Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM-
Isu hukum terkait ajakan berkelahi kembali menjadi sorotan setelah diangkat oleh Joseph Irianto, seorang pengacara sekaligus investor, melalui unggahan di Instagram pribadinya sekitar sebulan lalu.
Dalam rekaman video tersebut, Joseph menekankan bahwa tindakan menantang orang berkelahi bukanlah sekadar gaya atau keberanian semata, melainkan membawa konsekuensi pidana yang nyata.
Di awal penjelasannya, ia mengingatkan, “Menantang orang untuk berkelahi berpotensi di penjara 9 bulan.”
Joseph kemudian menguraikan dasar hukum yang berlaku dengan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia menyatakan, “Sesuai dengan pasal 182 KHP.”
Pasal tersebut menjelaskan bahwa siapa pun yang mengajak orang lain berkelahi, mendorong penerimaan tantangan, atau dengan sengaja menyampaikan tantangan hingga berujung pada perkelahian, dapat dikenai hukuman penjara maksimal sembilan bulan.
Apabila perkelahian tersebut menimbulkan luka, ancaman pidana akan meningkat sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Joseph menegaskan adanya peningkatan sanksi. Ia menyebut, “Jika perkelahian tersebut sampai melukai tubuh lawannya, maka diancap dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Tidak berhenti di situ, ia juga menambahkan bahwa perkelahian dengan kesepakatan hidup atau mati dapat berimplikasi pada hukuman yang jauh lebih berat. Dalam videonya ia menekankan, “Lalu, jika perkelahian itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”
Sebagai penutup, Joseph menyampaikan pesan edukatif agar masyarakat tidak terjebak dalam tindakan emosional yang berisiko. Ia mengingatkan, “Jadi, jangan sok-sokan jadi petatang peteng-teng ya kalau kalian nggak mau di penjara.”
Pesan yang ia sampaikan sederhana namun jelas: emosi sesaat bisa untuk berujung pada masalah hukum yang panjang. ***











