Menu ✖

Mode Gelap

Hukum

Terancam Hukuman Mati, Polisi Palu Ringkus Dua Pria Simpan 7,2 Kg Sabu

badge-check


					Minggu dini hari, 21 September 2025 sekitar pukul 01.28 WITA, polisi dari Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan gudang penampungan di Jalan BTN Lasoani, Blok X Nomor 12, Kota Palu. Penggerebekan dipimpin oleh Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba, AKP Pabia Palulun bersama tim. Foto: Humas Polda Sulteng

Perbesar

Minggu dini hari, 21 September 2025 sekitar pukul 01.28 WITA, polisi dari Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan gudang penampungan di Jalan BTN Lasoani, Blok X Nomor 12, Kota Palu. Penggerebekan dipimpin oleh Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba, AKP Pabia Palulun bersama tim. Foto: Humas Polda Sulteng

Penulis: Mulawarman     |    Editor: Priyo Suwarno

PALU, SWARAJOMBANG.COM – Divisi Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mencegah peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 7 kilogram di Kota Palu.

Polisi menangkap dua orang yang terlibat di sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan di jalan BTN Lasoani, Blok X Nomor 12, Palu, pada hari Minggu, 21 September 2025,  sekitar jam 01.28 WITA.

Pada Minggu dini hari, 21 September 2025 sekitar pukul 01.28 WITA, polisi dari Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan gudang penampungan di Jalan BTN Lasoani, Blok X Nomor 12, Kota Palu.

Penggerebekan dipimpin oleh Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba, AKP Pabia Palulun bersama tim. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu dalam berbagai kemasan, termasuk bungkus plastik durian besar seberat 6 kilogram dan beberapa paket sabu-sabu lainnya dengan total sekitar 7,2 kilogram, serta 25 butir pil ekstasi warna kuning.

Polisi juga mengamankan alat isap, timbangan digital, plastik kemasan, dompet merah, tas, dan empat unit ponsel.

Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu dalam berbagai kemasan, termasuk bungkus plastik durian besar seberat 6 kilogram dan beberapa paket sabu-sabu lainnya dengan total sekitar 7,2 kilogram, serta 25 butir pil ekstasi warna kuning.

Polisi juga mengamankan alat isap, timbangan digital, plastik kemasan, dompet merah, tas, dan empat unit ponsel.

Vicky (29 tahun), tinggal di BTN Lasoani, dan M Haikal (26 tahun), berasal dari Desa Sibowi, Kabupaten Sigi. Mereka diduga menyimpan sabu-sabu untuk dijual.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) 1 Subdit 1 Ditresnarkoba AKP Pabia Palulun bersama Panit 1 Iptu Juan Estephan dan Panit 2 Iptu Lukman.

“Ketika kami menggeledah, kami menemukan sabu-sabu dalam berbagai jenis kemasan, seperti plastik durian besar dan kantong plastik bening, serta butiran ekstasi,” jelas Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring di Palu, Senin, 22 September 2025.

Barang bukti yang diambil dari kedua pelaku antara lain:

  • 6 kg sabu-sabu dalam kemasan plastik durian besar
  • 2 paket sabu-sabu masing-masing seberat 1 kg dalam plastik bening
  • 1 paket besar sabu, 2 paket sedang, dan 2 paket kecil.

Juga ada 25 butir ekstasi berwarna kuning, alat hisap, timbangan digital, plastik kemasan, dan dompet merah, 1 tas besar berwarna hitam, 1 unit iPhone 15, 1 unit iPhone 13, dan 2 ponsel merek Oppo.

Kedua pelaku kini ditahan di Markas Komando (Mako) Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat dihukum penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Proses pemeriksaan masih berlangsung. Kami juga menyelidiki kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” tambah Sembiring. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mengikis Pengangguran, Kadisnaker Isawan: Serap 6.718 Naker 2026 Lewat Talenta dan Jemput Kerja

23 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Kebakaran Hebat Timpa Pengolahan dan Gudang Ban Bekas di Trowulan, Damkar Butuh 10 Jam untuk Padamkan

23 Oktober 2026 - 07:25 WIB

Aksi Unjuk Rasa Turunkan Menteri Kehutanan, Doni Angun Tanda Tangani Surat Aspirasi Mahasiswa

22 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Tebu Bukan Hanya untuk Gula, Bisa Jadi Minuman dan Alat Makan

22 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Anggota Parlemen Malaysia Kalam Salan Gunakan Bahasa Jawa Desak Presiden Prabowo Hentikan Karhutla

22 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Peringati Hari Jadi ke 116, Bupati Warsubi Ziarah di Makam Pendiri Jombang

22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Prajurit TMMD 130 Jombang Melalui Komsos Membangun Desa Klitih Plandaan

22 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pasar Cukir Jombang Terbakar, Sebanyak 54 Kios Pakaian Ludes

22 Oktober 2026 - 07:39 WIB

Kasus Keracunan Pindah ke Bogor setelah Cirebon, 103 Siswa Cisarua Dirawat ke Rumah Sakit

21 Oktober 2026 - 22:39 WIB

Trending di Nasional