Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM-Pemerintah berencana menghapus sebagian tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta dengan kriteria tertentu.
Kebijakan ini memberi harapan bagi peserta yang kesulitan membayar iuran dalam jangka panjang, sekaligus memastikan akses layanan kesehatan tetap terbuka tanpa hambatan administrasi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya meringankan beban masyarakat, menyesuaikan status kepesertaan dengan kondisi ekonomi saat ini, serta menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar tetap inklusif.
Saat ini, pemerintah bersama BPJS Kesehatan tengah merumuskan mekanisme dan regulasi teknis agar program ini tepat sasaran dan benar-benar menyentuh warga yang terdampak secara ekonomi.
Syarat Peserta yang Tunggakannya Bisa Dihapus
1. Peserta kurang mampu yang beralih ke PBI
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan hanya diberikan kepada peserta yang terbukti tidak mampu.
Contohnya, peserta mandiri yang menunggak kemudian terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) atau peserta pekerja bukan penerima upah dengan iuran dibayar pemerintah daerah. Dalam kondisi ini, tunggakan lama dapat dihapus agar status peserta kembali aktif tanpa beban masa lalu.
Viral KDM Tanya Soal Lele Picu Gagal Ginjal, Dokter Hewan Menjawab, Peternak Lele Bacalah
2. Peserta PBPU dan BP yang diverifikasi Pemda
Program ini juga mencakup peserta pekerja bukan penerima upah maupun bukan pekerja yang telah dinilai dan diverifikasi oleh pemerintah daerah.
Jika dinyatakan memenuhi syarat, peserta berhak mendapatkan penghapusan tunggakan. Tujuannya agar bantuan menyasar kelompok yang benar-benar membutuhkan dan meningkatkan kepatuhan kepesertaan.
3. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
Peserta wajib tercatat dalam basis data resmi tersebut. DTSEN memuat informasi kondisi sosial dan ekonomi warga secara objektif, sehingga pelaksanaan pemutihan lebih adil, transparan, dan tepat sasaran.
4. Tunggakan yang dihapus maksimal 24 bulan
Batas penghapusan hanya berlaku untuk tunggakan hingga dua tahun. Jika lebih, sisanya tetap menjadi tanggungan peserta. Ketentuan ini diterapkan agar keberlanjutan program tetap terjaga.
Tahapan Implementasi
Menurut Ali Ghufron, penghapusan seluruh tunggakan tidak memungkinkan karena beban administratif yang besar. Kebijakan ini juga masih dalam tahap pembahasan. BPJS Kesehatan mencatat terdapat sekitar 23 juta peserta menunggak dengan nilai lebih dari Rp10 triliun.
Di sisi lain, pemerintah menyiapkan alokasi pembiayaan melalui APBN sekitar Rp20 triliun pada 2026 untuk membantu menanggung tunggakan peserta yang memenuhi syarat.
Dampak positif yang diharapkan antara lain:
– Akses kesehatan masyarakat meningkat.
– Beban finansial peserta berkurang.
– Peserta tidak aktif terdorong kembali aktif.
– Sistem jaminan sosial makin kuat dan berkelanjutan.
Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan menjadi langkah strategis memperkuat JKN.
Meski tidak berlaku untuk semua, prioritas diberikan kepada masyarakat tidak mampu, peserta yang telah diverifikasi Pemda, serta yang terdata dalam DTSEN. Dengan demikian, pemerataan perlindungan kesehatan dapat terus terjaga.****











