Menu

Mode Gelap

Headline

Dinsos Jombang Serahkan Bantuan kepada 106 dari 866 Disabilitas Rp 900.000/Orang

badge-check


					Dinas Sosial Pemkab Jombang membagikan pencairan Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD) tahap III, kepada sebanyak 106 penayndang diasbilitas, di aula kantor Dinasos, Selasa-Rabu, 7-8 Otober 2025. Foto: dinas sosial pemkab jombang Perbesar

Dinas Sosial Pemkab Jombang membagikan pencairan Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD) tahap III, kepada sebanyak 106 penayndang diasbilitas, di aula kantor Dinasos, Selasa-Rabu, 7-8 Otober 2025. Foto: dinas sosial pemkab jombang

Penulis: Arief Hendro Soesatyo   |     Editor: Priyo Suwarno

KREDNONEWS.COM, JOMBANG- Sebanyak 106 penyandang disabilitas di Kabupaten Jombang menerima bantuan Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD) tahap III yang disalurkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.

Penyaluran bantuan berlangsung pada Selasa dan Rabu, 7–8 Oktober 2025, bertempat di Aula Kantor Dinas Sosial Kabupaten Jombang.

Dinsos Jombang menjelaskan bahwa setiap penerima bantuan mendapat uang tunai Rp900.000, diberikan secara berkala setiap tiga bulan sekali melalui Bank Jatim. Tahap ini merupakan penyaluran ketiga dalam tahun 2025.

Kegiatan ini bertujuan meringankan beban ekonomi para penyandang disabilitas, meningkatkan kesejahteraan serta asupan gizi mereka, sekaligus memastikan perhatian dan dukungan pemerintah tetap hadir bagi mereka.

Diharapkan, dengan bantuan ini para penerima dapat lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan terus memperoleh pendampingan sosial dari pemerintah daerah maupun provinsi.

Jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Jombang pada tahun 2025 tercatat sekitar 866 orang menurut data Dinas Sosial Kabupaten Jombang.

Berdasarkan data yang tersedia, jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Jombang belum memiliki angka pasti yang terintegrasi secara resmi untuk tahun 2025. Namun, berbagai laporan dan konferensi pers Aliansi Disabilitas Jombang mengungkapkan bahwa penyandang disabilitas menghadapi berbagai tantangan, mulai dari minimnya data terpadu, aksesibilitas, hingga lapangan pekerjaan yang terbatas.

Sumber data dari Dinas Sosial Kabupaten Jombang sebelumnya mencatat sekitar 866 penyandang disabilitas fisik dan mental, serta jumlah ODGJ 639 orang, tapi angka terbaru yang terintegrasi secara resmi untuk total penyandang disabilitas belum tersedia secara publik.

Upaya pembaruan data sedang dilakukan melalui sistem informasi data disabilitas di tingkat kecamatan dan kabupaten agar kebijakan lebih tepat sasaran.

Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) secara resmi diakui sebagai penyandang disabilitas mental oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Oleh karena itu, ODGJ berhak menerima berbagai bentuk bantuan, termasuk program Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD) yang diberikan pemerintah.

Program ini memberikan dukungan rehabilitasi sosial dan bantuan keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan ODGJ, sama seperti penyandang disabilitas lainnya.

Proses penerimaan Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB), termasuk untuk ODGJ, dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:

  1. Pendataan dan seleksi calon penerima dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota bersama pendamping program. Pendataan mencakup informasi lengkap tentang calon penerima, seperti nama, alamat, jenis disabilitas, kondisi sosial ekonomi, serta dokumen pendukung seperti foto, KK, KTP kepala keluarga, dan identitas wali.

  2. Pendamping program bertugas memutakhirkan data calon penerima, menggantikan jika ada yang meninggal, tidak sesuai kriteria, atau pindah alamat, serta mengusulkan data yang sudah diverifikasi ke Dinas Sosial Provinsi untuk validasi dan pengajuan ke Kementerian Sosial.

  3. Calon penerima ASPDB harus memenuhi kriteria seperti disabilitas berat yang tidak bisa direhabilitasi, tidak mampu melakukan aktivitas sehari-hari tanpa bantuan, tidak mampu menghidupi diri sendiri, berusia 2-59 tahun saat pendataan, bukan penerima layanan panti, dan terdaftar sebagai penduduk setempat.

  4. Setelah penetapan penerima, diserahkan kartu penerima ASPDB yang berisi data lengkap penerima dan wali.

  5. Penyaluran bantuan dilakukan melalui PT Pos Indonesia dalam tiga termin, dan pengambilan bantuan dapat dilakukan oleh keluarga atau wali penerima.

  6. Selain bantuan finansial, penerima juga memperoleh pendampingan sosial yang dilaksanakan minimal sebulan sekali oleh pendamping agar pemenuhan kebutuhan dasar dan perawatan penyandang disabilitas berat dapat terjamin.

Proses ini bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan memberikan perawatan serta pendampingan yang dibutuhkan penyandang disabilitas berat dan ODGJ. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Keracunan Makanan PMT di Rawabelang Batang, Puluhan Ibu dan Anak Dirawat di RSUD Kalisari

23 September 2026 - 00:33 WIB

Holi Kejar dan Menabrak Pencuri Motor Hingga Tewas di Ranuyoso, Kasus Hoki Minaya Terulang di Lumajang

22 September 2026 - 20:46 WIB

Emil Dardak: 411 Aset Pemprov Diproteksi dari Mafia Tanah

22 September 2026 - 20:16 WIB

TPPU Rp237 M Libatkan Pejabat, Jenderal dan Ulama: Gus Yazid Cabut Keterangan BAP Letjen Widi Prasetijono

22 September 2026 - 15:13 WIB

Menelisik Akar Terorisme (59): Masyarakat Rahasia Tiongkok

21 September 2026 - 22:45 WIB

Pendukung Mengamuk di PN Tipikor Semarang saat Jaksa Ajukan Tuntutan 8 Tahun dan 6 Bulan terhadap Sudewo

21 September 2026 - 22:25 WIB

Jejak Gatot Heroe Pejabat BC Garong Negara: Simpan Valuta Rp2,8 M di Plafon Rumah Madyopuro Malang

21 September 2026 - 21:03 WIB

Bahlil Siapkan Strategi Olah Batu Bara Jadi BBM

21 September 2026 - 19:21 WIB

Walikota Tebingtinggi Copot 5 Kepsep SDN, karena Tolak Serahkan Proyek Revitalisasi Senilai Rp2,44 M

21 September 2026 - 18:16 WIB

Trending di Nasional