Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
SIBOLGA, SWARAJOMBANG.COM– Tersangka pelaku mengaku keberatan mahasiswa musafir dariAceh Arjuna Tamaraya, 21 tahun, tidur di Masjid Agung Sibolga.
Awalnya, Jumat dinihari 31 Oktober, korban bermaksud beristirahat di masjid, namun dilarang oleh pelaku berinisial ZP alias A (57). Saat korban tetap tidur tanpa izin, ZP memanggil empat rekannya untuk bersama-sama melakukan penganiayaan.
Mereka memukuli korban dengan brutal, menyeretnya keluar masjid hingga kepala korban terbentur anak tangga, kemudian menganiaya lebih lanjut dengan menginjak dan melempar korban menggunakan buah kelapa.
Insiden ini dipicu ketidaksetujuan pelaku terhadap korban yang dianggap tidak berhak tidur di masjid karena merupakan pendatang, bukan warga sekitar.
Keterangan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E Silaban, pada Sabtu, 1 Oktober 2025, saat dikonfirmasi mengenai kronologi kejadian, proses penangkapan pelaku, dan penyidikan yang dilakukan polisi. Jenazah korban telah dimakamkan setelah dilakukan autopsi.
Penganiayaan terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara.
Korban, Arjuna Tamaraya, mahasiswa asal Simeulue, Aceh, mengalami luka berat di kepala akibat penganiayaan bersama beberapa pelaku.
Korban ditemukan tidak sadar oleh marbot masjid di area parkir dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun meninggal dunia pada Sabtu, pukul 05.55 WIB, 1 Oktober 2025.
Polres Sibolga bertindak cepat dengan mengandalkan rekaman CCTV masjid sebagai bukti utama untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Tiga pelaku utama telah diamankan, yaitu ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40). Dua pelaku ditangkap di lokasi kejadian, sedangkan satu pelaku lain ditangkap di jalan lintas saat mencoba melarikan diri.
Penyelidikan mengungkap para pelaku menendang kepala korban berulang kali dan menyeret korban keluar masjid dalam keadaan tak berdaya.
Jenazah telah diautopsi dan dimakamkan di kampung halaman dengan persetujuan keluarga. Polisi terus mendalami motif penganiayaan sebagai perhatian serius terhadap keamanan tempat ibadah dan penegakan hukum atas kasus ini. **











