Menu

Mode Gelap

Headline

Inilah Lima Tokoh yang Sudah Ditetapkan sebagai Pengurus Baznas Jombang

badge-check


					Ilustrasi aktivitas Baznas. Foto: dok/Baznas Pusat Perbesar

Ilustrasi aktivitas Baznas. Foto: dok/Baznas Pusat

Penulis: Arief Hendro Soesatyo   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG – Proses pemilihan calon pemimpin Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Jombang sudah memasuki tahap akhir. Ada lima orang yang berhasil terpilih setelah mengikuti wawancara yang diadakan oleh pemimpin BAZNAS Republik Indonesia dan BAZNAS Provinsi Jawa Timur.

Wawancara yang berlangsung pada 15 September 2025 tersebut dipimpin langsung oleh Pembina Wilayah BAZNAS RI, Kolonel Caj (Purn) Drs. Nur Chamdani, bersama dengan pemimpin BAZNAS lainnya, yaitu, Prof. Dr. KH. Ali Maschan Moesa, M.Si (Ketua), Drs. KH. Masnuh, M. A (Wakil Ketua I), Drs. KH. Ahsanul Haq, M. Pd. I (Wakil Ketua II), Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si (Wakil Ketua III), dan Dr. KH. Husnul Khuluq, MM. (Wakil Ketua IV).

Dari wawancara ini, akan ditetapkan calon pemimpin BAZNAS Kabupaten Jombang yang dianggap memenuhi kriteria seperti kemampuan, kejujuran, dan visi yang baik dalam pengelolaan zakat di daerah ini.

Hasil wawancara tersebut kemudian dibawa ke forum pleno BAZNAS RI untuk diputuskan siapa saja yang cocok menjadi pemimpin BAZNAS Kabupaten Jombang.

Dari pemilihan ini, terpilih lima nama calon pemimpin BAZNAS. Nama-nama yang lolos dalam Rapat Pleno BAZNAS RI tercantum dalam Surat Nomor 400.8.2.3/ 008/ PANSEL-BAZNAS/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Pelaksana, Agus Purnomo, pada 24 September 2025.

Dalam surat tersebut dijelaskan tentang hasil pertimbangan untuk mengangkat pemimpin BAZNAS Kabupaten Jombang untuk periode 2025–2030, dan ada daftar nama-nama yang sedang dipertimbangkan.

Nama-nama tersebut adalah:

  • H. Akhmad Zainudin (46), Direktur NU Care LazisNU
  • Muhammad As’ad (43), sebelumnya menjabat sebagai Direktur LAZISNU PCINU Leiden
  • Siroju Rosidin (56), pengurus Baznas Jombang
  • H. Muhammad Iqbal (46), pengasuh Pondok Pesantren Darul Muttaqien, Sambongdukuh
  • Veri Rifdian Virdani (43), manajer dari perusahaan

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Jombang, Supriadi, menjelaskan bahwa surat yang beredar tersebut adalah asli dan resmi.

“Surat itu resmi dikeluarkan dan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tegas Supriadi, menegaskan keaslian dokumen tersebut.

Dia juga menambahkan bahwa sesuai aturan yang ada, hasil Rapat Pleno BAZNAS RI akan menjadi pertimbangan bagi Bupati dalam menentukan pemimpin BAZNAS yang resmi.

“Hasil pleno Baznas RI ini akan menjadi acuan bagi Bupati untuk menentukan pemimpin Baznas yang resmi, jadi prosesnya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya, pada Jumat 26 September 2025.

Selanjutnya, akan ada penerbitan SK kedua, yang akan mengatur susunan pemimpin secara lengkap, termasuk siapa yang menjadi ketua dan siapa yang menjadi wakil ketua bidang. Penentuan ini akan dilakukan dalam pleno yang diadakan hari ini, Jumat (26/9/2025).

Setelah semua keputusan resmi diumumkan, pemimpin baru BAZNAS Jombang akan segera dilantik. Mereka akan siap untuk menjalankan tugas mereka, membawa semangat baru dalam pengelolaan zakat, dan menunjukkan profesionalisme dalam melayani masyarakat.

Kehadiran pemimpin baru ini diharapkan dapat memperkuat fungsi BAZNAS dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah dengan cara yang profesional dan jujur, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jombang. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Keracunan Makanan PMT di Rawabelang Batang, Puluhan Ibu dan Anak Dirawat di RSUD Kalisari

23 September 2026 - 00:33 WIB

Holi Kejar dan Menabrak Pencuri Motor Hingga Tewas di Ranuyoso, Kasus Hoki Minaya Terulang di Lumajang

22 September 2026 - 20:46 WIB

Emil Dardak: 411 Aset Pemprov Diproteksi dari Mafia Tanah

22 September 2026 - 20:16 WIB

TPPU Rp237 M Libatkan Pejabat, Jenderal dan Ulama: Gus Yazid Cabut Keterangan BAP Letjen Widi Prasetijono

22 September 2026 - 15:13 WIB

Menelisik Akar Terorisme (59): Masyarakat Rahasia Tiongkok

21 September 2026 - 22:45 WIB

Pendukung Mengamuk di PN Tipikor Semarang saat Jaksa Ajukan Tuntutan 8 Tahun dan 6 Bulan terhadap Sudewo

21 September 2026 - 22:25 WIB

Jejak Gatot Heroe Pejabat BC Garong Negara: Simpan Valuta Rp2,8 M di Plafon Rumah Madyopuro Malang

21 September 2026 - 21:03 WIB

Bahlil Siapkan Strategi Olah Batu Bara Jadi BBM

21 September 2026 - 19:21 WIB

Walikota Tebingtinggi Copot 5 Kepsep SDN, karena Tolak Serahkan Proyek Revitalisasi Senilai Rp2,44 M

21 September 2026 - 18:16 WIB

Trending di Nasional