Penulis: Yoli Andi Purnomo | Editor: Priyo Suwarno
LUMAJANG, SWARAJOMBANG.COM- Penambangan pasir di aliran sungai Gunung Semeru telah memicu bahaya serius yang mengancam keselamatan warga dan pekerja. Meski pemerintah Kabupaten Lumajang dan Bupati Indah Amperawati sudah melarang tegas aktivitas ini pasca-erupsi 19 November 2025, sejumlah penambang malah nekat mengangkut pasir di area luberan lava yang masih panas pada Minggu, 23 November 2025.
Kegiatan ilegal ini sangat berbahaya karena beroperasi di zona rawan yang sudah ditetapkan sebagai kawasan dengan risiko tinggi awan panas, longsoran, abu vulkanik, dan banjir lahar.
Akumulasi material vulkanik panas di daerah aliran sungai Besuk Kobokan membuat lokasi tersebut sangat rentan terhadap bencana lanjutan yang bisa menelan korban jiwa kapan saja.
Penutupan tambang demi keselamatan ini didukung dengan pengawasan ketat dari aparat gabungan, namun pelanggaran terus terjadi tanpa memperhatikan risiko fatal terhadap diri sendiri dan masyarakat.
Ketidaktertiban ini bukan hanya mengancam pekerja tambang secara langsung, tapi juga membuka peluang bencana besar yang akan menghancurkan wilayah sekitar.
Larangan resmi dalam Surat Edaran Bupati Lumajang Nomor 500.10.2.3/X/427.14/2025 menegaskan penghentian seluruh aktivitas tambang dalam radius 20 kilometer dari puncak Gunung Semeru dan 8 kilometer dari kawah, mengikuti status awas Level IV oleh Badan Geologi. Namun, ketidakpatuhan ini justru memperburuk potensi bahaya.
Pengawasan aparat keamanan seperti polisi dan TNI yang diturunkan ke lapangan bertujuan mencegah penambangan pasir ilegal di zona rawan ini sekaligus melindungi nyawa warga.
Keberlanjutan penambangan saat status berbahaya masih berlaku bisa berujung bencana bukan hanya bagi pelaku, tapi juga masyarakat luas yang tinggal di sekitar wilayah bencana.
Situasi ini menegaskan pentingnya larangan tegas dan pengawasan fisik yang tidak boleh dilanggar demi mencegah tragedi besar akibat alam yang sedang tidak stabil.
Aktivitas penambangan yang nekat di tengah situasi ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mempertaruhkan banyak nyawa dalam potensi bencana yang mengintai sewaktu-waktu.**











