Menu

Mode Gelap

Headline

Hakim Vonis 1 Tahun Penjara 4 Terdakwa Korupsi Rp 282 M di PT Telkomsigma

badge-check


					Sidang perkara korupsi pengadaan server fikti senilai Rp 282 miliar di PT Telkomsigma, di PN Serang, Banten. Hakim menjatuhkan vonis hukuman setahun penjara kepada empat terdakwa. Foto: banten.indtimes Perbesar

Sidang perkara korupsi pengadaan server fikti senilai Rp 282 miliar di PT Telkomsigma, di PN Serang, Banten. Hakim menjatuhkan vonis hukuman setahun penjara kepada empat terdakwa. Foto: banten.indtimes

Penulis: Yusran Hakim   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa kepada empat terdakwa kasus korupsi proyek fiktif pengadaan server & storage PT Telkomsigma senilai Rp282 miliar.

Keempat terdakwa hanya dihukum satu tahun penjara, jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 4-4,5 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Agung Sulistino dengan anggota H. Ibnu Anwarudin dan Mohamad Holy One Nurdin Singadimedja di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Rincian Vonis untuk Para Terdakwa:

1. Roberto Pangasian Lumban Gaol (mantan Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti/PNB)
– 1 tahun penjara
– Denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara
– Tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena kerugian negara sudah dipulihkan

2. Afrian Jafar (mantan staf administrasi dan logistik PT PNB)
– 1 tahun penjara
– Denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara

3. Tejo Suryo Laksono (mantan Direktur PT Granary Reka Cipta/GRC)
– 1 tahun penjara
– Denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara

4. Imran Muntaz (konsultan hukum)
– 1 tahun penjara
– Denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara
– Diwajibkan membayar uang pengganti Rp500 juta yang telah dilunasi kepada KPK

Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menjatuhkan vonis yang ringan, hakim mempertimbangkan meringankan, karena terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Kerugian negara telah dipulihkan melalui pembayaran yang dilakukan terdakwa atau pihak terkait

Pertimbangan yang memberatkan: Perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah yang gencar memberantas korupsi.  Terdakwa Tejo sedang menjalani hukuman lain.

Para terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima putusan.

Kronologi 

Kasus korupsi proyek fiktif pengadaan server dan storage PT Telkomsigma bermula pada 2016-2017:

1. Pada 2016, Roberto Pangasian Lumban Gaol selaku pemilik dan mantan Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) berniat membuka bisnis data center. Ia meminta bantuan Imran Muntaz (konsultan hukum) dan Afrian Jafar (pegawai PT PNB) untuk mencari pembiayaan proyek tersebut.

2. Januari 2017, melalui Imran dan Afrian, Roberto menawarkan agar PT Sigma Cipta Caraka (PT SCC atau Telkomsigma) mendanai pengadaan data center tersebut.

3. Direktur Human Capital & Finance PT SCC saat itu, Bakhtiar Rosyidi, diduga menyetujui pembiayaan secara sepihak tanpa melibatkan direksi lain atau melakukan analisis risiko yang memadai.

4. Para pihak sepakat membuat skema pembiayaan dengan dasar pengadaan fiktif berupa server dan storage system antara PT SCC dan PT PNB dengan nilai kontrak fiktif sekitar Rp282 miliar.

5. Proyek pengadaan ini tidak terealisasi secara fisik dan bersifat fiktif, sehingga merugikan keuangan negara dan perusahaan.

6. Kasus ini terungkap dan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menahan Roberto dan Afrian pada Januari 2025 bersama dua tersangka lainnya.

Meskipun kerugian negara telah dipulihkan dan para terdakwa menunjukkan sikap kooperatif, vonis ringan ini tetap menjadi sorotan mengingat besarnya nilai kerugian negara yang semula ditimbulkan oleh kasus ini. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Nekad Maling Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

14 Juni 2026 - 20:32 WIB

Terjadi Lagi Buruh Migran Indonesia Dianiaya 4 Orang Sekeluarga di Johor Bahru, Polisi Menangkap Pelaku

14 Juni 2026 - 16:35 WIB

Kasus penganiayaan terhadap wanita buruh asal Indonesia terjadi lagi, setelah muncul video yang beredar luas di Johor Bahru, Malaysia, Sabtu 13 Juni 2025.

Menelisik Akar Terorisme (18): Binatang Jadi Senjata Biologis Masal

14 Juni 2026 - 15:26 WIB

HUT Ke-80 Bhayangkari, Meriah Lomba Mancing Gratis di Kolam Tirtasari Keplaksari Peterongan

14 Juni 2026 - 14:54 WIB

Kena Intimidasi Lagi, Tyo Ardianto Temukan Alat Lacak PBX Finder di Mobilnya

14 Juni 2026 - 08:59 WIB

Menelisik Akar Terorisme (17): Dituduh Sebarkan Epidemi, 50.000 Warga Yahudi Dibantai di Burgundi

13 Juni 2026 - 20:38 WIB

Ilustrasi. Foto: ist

Forkompimda Jombang Kunjungan ke PT Camino dan Cheil Jedang, Warsubi: Pintu Investasi Terbuka Lebar

13 Juni 2026 - 16:34 WIB

Muktamar Lesbumi NU di Tambakbetas, Riadi Ngasiran: Kami Ingin Merebut Kembali Tradisi dan Budaya sebagai Panglima

13 Juni 2026 - 14:40 WIB

Lesbumi NU menyelenggarakan muktamar di Tambakberas, Jombang, 11 - 14 Juni 2026
Trending di Nasional