Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
PONOROGO, SWARAJOMBANG.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan korupsi dalam pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban ( MRMP) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, sejak Rabu, 12 November 2025.
Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang bermula dari operasi tangkap tangan ( OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sukoco, awal November 2025.
Saat ini, KPK terus mengumpulkan bukti dari berbagai sumber untuk menegaskan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi pada proyek dengan nilai sekitar Rp 85 miliar tersebut.
Proyek Monumen Reog Ponorogo yang megah ini setinggi 126 meter dan direncanakan selesai pada Desember 2024, menggunakan anggaran APBD 2022-2024 yang terbagi dalam tiga tahap: Rp 30 miliar pada tahun pertama, Rp 25 miliar tahun kedua, dan Rp 30 miliar tahun ketiga.
Proyek ini juga mencakup pembangunan museum di bawah podium patung dan wahana wisata penunjang lainnya.
Selain anggaran awal, terdapat kebutuhan tambahan dana sampai Rp 164,7 miliar untuk penyelesaian lanjutan melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha ( KPBU).
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Ponorogo serta mobil dinas Kepala Dinas Pariwisata, Judha Slamet Sarwo Edi.
Tim KPK mengamankan berkas dan barang bukti yang diduga terkait korupsi. Judha mengaku belum mengetahui detail pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah dan kantor Bupati, Sekretaris Daerah, Direktur RSUD Ponorogo, serta rumah keluarga pejabat terkait.
Meski dalam pengusutan, pemerintah daerah memastikan proyek tetap berjalan dengan target selesai 2026, berharap Monumen ini menjadi ikon budaya sekaligus pusat edukasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pihak-pihak yang diperiksa dan tersangkut dalam kasus ini adalah:
-
Sugiri Sukoco, Bupati Ponorogo, telah ditetapkan tersangka.
-
Agus Pramono, Sekretaris Daerah Ponorogo.
-
Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr. Hardjono Ponorogo.
-
Sucipto, rekanan swasta di RSUD Ponorogo.
-
Judha Slamet Sarwo Edi, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Ponorogo, yang kantor dan mobil dinasnya digeledah.
KPK menetapkan empat tersangka atas kasus suap jabatan, proyek RSUD, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Penggeledahan kantor, rumah dinas pejabat, dan pengumpulan dokumen bertujuan mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa proyek Monumen Reog yang kini tengah diselidiki. **











