokan membuat lokasi tersebut sangat rentan terhadap bencana lanjutan yang bisa menelan korban jiwa kapan saja.

Penutupan tambang demi keselamatan ini didukung dengan pengawasan ketat dari aparat gabungan, namun pelanggaran terus terjadi tanpa memperhatikan risiko fatal terhadap diri sendiri dan masyarakat.

Ketidaktertiban ini bukan hanya mengancam pekerja tambang secara langsung, tapi juga membuka peluang bencana besar yang akan menghancurkan wilayah sekitar.

Larangan resmi dalam Surat Edaran Bupati Lumajang Nomor 500.10.2.3/X/427.14/2025 menegaskan penghentian seluruh aktivitas tambang dalam radius 20 kilometer dari puncak Gunung Semeru dan 8 kilometer dari kawah, mengikuti status awas Level IV oleh Badan Geologi. Namun, ketidakpatuhan ini justru memperburuk potensi bahaya.

Pengawasan aparat keamanan seperti polisi dan TNI yang diturunkan ke lapangan bertujuan mencegah penambangan pasir ilegal di zona rawan ini sekaligus melindungi nyawa warga.

Keberlanjutan penambangan saat status berbahaya masih berlaku bisa berujung bencana bukan hanya bagi pelaku, tapi juga masyarakat luas yang tinggal di sekitar wilayah bencana.

Situasi ini menegaskan pentingnya larangan tegas dan pengawasan fisik yang tidak boleh dilanggar demi mencegah tragedi besar akibat alam yang sedang tidak stabil.

Aktivitas penambangan yang nekat di tengah situasi ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mempertaruhkan banyak nyawa dalam potensi bencana yang mengintai sewaktu-waktu.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (22): Kaum Papist Memuja Berhala Terkutuk

20 Juni 2026 - 18:44 WIB

Perampok Tusuk Korban 22 Kali Gondol Rp76 Juta, 12 Jam Sudah Diringkus Polisi

20 Juni 2026 - 18:17 WIB

Perampokan di Kandangtepus, Polisi Lumajang Meringkus Dua dari Empat Tersangka di Senduro

20 Juni 2026 - 17:31 WIB

Agus Salim dan Anas Burhani Sambut Masa Aksi Aliansi GMNI dan BEM Undar di DPRD Jombang

20 Juni 2026 - 16:27 WIB

Dokter Tifa Dirujuk ke RS Polri Kramat Jati, setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Bersama Roy Suryo

20 Juni 2026 - 08:54 WIB

Tak Ada Kenaikan Bunga KPR Subsidi Meski BI-Rate Naik

19 Juni 2026 - 21:37 WIB

PLN Sebut Kendala Pembangkit Terkait Pemadaman di Jawa

19 Juni 2026 - 21:28 WIB

Kereta Ekonomi Diskon 30 Persen Berlaku Mulai Besok

19 Juni 2026 - 21:13 WIB

Prosedur Lelang Proyek di BGN di Bawah SND, Pembela: Klien Saya Sony Sanjaya Selalu Prosedural

19 Juni 2026 - 17:30 WIB

Trending di Nasional