Menu

Mode Gelap

Headline

Korupsi Sarung dan Mukena Rp 1,75 M, Jaksa Menahan Anggota DPRD dan ASN Kabupaten Lombok Barat

badge-check


					Kejaksan di lombok barat menangkap dan menahan empat orang yang disangka sebagai pelaku dalam kasus korupsi pengadaan sarung dan mukena, 14 November 2025. Foto: Instagram@jaksapedia Perbesar

Kejaksan di lombok barat menangkap dan menahan empat orang yang disangka sebagai pelaku dalam kasus korupsi pengadaan sarung dan mukena, 14 November 2025. Foto: Instagram@jaksapedia

Penulis: Eko Wienarto   |    Editor: Priyo Suwarno

LOMBOK BARAT, SWARAJOMBANG.COM–  Kejaksaan Negeri Mataram telah menetapkan Ahmad Zaenuri, anggota DPRD Lombok Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (Pokir) tahun anggaran 2024.

Selain Zaenuri, Kejari juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu dua ASN Pemkab Lombok Barat berinisial DD dan MZ serta satu pihak swasta berinisial R. Ahmad Zaenuri dan R telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat setelah pemeriksaan intensif pada 14 November 2025.

Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana bantuan sosial berupa sarung dan mukena yang dialokasikan melalui Dinas Sosial Lombok Barat, dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp1,775 miliar.

Berdasarkan informasi yang tersedia, anggaran APBD Kabupaten Lombok Barat untuk tahun anggaran 2024 yang dialokasikan untuk belanja bantuan sosial, termasuk sarung dan mukena, berada dalam post belanja bantuan sosial di Dinas Sosial Lombok Barat dengan total pagu sekitar Rp22,109 miliar.

Jadi anggaran yang disetujui dalam APBD untuk belanja sarung dan mukena ini secara keseluruhan sekitar Rp12 miliar, sedangkan dana yang dipergunakan secara fiktif atau mark-up adalah sebagian dari angka tersebut.

Namun, dari total anggaran tersebut, yang diselewengkan menjadi belanja fiktif dan mark-up adalah sebagian dari alokasi dana pokok-pokok pikiran (POKIR) anggota DPRD, dengan kerugian negara akibat mark-up dan belanja fiktif sekitar Rp1,775 miliar.

Korupsi diduga terjadi melalui intervensi pengadaan barang, rekayasa rekanan, belanja fiktif, dan mark-up jumlah penerima manfaat.

Zaenuri disebut melakukan intervensi mendalam dalam kegiatan pemerintah yang seharusnya bukan ranahnya sebagai legislator, termasuk menunjuk rekanan tertentu dan mengatur proposal fiktif. Pihak swasta R berperan sebagai penyedia fiktif dan tetap menerima keuntungan walaupun pekerjaan tidak dikerjakan sepenuhnya olehnya.

Dua ASN DD dan MZ diduga menyetujui harga kontrak yang jauh di atas pasar dan mengatur pemenang bersama Zaenuri.

Kejari Mataram dengan cepat menindaklanjuti kasus ini karena menyangkut kepentingan publik dan memberikan jaminan penyidikan akan terus berlanjut demi mengungkap seluruh aliran dana dan pihak yang terlibat.​

Kronologi
Kronologi kasus korupsi dana pokok-pokok pikiran (POKIR) DPRD Lombok Barat tahun anggaran 2024 berawal dari penganggaran kegiatan belanja barang oleh Dinas Sosial Lombok Barat senilai Rp22,265 miliar untuk kegiatan yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat.
Anggaran tersebut dibagi menjadi 143 kegiatan, dengan 100 kegiatan merupakan pokir anggota DPRD Lombok Barat.

Anggota DPRD bernama Ahmad Zainuri tercatat mengelola 10 paket pekerjaan dengan pagu anggaran sekitar Rp2 miliar, yang tersebar di bidang pemberdayaan sosial (8 paket) dan rehabilitasi sosial (2 paket).

Dalam praktiknya, terjadi penyimpangan berupa mark-up harga dan belanja fiktif yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,775 miliar berdasarkan audit dari Inspektorat Lombok Barat.

Kejaksaan Negeri Mataram kemudian melakukan penyidikan yang menghasilkan penetapan Ahmad Zainuri bersama dua ASN Pemkab Lombok Barat (inisial DD dan MZ) serta satu pihak swasta (inisial R) sebagai tersangka.

Ahmad Zainuri dan pihak swasta R telah ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, sementara DD dan MZ masih dalam proses pemanggilan lanjutan.

Dugaan korupsi ini melibatkan pengaturan rekanan, rekayasa dalam pengadaan barang, serta penyalahgunaan fungsi legislator dalam mengintervensi kegiatan pemerintah daerah terkait dana pokir.​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Perempuan Indonesia Jadi Korban Perbudakan di Australia

28 Mei 2026 - 21:51 WIB

Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Panen Jagung

28 Mei 2026 - 19:03 WIB

Polres Jombang Salurkan Dua Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim

26 Mei 2026 - 13:42 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Alternatif, Polsek Kudu Tanam Uwi Ungu

25 Mei 2026 - 20:06 WIB

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan atau Penggelapan KSU Al Kahfi, Polres Jombang Tegaskan Sudah Sesuai SOP

24 Mei 2026 - 20:23 WIB

Polisi Bogor Ringkus Tersangka Pembuang Jasad Anggi Auliya di Tol Simpang Yasmin

24 Mei 2026 - 14:53 WIB

Kapolresta Bogir, Kombes Rio Wahyu Anggoro, Kapolresta Bogor, memberi keterangan kepada pers atas penangkapan seoran tersangka pembuang jasad perempuan Anggi Auliya Arsyad, Minggu, 24 Mei 2026. Foto: instgaram@polresta_bogor

Dua Staf Meninggal Dunia, Mobil Anggota DPR RI Seruduk Dump Truck di Tol Paspro

24 Mei 2026 - 13:19 WIB

Trending di Headline