Penulis: Eko Wienarto | Editor: Priyo Suwarno
LOMBOK BARAT, SWARAJOMBANG.COM– Kejaksaan Negeri Mataram telah menetapkan Ahmad Zaenuri, anggota DPRD Lombok Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (Pokir) tahun anggaran 2024.
Selain Zaenuri, Kejari juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu dua ASN Pemkab Lombok Barat berinisial DD dan MZ serta satu pihak swasta berinisial R. Ahmad Zaenuri dan R telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat setelah pemeriksaan intensif pada 14 November 2025.
Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana bantuan sosial berupa sarung dan mukena yang dialokasikan melalui Dinas Sosial Lombok Barat, dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp1,775 miliar.
Berdasarkan informasi yang tersedia, anggaran APBD Kabupaten Lombok Barat untuk tahun anggaran 2024 yang dialokasikan untuk belanja bantuan sosial, termasuk sarung dan mukena, berada dalam post belanja bantuan sosial di Dinas Sosial Lombok Barat dengan total pagu sekitar Rp22,109 miliar.
Jadi anggaran yang disetujui dalam APBD untuk belanja sarung dan mukena ini secara keseluruhan sekitar Rp12 miliar, sedangkan dana yang dipergunakan secara fiktif atau mark-up adalah sebagian dari angka tersebut.
Namun, dari total anggaran tersebut, yang diselewengkan menjadi belanja fiktif dan mark-up adalah sebagian dari alokasi dana pokok-pokok pikiran (POKIR) anggota DPRD, dengan kerugian negara akibat mark-up dan belanja fiktif sekitar Rp1,775 miliar.
Korupsi diduga terjadi melalui intervensi pengadaan barang, rekayasa rekanan, belanja fiktif, dan mark-up jumlah penerima manfaat.
Zaenuri disebut melakukan intervensi mendalam dalam kegiatan pemerintah yang seharusnya bukan ranahnya sebagai legislator, termasuk menunjuk rekanan tertentu dan mengatur proposal fiktif. Pihak swasta R berperan sebagai penyedia fiktif dan tetap menerima keuntungan walaupun pekerjaan tidak dikerjakan sepenuhnya olehnya.
Dua ASN DD dan MZ diduga menyetujui harga kontrak yang jauh di atas pasar dan mengatur pemenang bersama Zaenuri.
Kejari Mataram dengan cepat menindaklanjuti kasus ini karena menyangkut kepentingan publik dan memberikan jaminan penyidikan akan terus berlanjut demi mengungkap seluruh aliran dana dan pihak yang terlibat.
Anggota DPRD bernama Ahmad Zainuri tercatat mengelola 10 paket pekerjaan dengan pagu anggaran sekitar Rp2 miliar, yang tersebar di bidang pemberdayaan sosial (8 paket) dan rehabilitasi sosial (2 paket).
Dalam praktiknya, terjadi penyimpangan berupa mark-up harga dan belanja fiktif yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,775 miliar berdasarkan audit dari Inspektorat Lombok Barat.
Kejaksaan Negeri Mataram kemudian melakukan penyidikan yang menghasilkan penetapan Ahmad Zainuri bersama dua ASN Pemkab Lombok Barat (inisial DD dan MZ) serta satu pihak swasta (inisial R) sebagai tersangka.
Ahmad Zainuri dan pihak swasta R telah ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, sementara DD dan MZ masih dalam proses pemanggilan lanjutan.
Dugaan korupsi ini melibatkan pengaturan rekanan, rekayasa dalam pengadaan barang, serta penyalahgunaan fungsi legislator dalam mengintervensi kegiatan pemerintah daerah terkait dana pokir. **











