Menu

Mode Gelap

Nasional

Gus Yaqut Tanggapi Isu Pemakzulan Ketum PBNU, Rapat Harian Syuriyah Dianggap Tidak Sah

badge-check


					Gus Yaqut kembali menegaskan, keputusan rapat tersebut tidak memiliki dasar hukum organisasi. ig@gusyaqut Perbesar

Gus Yaqut kembali menegaskan, keputusan rapat tersebut tidak memiliki dasar hukum organisasi. ig@gusyaqut

Penulis: Gandung Kardiyono Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yaqut menegaskan rapat harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan ketua umum PBNU.

Usai menghadiri Rapat Koordinasi Ketua PWNU se-Indonesia di Surabaya, Sabtu, (22/11/ 2025), Gus Yaqut menyatakan, ketentuan dalam AD-ART tidak memberikan hak tersebut kepada forum harian Syuriyah.

“Rapat harian syuriyah menurut konstitusi AD ART tidak berwenang untuk memberhentikan ketua umum,” ujar Gus Yaqut.

Ia menilai, keputusan rapat yang digelar pada 20 November 2025 itu tidak dapat dianggap sah karena melampaui batas kewenangannya.

Ditambahkan bahwa, rapat harian Syuriyah bahkan tidak memiliki hak memberhentikan pejabat fungsionaris di bawahnya.

“Memberhentikan salah seorang wakil sekjen itu rapat harian syuriyah tidak bisa.

Memecat ketua lembaga rapat harian syuriyah tidak bisa apalagi ketua umum,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Gus Yaqut kembali menegaskan, keputusan rapat tersebut tidak memiliki dasar hukum organisasi.

Isu pemakzulan terhadap dirinya dinilai berangkat dari risalah rapat yang beredar dan ditandatangani Rais Aam PBNU, KH. Miftachul Akhyar.

Risalah itu berisi keputusan agar Gus Yaqut mengundurkan diri dalam waktu 3 hari sejak diterimanya keputusan rapat.

Jika tidak mengundurkan diri, rapat harian Syuriyah memutuskan untuk memberhentikan dirinya.

Dokumen tersebut juga mencantumkan 3 alasan pokok yang menjadi dasar keputusan, termasuk polemik kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional NU atau AKN NU yang menghadirkan narasumber terkait jaringan zionisme internasional.

Rapat memandang undangan tersebut melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah dan bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Selain itu, kegiatan tersebut dinilai memenuhi ketentuan pasal 8 huruf a terkait tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan.

Rapat internal ini juga menyoroti indikasi pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU.**

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hasil Sosialisasi dan Penguatan Dinsos Jombang: Kejaksaan Jadi Konsultan Hukum Perdata bagi Lembaga Sosial

21 Juni 2026 - 22:09 WIB

Pasokan Batubara Kurang, Pemadaman Listrik di Jawa Masih Berlanjut hingga Tiga Pekan

21 Juni 2026 - 21:59 WIB

PT Pakerin Mojokerto akan PHK Ribuan Karyawannya

21 Juni 2026 - 21:45 WIB

ISNU Jatim Gelar Halakoh Nasional Bahas Ekonomi dan Politik Global

21 Juni 2026 - 21:18 WIB

Hadapi Rencana 1.000 PHK, Fathurrohman: Pemkab Jombang dan APINDO Sinergi Siapkan 1.200 Lapangan Kerja

21 Juni 2026 - 20:17 WIB

Menelisik Akar Terorisme (23): Raja Dikecam, Agama Diinjak

21 Juni 2026 - 19:02 WIB

Poltabes Surabaya Proses Hukum 4 Pemuda Jombang, Terkait Konvoi dan Perusakan di Tenggilis Mejoyo

21 Juni 2026 - 18:17 WIB

Menelisik Akar Terorisme (22): Kaum Papist Memuja Berhala Terkutuk

20 Juni 2026 - 18:44 WIB

Perampok Tusuk Korban 22 Kali Gondol Rp76 Juta, 12 Jam Sudah Diringkus Polisi

20 Juni 2026 - 18:17 WIB

Trending di Nasional