Menu

Mode Gelap

Hukum

Terancam Hukuman Mati, Polisi Palu Ringkus Dua Pria Simpan 7,2 Kg Sabu

badge-check


					Minggu dini hari, 21 September 2025 sekitar pukul 01.28 WITA, polisi dari Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan gudang penampungan di Jalan BTN Lasoani, Blok X Nomor 12, Kota Palu. Penggerebekan dipimpin oleh Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba, AKP Pabia Palulun bersama tim. Foto: Humas Polda Sulteng

Perbesar

Minggu dini hari, 21 September 2025 sekitar pukul 01.28 WITA, polisi dari Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan gudang penampungan di Jalan BTN Lasoani, Blok X Nomor 12, Kota Palu. Penggerebekan dipimpin oleh Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba, AKP Pabia Palulun bersama tim. Foto: Humas Polda Sulteng

Penulis: Mulawarman     |    Editor: Priyo Suwarno

PALU, SWARAJOMBANG.COM – Divisi Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mencegah peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 7 kilogram di Kota Palu.

Polisi menangkap dua orang yang terlibat di sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan di jalan BTN Lasoani, Blok X Nomor 12, Palu, pada hari Minggu, 21 September 2025,  sekitar jam 01.28 WITA.

Pada Minggu dini hari, 21 September 2025 sekitar pukul 01.28 WITA, polisi dari Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan gudang penampungan di Jalan BTN Lasoani, Blok X Nomor 12, Kota Palu.

Penggerebekan dipimpin oleh Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba, AKP Pabia Palulun bersama tim. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu dalam berbagai kemasan, termasuk bungkus plastik durian besar seberat 6 kilogram dan beberapa paket sabu-sabu lainnya dengan total sekitar 7,2 kilogram, serta 25 butir pil ekstasi warna kuning.

Polisi juga mengamankan alat isap, timbangan digital, plastik kemasan, dompet merah, tas, dan empat unit ponsel.

Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu dalam berbagai kemasan, termasuk bungkus plastik durian besar seberat 6 kilogram dan beberapa paket sabu-sabu lainnya dengan total sekitar 7,2 kilogram, serta 25 butir pil ekstasi warna kuning.

Polisi juga mengamankan alat isap, timbangan digital, plastik kemasan, dompet merah, tas, dan empat unit ponsel.

Vicky (29 tahun), tinggal di BTN Lasoani, dan M Haikal (26 tahun), berasal dari Desa Sibowi, Kabupaten Sigi. Mereka diduga menyimpan sabu-sabu untuk dijual.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) 1 Subdit 1 Ditresnarkoba AKP Pabia Palulun bersama Panit 1 Iptu Juan Estephan dan Panit 2 Iptu Lukman.

“Ketika kami menggeledah, kami menemukan sabu-sabu dalam berbagai jenis kemasan, seperti plastik durian besar dan kantong plastik bening, serta butiran ekstasi,” jelas Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring di Palu, Senin, 22 September 2025.

Barang bukti yang diambil dari kedua pelaku antara lain:

  • 6 kg sabu-sabu dalam kemasan plastik durian besar
  • 2 paket sabu-sabu masing-masing seberat 1 kg dalam plastik bening
  • 1 paket besar sabu, 2 paket sedang, dan 2 paket kecil.

Juga ada 25 butir ekstasi berwarna kuning, alat hisap, timbangan digital, plastik kemasan, dan dompet merah, 1 tas besar berwarna hitam, 1 unit iPhone 15, 1 unit iPhone 13, dan 2 ponsel merek Oppo.

Kedua pelaku kini ditahan di Markas Komando (Mako) Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat dihukum penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Proses pemeriksaan masih berlangsung. Kami juga menyelidiki kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” tambah Sembiring. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kerugian Rp600 Juta Pabrik Pakan Ternak di Mojowarno Ludes Terbakar, Sutrisno: Syukur Seluruh Pekerja Selamat

24 Juli 2026 - 22:41 WIB

Solo dan Malang Jadi Destinasi Favorit Baru Wisatawan Saat Libur Sekolah 2026

24 Juli 2026 - 20:35 WIB

MK Larang Kuota Internet Hangus, Operator Seluler Perlu Ubah Model Bisnis

24 Juli 2026 - 20:20 WIB

Tak Perlu Repot Ganti Moda, 18 Stasiun KAI Daop 8 Kini Terintegrasi

24 Juli 2026 - 19:54 WIB

Menelisik Akar Terorisme (40): Dracula Isap 650 Darah Gadis Belia

24 Juli 2026 - 19:11 WIB

Diperiksa sebagai Saksi, Jamwas Rudi Margono Ancam Hadirkan Paksa terhadap Febrie Adriansyah

24 Juli 2026 - 18:45 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Dokter Nevirizal Mengundurkan Diri dari Jabatan Asisten Bupati Gayo, Gegara Anaknya Flexing

24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Belum Ada Dana Bangun IPAL, 10 Tahun Lebih Warga Rejoso Hirup Udara Cemaran Limbah Tahu

24 Juli 2026 - 15:42 WIB

Trending di Nasional