Menu

Mode Gelap

Headline

Diduga Terlibat Kasus Suap Dana Hibah Jatim, KPK Sebut Nama: La Nyalla, Khofifah dan Abdul Halim Iskandar

badge-check


					(Kiri ke kanan): La Nyalla Mattaliti, Khofifah Indar Parawansa, Abdul Halim Iskandar. Foto: Isnatgram@spriit. lanyalla,@khofifah.ip, sinarindonesia.id Perbesar

(Kiri ke kanan): La Nyalla Mattaliti, Khofifah Indar Parawansa, Abdul Halim Iskandar. Foto: Isnatgram@spriit. lanyalla,@khofifah.ip, sinarindonesia.id

Penulis: Yusran Hakim     |     Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa  Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, anggota DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, dan mantan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar terlibat dalam kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Jawa Timur periode 2019-2022.

Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Abdul Halim Iskandar terlibat,  karena pernah menjabat anggota DPRD Jawa Timur pada periode 2019-2024 sebelum diberi tugas sebagai menteri.

“Jadi, mantan Menteri Desa ini sebelumnya adalah anggota DPRD Jawa Timur pada masa tersebut, sehingga kami juga membutuhkan informasi terkait dengan masalah pokok pikiran (Pokir) tersebut,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis  malamm 2 Oktober 2025.

Terkait La Nyalla, Asep menyatakan KPK tengah mendalami program-program Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur yang pernah dipimpinnya, khususnya yang terkait dana hibah tersebut.

“Ada dana hibah yang ditempatkan di beberapa SKPD. Oleh karena itu, kami memanggil para kepala dinas dan wakil kepala dinas dari instansi terkait untuk mengonfirmasi penerimaan dana Pokir ini,” terang Asep. Dalam kasus ini, KPK pernah melakukan openggeledahan di rumah pribadi La Nylla di Surabaya.

Sedangkan untuk Gubernur Khofifah, KPK menggali keterangan mengenai mekanisme penggunaan dana hibah yang melibatkan DPRD dan Pemerintah Daerah.

“Kami menelusuri asal-usul dana Pokir, bagaimana proses pembagiannya, pengaturannya, serta mekanisme pertemuan antara eksekutif dan legislatif, termasuk presentasi dan hal lain terkait,” kata Asep.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya sudah ditahan, yaitu Hasanuddin (anggota DPRD Jatim dan swasta di Gresik), Jodi Pradana Putra (swasta di Blitar), Sukar (mantan Kepala Desa Tulungagung), dan Wawan Kristiawan (swasta di Tulungagung). **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pertamax Turbo Naik Tajam, Dexlite Anjlok Rp3.600 per Liter

8 Juni 2026 - 18:58 WIB

Awas Sidoarjo Terancam Darurat HIV-AIDS: Tiap Bulan Tambah 50 Kasus Baru Total 7.129 Penderita

8 Juni 2026 - 17:28 WIB

Hadi Atmaji Pimpin Rapat Ranperda Penyelenggaraan Jasa, Warsubi Jawab Pertanyaan Dewan

8 Juni 2026 - 14:47 WIB

Gempa Magnetudo 7.7 di Mindanao, Getaran Terasa di Indonesia Utara

8 Juni 2026 - 12:17 WIB

Polisi Situbondo Gercep Tangkap Suami yang Menghabisi Istrinya Gegara Cemburu Buta

7 Juni 2026 - 22:28 WIB

Viral Juragan Truk Ikat Tangan dan Pukuli Sopir Gunakan Batang Kayu, Polisi Gercep Meringkus Pelaku

7 Juni 2026 - 16:04 WIB

Menelisik Akar Terorisme (13): Teror Bermotif Agama Bergejolak di Prancis

6 Juni 2026 - 19:59 WIB

Ilustrasi. Foto: ist

MA Sudah Keluarkan Vonis, Yemahura: PT Delta Surya Belum Mau Bayar Rp1,4 Miliar

6 Juni 2026 - 19:19 WIB

DPRD Jombang Bahas Ranperda Miras dan Larangan Oplosan, Negara Harus Lindungi

5 Juni 2026 - 20:22 WIB

Trending di Nasional