Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM– Pada hari Selasa, 16 September 2025, Inspektur Kabupaten Pemkab Jombang mengumumkan para ASN berprestasi di tahun buku 2025. Penghargaan tertinggi yaitu predikat terbaik pertama diraih oleh Eko Prasetyo, SE dengan skor 243,92 dan menerima bonus sebesar Rp 1,5 juta.
Keputusan ini didasari oleh Surat Keputusan Inspektorat Pemkab Jombang Nomor 100/ 0036/ 415.15.2025 yang mengatur mekanisme pemberian penghargaan dan penjatuhan sanksi terhadap kinerja ASN di lingkungan Inspektorat Kabupaten Jombang.
Menurut Abdul Madjid Nindyagung, Kepala Inspektorat Kabupaten Jombang, pemberian penghargaan bertujuan untuk memacu motivasi, memperkuat semangat kerja, dan menciptakan persaingan sehat antar ASN dalam menjalankan fungsi dan tugas mereka.
Ia juga menegaskan bahwa ASN yang tidak mencapai standar kinerja tanpa alasan jelas akan mendapatkan sanksi yang sesuai.
Mengutip dari laman resmi jombangkab.go.id, proses penilaian ASN mengacu pada tiga komponen utama, yaitu kinerja individu yang dievaluasi secara objektif, perilaku dan sikap selama menjalankan tugas, serta pelaksanaan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan.
Untuk menilai aspek sikap dan perilaku, Inspektorat menerapkan sistem penilaian berbasis aplikasi dengan metode 360°, yang memungkinkan setiap pegawai memberikan rating bintang pada tiga kategori: kompetensi (kemampuan dalam tugas pokok dan fungsi), komunikasi (kemampuan menyampaikan pesan, kerja sama, serta menjalankan nilai BerAKHLAK), dan etika (keteladanan dalam tutur kata, sikap sehari-hari, kontribusi kantor, serta menjaga hubungan kerja).
Pada triwulan II 2025, penghargaan pegawai terbaik di Inspektorat diberikan kepada 10 nama berikut:
-
Eko Prasetyo, S.E. (skor 243,92)
-
Isa Whisnu Yudistira, S.E. (216,36)
-
Riris Ernawati, S.E., M.M. (212,51)
-
Setiawan Afandi, S.T., M.T.
-
Yoga Pratama, S.E.
-
Dian Fitriani, S.IP.
-
Anik Yuliati, S.E.
-
Nur Aini, S.E.
-
Dwi Retno Mitayani, S.E., M.A.P.
-
Lelita Dwi Meirany, S.E.
Bagi ASN yang mendapatkan peringkat terendah, akan dilakukan pembinaan dan bimbingan langsung oleh Inspektur Kabupaten Jombang.
Diharapkan dengan penerapan sistem penghargaan dan sanksi ini, tercipta budaya kerja yang semakin produktif dan mendukung peningkatan kualitas kinerja Inspektorat demi kemajuan daerah Kabupaten Jombang.**











