Menu

Mode Gelap

Hukum

Tantangan Berkelahi Bisa Dipidana: Ini Penjelasan Pakar Hukum

badge-check


					Tantangan Berkelahi Bisa Dipidana: Ini Penjelasan Pakar Hukum Perbesar

Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM-
Isu hukum terkait ajakan berkelahi kembali menjadi sorotan setelah diangkat oleh Joseph Irianto, seorang pengacara sekaligus investor, melalui unggahan di Instagram pribadinya sekitar sebulan lalu.

Dalam rekaman video tersebut, Joseph menekankan bahwa tindakan menantang orang berkelahi bukanlah sekadar gaya atau keberanian semata, melainkan membawa konsekuensi pidana yang nyata.

Di awal penjelasannya, ia mengingatkan, “Menantang orang untuk berkelahi berpotensi di penjara 9 bulan.”

Joseph kemudian menguraikan dasar hukum yang berlaku dengan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia menyatakan, “Sesuai dengan pasal 182 KHP.”

Pasal tersebut menjelaskan bahwa siapa pun yang mengajak orang lain berkelahi, mendorong penerimaan tantangan, atau dengan sengaja menyampaikan tantangan hingga berujung pada perkelahian, dapat dikenai hukuman penjara maksimal sembilan bulan.

Apabila perkelahian tersebut menimbulkan luka, ancaman pidana akan meningkat sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Joseph menegaskan adanya peningkatan sanksi. Ia menyebut, “Jika perkelahian tersebut sampai melukai tubuh lawannya, maka diancap dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Tidak berhenti di situ, ia juga menambahkan bahwa perkelahian dengan kesepakatan hidup atau mati dapat berimplikasi pada hukuman yang jauh lebih berat. Dalam videonya ia menekankan, “Lalu, jika perkelahian itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”

Sebagai penutup, Joseph menyampaikan pesan edukatif agar masyarakat tidak terjebak dalam tindakan emosional yang berisiko. Ia mengingatkan, “Jadi, jangan sok-sokan jadi petatang peteng-teng ya kalau kalian nggak mau di penjara.”

Pesan yang ia sampaikan sederhana namun jelas: emosi sesaat bisa untuk berujung pada masalah hukum yang panjang. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Empat Pelaku Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi Jombang

30 Juni 2026 - 19:34 WIB

Korsleting Listrik, Tiga Kamar Tidur Ludes Dilalap Api

29 Juni 2026 - 19:13 WIB

Kasatreskrim dan Delapan Kapolsek jajaran Polres Jombang Resmi Berganti

26 Juni 2026 - 13:41 WIB

Sopir Mengantuk, Truk Muatan Pakan Ayam Tabrak Pembatas Jembatan

24 Juni 2026 - 19:52 WIB

Nekad Maling Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Mobil Tabrak Belakang Truk, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

12 Juni 2026 - 14:26 WIB

Polresta Sidoarjo Diancam Didemo Lantara Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

9 Juni 2026 - 19:16 WIB

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Trending di Hukum