Penulis: Yoli Andi Purnomo | Editor: Priyo Suwarno
BONDOWOSO, SWARAJOMNBANG.COM– Polsek Ijen di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menjadi pusat ketegangan pada Senin pagi, 17 November 2025, ketika ratusan warga dari Desa Kaligedang mendatangi kantor tersebut dalam aksi protes.
Massa yang sebagian besar membawa celurit ini menuntut klarifikasi atas penangkapan seorang warga desa mereka yang diduga terlibat dalam perusakan kebun kopi milik PTPN.
Penangkapan yang dilakukan polisi untuk kasus perusakan tanaman kopi ini memantik kemarahan warga, yang diduga merasa penahanan tersebut tidak adil hingga muncul dugaan penculikan.
Situasi memuncak ketika massa mendesak dan kemudian menyeret Kapolsek Ijen, Iptu Suherdi, keluar dari kantor polisi, bahkan mengikat tangannya sebagai bentuk protes.
Beberapa warga, termasuk perempuan dan laki-laki, sempat merangsek ke dalam kantor hingga terjadi dorong-dorongan dengan aparat keamanan.
Respons cepat dari aparat kepolisian dan Kodim 0822 Bondowoso yang dipimpin Letkol Arh Achmad Yani berhasil meredam ketegangan dan membebaskan Kapolsek yang disandera. Operasi gabungan TNI-Polri ini menstabilkan situasi meskipun penjagaan ketat tetap diberlakukan untuk mencegah eskalasi lebih lanjut.
Kasus yang memicu kericuhan ini berakar dari serangkaian perusakan kebun kopi PTPN di Desa Kaligedang sejak Oktober hingga November 2025.
Insiden pertama terjadi pada malam 12 Oktober 2025 dengan penebangan sekitar 6.661 pohon kopi muda, disusul serangkaian perusakan lanjutan yang menyebabkan ribuan pohon kopi rusak dan mengakibatkan kerugian besar bagi PTPN I Regional V.
Kasus terakhir pada 5 November 2025 melibatkan sekitar 18.000 pohon kopi yang dirusak, dilakukan di lokasi yang sama.
Polisi bersama aparat keamanan terus melaksanakan penyisiran dan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan motif di balik perusakan tersebut.
Penangkapan salah satu warga yang diduga terlibat berupaya mendukung proses hukum, namun memicu reaksi keras dari masyarakat setempat hingga insiden penyanderaan Kapolsek.
Peristiwa ini tidak hanya menyoroti kerusakan fisik pada aset perkebunan negara, tetapi juga menampilkan dinamika sosial yang kompleks antara aparat penegak hukum dan warga desa, yang menuntut transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.**











