Penulis: Mulawarman | Editor: Priyo Suwarno
KOLAKA, SWARAJOMBANG.COM- Aksi pemblokiran jalur pengangkutan material (hauling) menuju kawasan Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), Proyek Strategis Nasional (PSN) bernilai investasi Rp 181,5 triliun, memanas kembali Sabtu, 5 September 2026.
Pemimpin blokade teridentifikasi Muslihuddin Haruna alias Horo, yang menyebut diri Direktur Keamanan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK).
Bukan sekadar menutup akses, dalam rekaman video yang menyebar luas di media sosial, Horo berhadapan langsung dengan personel TNI yang sedang bertugas mengamankan kawasan sebagai objek vital nasional.
Bukannya menyingkir, ia justru melontarkan makian kasar tanpa ragu: “Tentara bajingan!” Aksi tersebut membuat ratusan truk pengangkut material tertahan berjam-jam, aktivitas logistik terhenti total, dan jadwal pembangunan industri pengolah nikel serta pabrik pendukung baterai kendaraan listrik terancam mundur.
Klaim
Secara lisan, pihak PT TRK menyatakan alasannya sederhana, jalur yang dilewati proyek IPIP memotong wilayah izin pertambangan mereka, dan belum ada pembayaran ganti rugi atas pemakaian lahan tersebut. Namun penelusuran data resmi menunjukkan celah mencolok.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TRK telah berakhir masa berlakunya sejak tahun 2020 dan hingga hari ini tidak tercatat adanya perpanjangan di sistem Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Artinya, badan usaha yang menuntut kompensasi atas nama lahan pertambangan itu sudah tidak memiliki hak sah atas lahan tersebut selama lebih dari enam tahun.
Fakta lain makin memperkuat dugaan bahwa sengketa lahan bukanlah akar persoalan: PT TRK sendiri telah menggunakan jalur yang sama untuk mengangkut hasil tambangnya selama bertahun-tahun tanpa pernah mempersoalkannya.
Protes baru muncul tepat seiring percepatan pembangunan IPIP — proyek raksasa bermitra PT Vale Indonesia, Zhejiang Huayou Cobalt, dan Ford Motor Company — yang berpotensi menertibkan jalur logistik wilayah tersebut.
Hal ini memunculkan dugaan kuat: yang dipersoalkan bukan batas tanah, melainkan terancamnya pendapatan tidak sah selama ini mengalir lewat jalur tersebut.
Motivasi
Masyarakat setempat telah lama mengetahui adanya pola serupa: siapa pun yang ingin melintas ke arah tambang maupun pelabuhan di sekitar Pomalaa diwajibkan membayar “uang jalan” di pos-pos yang tidak sah, dan PT TRK selama ini disebut-sebut mengendalikan sejumlah jalur yang tidak tercatat di peta resmi negara.
Apabila jalur utama IPIP selesai dibangun dan dikelola secara terbuka, jalur-jalur gelap itu otomatis mati, beserta pungutan yang mengalir darinya. Inilah yang terancam, bukan tanah warisan.
Diperkuat pula informasi bahwa selama masa berlakunya izin hingga 2020, lalu setelahnya tanpa izin sekalipun, PT TRK beroperasi terus-menerus di bawah perlindungan keluarga berpengaruh di daerah tersebut.
Horo bukan orang sembarangan — ia kakak kandung pemilik perusahaan, sehingga sikap menantang aparat negara bukan sekadar emosi sesaat melainkan kebiasaan merasa berkuasa atas wilayah itu sendirian selama bertahun-tahun tanpa pengawasan berarti.
Kedatangan TNI menjaga objek vital nasional justru dipersepsinya sebagai gangguan terhadap kekuasaannya, bukan pelaksanaan tugas negara.
IPIP bukan proyek biasa: kawasan industri seluas ribuan hektare ini ditetapkan Presiden sebagai PSN karena menjadi tulang punggung hilirisasi nikel nasional, menyerap puluhan ribu tenaga kerja, dan menempatkan Indonesia di hulu rantai pasok baterai kendaraan listrik dunia.
Di atas kertas, perlindungannya tegas diatur undang-undang. Di lapangan, jalurnya ditahan satu kelompok yang izinnya sudah mati bertahun-tahun.
Polda Sulawesi Tenggara telah membuka berkas perkara sejak gelombang pemblokiran pertama akhir Agustus lalu, mencatat dugaan perintangan terhadap aktivitas pertambangan dan penghinaan terhadap aparat negara.
Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka. Publik mulai bertanya: bagaimana mungkin perusahaan tanpa izin sah bertahan bertahun-tahun, memungut di jalan umum, menghina prajurit negara, dan justru proyek negara yang terhambat?
Jawabannya tampaknya bukan di peta batas tanah, melainkan di mana letak kepentingan sebenarnya: apakah ini sengketa lahan, atau pertarungan antara jalur resmi negara dan jalur gelap yang selama ini diam-diam menguasainya?
Masyarakat menunggu penyelidikan mengungkap seluruhnya — sebelum ratusan triliun rupiah investasi nasional terhenti di selongsong batu yang tak bernama. **











