Menu

Mode Gelap

Headline

Wakil Bupati Mimik Idayani Konferensi Pers: Menyatakan Kecewa Mutasi di Pemkab Sidoarjo, Semula 31 Jadi 61 Orang

badge-check


					Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana melakukan konferensi, Minggu, 21 September 2025, terkait dengan persoalan mutasi pejabat. Foto: Instagram@makmin1k Perbesar

Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana melakukan konferensi, Minggu, 21 September 2025, terkait dengan persoalan mutasi pejabat. Foto: Instagram@makmin1k

Penulis: Saifudin   |   Editor: Priyo Suwarno

SIDOARJO, SWARAJOMBANG.COM – Keadaan di pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, semakin panas. Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, merasa tidak senang karena tidak diajak berdiskusi dalam keputusan tentang penggantian dan penempatan pegawai negeri sipil yang dilakukan oleh Bupati Subandi pada Rabu, 17 September 2025.

Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, mengadakan konferensi pers dengan para jurnalis untuk memberikan penjelasan pada Minggu, 21 September 2025.

Di acara yang diadakan di Pendopo Delta Wibawa itu, ada 61 pegawai negeri yang dipindahkan dan dirotasi, mulai dari posisi tertinggi sampai pegawai biasa.

Mimik menyatakan bahwa sebelumnya sudah disepakati untuk hanya mengisi 31 posisi kosong di beberapa bagian pemerintahan daerah.

“Saya sangat kecewa karena kesepakatan awal hanya untuk 31 pegawai, tapi tiba-tiba jumlahnya jadi 61 orang. Penambahan itu tidak pernah diberitahu kepada saya sebagai anggota tim pengarah dalam TPK,” ucap Mimik kepada wartawan pada Minggu, 21 September 2025.

Mimik menegaskan bahwa rotasi tersebut melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dalam PP Nomor 20 tentang Penilaian Kinerja PNS dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Merit.

Dia bahkan mengaku sudah mengirimkan surat kepada bupati pada 16 September 2025, sehari sebelum pelantikan, untuk meminta penjelasan mengenai nama-nama pegawai yang akan dipindahkan. Namun, surat itu tidak mendapatkan respon.

“Jelas ada kesalahan dalam proses ini. Saya tidak tahu bagaimana cara kerjanya, bahkan saat pelantikan berlangsung. Oleh karena itu, saya akan melaporkan masalah ini ke Kementerian Dalam Negeri agar sistem di Sidoarjo diperbaiki,” tegasnya.

Mimik juga merujuk pada klarifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurutnya, BKN hanya memeriksa data, tetapi tidak diberi tahu rincian langkah-langkah pembahasan rotasi dalam TPK.

“BKN hanya memastikan datanya cocok, tetapi prosesnya tidak mengikuti langkah yang seharusnya,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan bahwa rotasi tersebut sudah mengikuti prosedur yang benar. Ia juga menambahkan bahwa perubahan dan rotasi adalah hal yang biasa dalam pemerintahan.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPRD Jombang Bahas Ranperda Miras dan Larangan Oplosan, Negara Harus Lindungi

5 Juni 2026 - 20:22 WIB

Penataan PK5: Pemkab Jombang tidak Belajar Pengalaman Masa Lalu

5 Juni 2026 - 17:04 WIB

Perkara Dr Yudi Utomo Imaryoko Dihentikan, telah Dilakukan Perdamaian dengan Pelapor

5 Juni 2026 - 16:20 WIB

Pangdam Rudi Saladin Tinjau Lahan 86 Ha di Grobogan Mojowarno Calon Markas Batalyon TP

5 Juni 2026 - 09:00 WIB

Kebakaran Hebat Kandang Ayam di Peterongan Jombang, Kerugian Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 - 22:15 WIB

Pertamax Green 95 Jadi Awal Mandatori Bioetanol Nasional

4 Juni 2026 - 20:40 WIB

Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pemerintah Klaim Fundamental Masih Kuat

4 Juni 2026 - 20:31 WIB

Rahasia 06-06-26: Komunitas Titik Nol Mulai Kenalkan Nasi Ploso dan Jenang Pelok Kesukaan Bung Karno

4 Juni 2026 - 17:41 WIB

Pancasila Merupakan Pengejawantahan Bumi Nurani Manusia

4 Juni 2026 - 13:34 WIB

Trending di Nasional