Menu

Mode Gelap

Headline

Kasus Investasi Fiktif, KPK Pamerkan Uang Rp 833 M Pengembalian Aset PT Taspen

badge-check


					KPK melakukan konferensi pers, Kamis 20 November 2025, barfang bukti berupa uang Rp 300 miliar dari seluruh pengembalian sebesar Rp 833 miliar, kasus kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus hukum PT taspen. Foto: cnbcindonesia.com Perbesar

KPK melakukan konferensi pers, Kamis 20 November 2025, barfang bukti berupa uang Rp 300 miliar dari seluruh pengembalian sebesar Rp 833 miliar, kasus kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus hukum PT taspen. Foto: cnbcindonesia.com

Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Dalam konferensi pers yang digelar pada 20 November 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan transparan memperlihatkan uang senilai Rp300 miliar sebagai bagian dari aset Rp 833 miliar yang berhasil dirampas dalam kasus investasi fiktif PT Taspen.

Namun, uang tunai tersebut bukanlah hasil sitaan langsung melainkan pinjaman sementara dari bank BUMN, Bank BNI Cabang Mega Kuningan, sebagai bentuk simbolisasi penyerahan aset kepada PT Taspen.

Penjelasan dari Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, menegaskan bahwa uang tersebut dipinjamkan hanya untuk keperluan konferensi pers, dan akan dikembalikan kembali ke bank pada hari yang sama.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memberi gambaran konkrit kepada publik mengenai pemulihan aset negara yang mengalami kerugian besar akibat investasi fiktif ini.

Sebelumnya, KPK telah menyerahkan Rp883 miliar kepada PT Taspen melalui transfer ke rekening Giro THT di BRI Cabang Veteran Jakarta serta memindahkan enam unit efek ke rekening efek PT Taspen. Ini menandai langkah nyata pemulihan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp1 triliun tersebut.

Kasus bermula dari keputusan investasi PT Taspen yang melanggar prosedur dan prinsip kehati-hatian antara 2016 dan 2019. Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 dan Sukuk Ijarah TPS Food II yang bermasalah dan gagal bayar.

Proses investasi yang tidak melalui analisis memadai dan tata kelola buruk ini memicu kerugian signifikan negara.

KPK telah melakukan penyidikan sejak 2019 dengan menetapkan Antonius Kosasih sebagai tersangka, yang kemudian divonis 10 tahun penjara atas korupsi sistematis yang merugikan negara.

Penyerahan dan pemameran aset rampasan ini menegaskan komitmen KPK dalam menegakkan hukum serta memulihkan aset publik secara transparan dan profesional. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ketua DPRD Magetan Suratno Ditahan Kejari, Tangis Pecah Saat Digiring ke Mobil Tahanan

23 April 2026 - 21:28 WIB

Belum Sembulan Terjadi Lagi, Pria Misterius Tewas Loncat dari Jembatan Kembar Cangar

23 April 2026 - 16:31 WIB

Gempa 3.8 Magnetudo Guncang Buleleng Bali dan Timor

23 April 2026 - 15:37 WIB

Menang Gugatan Rp119 Triliun Lawan Hary Tañoe, Jusuf Hamka Sujud Syukur

23 April 2026 - 11:13 WIB

KPJ Sabah Specialist Hospital Makin Berkibar, Jadi Pilihan Pasien Indonesia 

22 April 2026 - 11:56 WIB

Rudy Mas’ud tak Punya Nyali Temui Massa Aksi Unjuk Rasa AMP Kaltim

22 April 2026 - 09:02 WIB

Kontribusi 2025 Hanya 25,6 %, Dewan Rekomendasi Bupati agar Naikkan PAD Jombang

21 April 2026 - 20:53 WIB

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kebakaran Timpa Gedung Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Penyebabnya Masih Misterius

21 April 2026 - 14:35 WIB

Trending di Headline