Menu

Mode Gelap

Headline

Remaja 13 Tahun Meninggal Dunia, Korban Perundungan di Dalam Kelas SMPN 19 Tangerang

badge-check


					Pemakaman pada jenazas Muhammad Hiysam 13, pelajar SMPN 19 Tangerang, meninggal dunia, Minggu 16 November 2025. Sebelumnya dirawat di RSS Swasat di tengerang, dilanjutkan ke RS Fatmawati mjakarta Selatan. Foto: tribunnews.com Perbesar

Pemakaman pada jenazas Muhammad Hiysam 13, pelajar SMPN 19 Tangerang, meninggal dunia, Minggu 16 November 2025. Sebelumnya dirawat di RSS Swasat di tengerang, dilanjutkan ke RS Fatmawati mjakarta Selatan. Foto: tribunnews.com

Penulis: Yusran Hakim   |   Editor: Priyo Suwarno

TANGERANG, SWARAJOMBANG.COM – Remaja berusia 13 Muhammad Hisyam, siswa SMPN 19 Tangerang Selatan, meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama 21 hari di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.

Hisyam menjadi korban perundungan berat yang terjadi di ruang kelas sekolahnya pada 20 Oktober 2025.

Peristiwa memilukan ini kembali mengangkat urgensi perlindungan terhadap anak di lingkungan sekolah dan respons serius dari institusi terkait.

Keluarga Hisyam, yang kini didampingi kuasa hukum Alvian Adji Nugroho, tengah dalam proses menjemput jenazah di rumah sakit.

Mereka menyebutkan bahwa sejak awal, Hisyam mengalami kekerasan fisik berulang oleh teman-temannya, mulai pukulan hingga tendangan.

Namun, baru saat kondisi kesehatan Hisyam memburuk signifikan pada 21 Oktober, terutama rasa sakit di kepala dan gangguan penglihatan, baru hal ini disampaikan kepada keluarga.

Kejadian perundungan di ruang kelas yang dilakukan oleh teman sekelas berinisial RI, melibatkan pemukulan menggunakan kursi besi.

Kasus ini menyisakan pertanyaan penting tentang bagaimana sistem pengawasan dan penanganan kekerasan di sekolah dapat gagal mencegah tragedi.

Meski pihak sekolah dan Dinas Pendidikan telah mengupayakan mediasi antara orang tua korban dan pelaku, hasilnya belum mampu memberikan keadilan dan perlindungan optimal untuk Hisyam.

Pihak kepolisian Tangerang Selatan telah memeriksa enam saksi termasuk guru, namun hingga kini belum ada keputusan resmi mengenai penetapan tersangka.

Situasi ini menyoroti perlunya tindakan hukum yang tegas agar kasus perundungan tidak terus terjadi dan menimbulkan dampak fatal.

Kisah Hisyam menegaskan bahwa perlindungan anak bukan hanya tugas keluarga, tetapi juga sekolah dan aparat penegak hukum yang harus bekerja sinergis untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan.

Tragedi ini menjadi pengingat mendesak bagi semua pihak agar kebijakan perlindungan anak benar-benar diimplementasikan dan pengawasan terhadap kekerasan di sekolah diperketat demi mencegah hilangnya generasi muda akibat perundungan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Andire Yunus Tidak Hadir dalam Sidang Perdana Penyiraman Air Keras di Peradilan Militer

30 April 2026 - 14:51 WIB

Kebakaran Besar Melanda Apartemen Mediterania Tanjung Duren, Sebanyak 22 Damkar Dikerahkan

30 April 2026 - 14:11 WIB

Lima Penjaga Sengaja Bakar Gudang Rokok Suket Teki Kerugian Rp 7 Miliar, Ternyata Ini Penyebabnya

30 April 2026 - 13:48 WIB

Sebar Iklan Haji Fiktif, Polisi Makkah Gerebek dan Meringkus Tiga WNI

30 April 2026 - 12:03 WIB

Bangun Flyover di 1.800 Titik Perlintasan KA, Prabowo: Rp 4 Triliun Bantuan dari Presiden Ya!

29 April 2026 - 15:43 WIB

100 Personal RSU Muhammadiyah Ikuti Latihan Pemadaman dari BPBD Jombang

29 April 2026 - 13:04 WIB

Ketika Rumah Aman Berubah Jadi Menyeramkan, Mengapa Kasus Little Aresha Terjadi Begitu Lama?

29 April 2026 - 11:33 WIB

KA Dhoho Hantam Truk Pasir Mogok di Rel Sananwetan Blitar, Sopir dan Kernet Loncat

29 April 2026 - 01:49 WIB

Dugaan Korupsi Rp 268 Miliar, Kejati Menahan Arinal Djunaidi Mantan Gubernur Lampung

28 April 2026 - 23:32 WIB

Trending di Ekonomi