Penulis: Sanny | Editor: Priyo Suwarno
GRESIK, SWARAJOMBANG.COM – Pemerintah Kabupaten Gresik telah memutuskan untuk memperpanjang diskon pajak daerah hingga 80 persen. Ini khusus untuk pajak yang terkait dengan warisan dan pemberian hibah dari orang tua kepada anak. Diskon ini akan berlangsung dari 18 September hingga 17 Oktober 2025.
Sebelumnya, Gresik memberikan diskon pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ini mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025, sebagai tanda peringatan dan merayakan ulang tahun ke-80 Indonesia.
Salah satu alasan mereka memperpanjang diskon adalah karena Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah melihat antusiasme dan kebutuhan masyarakat yang tinggi.
Pajak yang mendapatkan diskon adalah pajak warisan dan hibah dari orang tua kepada anak. Untuk nilai properti di bawah Rp 1 miliar, diskon yang diberikan adalah 80 persen.
Sementara nilai antara Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar mendapatkan diskon 25 persen, dan nilai di atas Rp 2 miliar akan mendapatkan diskon 15 persen.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menekankan bahwa kebijakan ini adalah wujud nyata dukungan pemerintah untuk membantu masyarakat.
Perpanjangan diskon pajak ini tidak hanya membantu mengurangi biaya, tetapi juga bertujuan untuk mendorong masyarakat agar tetap aktif dan menguatkan ekonomi keluarga dan daerah.
“Kami ingin memastikan masyarakat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajak mereka, terutama yang berkaitan dengan hak atas tanah dan bangunan dari warisan atau hibah,” ujar Bupati Yani.**











