Menu

Mode Gelap

Hukum

Tantangan Berkelahi Bisa Dipidana: Ini Penjelasan Pakar Hukum

badge-check


					Tantangan Berkelahi Bisa Dipidana: Ini Penjelasan Pakar Hukum Perbesar

Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM-
Isu hukum terkait ajakan berkelahi kembali menjadi sorotan setelah diangkat oleh Joseph Irianto, seorang pengacara sekaligus investor, melalui unggahan di Instagram pribadinya sekitar sebulan lalu.

Dalam rekaman video tersebut, Joseph menekankan bahwa tindakan menantang orang berkelahi bukanlah sekadar gaya atau keberanian semata, melainkan membawa konsekuensi pidana yang nyata.

Di awal penjelasannya, ia mengingatkan, “Menantang orang untuk berkelahi berpotensi di penjara 9 bulan.”

Joseph kemudian menguraikan dasar hukum yang berlaku dengan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia menyatakan, “Sesuai dengan pasal 182 KHP.”

Pasal tersebut menjelaskan bahwa siapa pun yang mengajak orang lain berkelahi, mendorong penerimaan tantangan, atau dengan sengaja menyampaikan tantangan hingga berujung pada perkelahian, dapat dikenai hukuman penjara maksimal sembilan bulan.

Apabila perkelahian tersebut menimbulkan luka, ancaman pidana akan meningkat sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Joseph menegaskan adanya peningkatan sanksi. Ia menyebut, “Jika perkelahian tersebut sampai melukai tubuh lawannya, maka diancap dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Tidak berhenti di situ, ia juga menambahkan bahwa perkelahian dengan kesepakatan hidup atau mati dapat berimplikasi pada hukuman yang jauh lebih berat. Dalam videonya ia menekankan, “Lalu, jika perkelahian itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”

Sebagai penutup, Joseph menyampaikan pesan edukatif agar masyarakat tidak terjebak dalam tindakan emosional yang berisiko. Ia mengingatkan, “Jadi, jangan sok-sokan jadi petatang peteng-teng ya kalau kalian nggak mau di penjara.”

Pesan yang ia sampaikan sederhana namun jelas: emosi sesaat bisa untuk berujung pada masalah hukum yang panjang. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Presiden Cabut Sejumlah Kewenangan Polri Dialihkan ke TNI, Andrianus Meliala: Kembali ke Dwi Fungsi ABRI

16 Mei 2026 - 21:54 WIB

HM Basuki Pejabat ‘Rahasia’ KDMP: Rekrutmen Ini adalah Titipan Pejabat Jombang

14 Mei 2026 - 18:19 WIB

Viral Achmat Syahri Main Games dan Merokok Saat Rapat, Besok akan Diperiksa Partai Gerindra

14 Mei 2026 - 13:53 WIB

Gus Ipul Mencopot Dua Pejabat Kemensos, Soal Lelang Sepatu Rp700.000/ Pasang

14 Mei 2026 - 09:24 WIB

Urus NIB Gratis Program Pinter Ngaji Saat CFD depan Pemkab Jombang 17 Mei 2026

13 Mei 2026 - 23:01 WIB

Nadiem: Melampaui Akal Sehat, Saat Dituntut Hukumam 18,5 Tahun Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

13 Mei 2026 - 21:43 WIB

Massa AMPB Desak Kapolres Pati Dicopot, Jumat Datang Lagi Bawa Alat Dapur

13 Mei 2026 - 17:02 WIB

Jombang Heboh File Rahasia Rekrutmen KDMP Bocor, Tertera Nama Pejabat yang Beri Rekomendasi

13 Mei 2026 - 14:31 WIB

MPR Minta Maaf kepada Yosepha Alexandra dan Beri Beasiswa ke Tiongkok, dari Kasus Minus 5

12 Mei 2026 - 20:45 WIB

MPR melakukan respon luar biasa, ketika juri memberi nilai ninus 5 kepada siswi SMA1 Pontianak. Selain minta maaf secara kelembagaan, MPR juga menawari beasiswa penuh belajar ke Tiongkok. Cerdas cermat 4 Pilar MPR, ternyata ada begitu meresap endingbya. Foto: ist
Trending di Headline