Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
TANGERANG, SWARAJOMBANG.COM – Remaja berusia 13 Muhammad Hisyam, siswa SMPN 19 Tangerang Selatan, meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama 21 hari di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.
Hisyam menjadi korban perundungan berat yang terjadi di ruang kelas sekolahnya pada 20 Oktober 2025.
Peristiwa memilukan ini kembali mengangkat urgensi perlindungan terhadap anak di lingkungan sekolah dan respons serius dari institusi terkait.
Keluarga Hisyam, yang kini didampingi kuasa hukum Alvian Adji Nugroho, tengah dalam proses menjemput jenazah di rumah sakit.
Mereka menyebutkan bahwa sejak awal, Hisyam mengalami kekerasan fisik berulang oleh teman-temannya, mulai pukulan hingga tendangan.
Namun, baru saat kondisi kesehatan Hisyam memburuk signifikan pada 21 Oktober, terutama rasa sakit di kepala dan gangguan penglihatan, baru hal ini disampaikan kepada keluarga.
Kejadian perundungan di ruang kelas yang dilakukan oleh teman sekelas berinisial RI, melibatkan pemukulan menggunakan kursi besi.
Kasus ini menyisakan pertanyaan penting tentang bagaimana sistem pengawasan dan penanganan kekerasan di sekolah dapat gagal mencegah tragedi.
Meski pihak sekolah dan Dinas Pendidikan telah mengupayakan mediasi antara orang tua korban dan pelaku, hasilnya belum mampu memberikan keadilan dan perlindungan optimal untuk Hisyam.
Pihak kepolisian Tangerang Selatan telah memeriksa enam saksi termasuk guru, namun hingga kini belum ada keputusan resmi mengenai penetapan tersangka.
Situasi ini menyoroti perlunya tindakan hukum yang tegas agar kasus perundungan tidak terus terjadi dan menimbulkan dampak fatal.
Kisah Hisyam menegaskan bahwa perlindungan anak bukan hanya tugas keluarga, tetapi juga sekolah dan aparat penegak hukum yang harus bekerja sinergis untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan.
Tragedi ini menjadi pengingat mendesak bagi semua pihak agar kebijakan perlindungan anak benar-benar diimplementasikan dan pengawasan terhadap kekerasan di sekolah diperketat demi mencegah hilangnya generasi muda akibat perundungan. **











