Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga
JAKARTA, SWARAJOMBANG-Judi online (judol) di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan data PPATK tahun 2025, transaksi judol melonjak dari Rp981 triliun pada 2024 menjadi sekitar Rp1.200 triliun. Lonjakan ini dipicu oleh kemudahan akses teknologi, penetrasi internet yang tinggi, dan promosi agresif.
Jumlah pemain aktif diperkirakan lebih dari 16,3 juta orang, mayoritas berasal dari kelompok berpenghasilan rendah, termasuk mereka yang berada di bawah UMR dan menghabiskan sebagian besar pendapatannya untuk berjudi.
Studi STIA YPPAI Makassar mengungkapkan bahwa anak-anak juga terdampak, dengan sekitar 2% pemain berusia di bawah 10 tahun, atau sekitar 80.000 anak.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengajak tokoh agama untuk menyuarakan bahaya judol dalam khotbah keagamaan.
“Saya kira memang diseminasi tentang ini perlu mengajak para ulama, para tokoh agama untuk membahas persoalan ini,” kata Yusril saat diwawancarai usai menghadiri acara Penguatan Komite Tindak Pidana Pencucian Uang di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Jakarta,
Yusril menyoroti minimnya pembahasan judol dalam khotbah Jumat.
“Kalau saya setiap minggu sembahyang Jumat, dengar khatib, itu lima tahun terakhir ini saya enggak pernah mendengar ada membahas masalah judi online, yang dibicarakan masalah neraka jahanam terus-terusan, tapi lupa membahas masalah yang riil dihadapi oleh masyarakat kita,” tuturnya. Selasa 4 November
Ia menegaskan bahwa penanganan judol adalah tanggung jawab sosial bersama, bukan hanya tugas pemerintah. Perjudian, menurutnya, bertentangan dengan nilai agama dan adat yang dianut masyarakat Indonesia.
Yusril menyatakan bahwa orang tua, tokoh agama, guru, ustaz, dan tokoh masyarakat harus mengajak masyarakat menjauhi perjudian. Ia juga memperingatkan bahwa judol bisa menjadi pintu masuk ke berbagai kejahatan lain.
Pemerintah telah menemukan kasus bantuan beasiswa yang digunakan untuk berjudi. Kementerian Sosial, melalui kerja sama dengan PPATK, juga mendeteksi lebih dari 600 ribu penerima bantuan sosial yang menjadikannya modal untuk judol.
Dampak sosial judol sangat serius. Menurut Yusril, banyak kasus penganiayaan, pencurian, frustasi, hingga bunuh diri akibat kekalahan berjudi.
Ia menilai skala judol lebih besar dibandingkan judi konvensional karena mengikuti perkembangan teknologi dan sistem transaksi keuangan.
Pemerintah berkomitmen untuk bersikap tegas terhadap bandar judi dan melakukan penyadaran kepada para pelaku.***











