Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Aksi demo besar yang berlangsung pada 25–31 Agustus 2025 menelan korban 10 orang meninggal dunia, lebih dari 1.000 luka-luka, serta ratusan gedung terbakar. Demonstrasi dengan tuntutan bubarkan DPR tersebut membuat kondisi negara menjadi tidak kondusif dan akhirnya tidak membuahkan hasil. Kini, muncul isu baru yang menyoroti kualitas sumber daya manusia (SDM) anggota DPR RI dari sisi pendidikan.
Data terbaru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dirilis dalam Statistik Politik 2024 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa jumlah anggota DPR RI periode 2024–2029 mencapai 580 orang.
Dari jumlah tersebut, 451 anggota atau 77,76 persen adalah laki-laki, sedangkan perempuan sebanyak 129 orang atau 22,24 persen. Pada tahun 2025, mereka menghabiskan anggaran sebesar Rp 9,96 triliun, yang terkesan di bawah nominal Rp 10 triliun.
Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, aktif menjelaskan tugas dan fungsi Divisi Data dan Informasi KPU, khususnya dalam orientasi bagi anggota KPU provinsi. Divisi ini bertanggung jawab untuk membuka dan mengelola data seputar pemilu dan anggota DPR, termasuk biodata serta latar belakang pendidikan mereka.
Data ini dikelola secara terbuka dan dapat diakses publik sesuai prinsip keterbukaan dan keamanan data pribadi menurut kebijakan KPU.
Secara spesifik, data pendidikan terakhir anggota DPR yang dikelola oleh Divisi Data dan Informasi KPU adalah sebagai berikut:
-
Lulusan strata satu (S1) terbanyak, yaitu 155 orang
-
Strata dua (S2) sebanyak 119 orang
-
Diploma tiga (D3) sebanyak 3 orang
-
Lulusan SMA sebanyak 63 orang
-
Lulusan strata tiga (S3) tercatat 29 orang
Terdapat 211 anggota atau 36,38 persen yang tidak mencantumkan pendidikan terakhir mereka.
Beberapa warganet mempertanyakan alasan masih adanya anggota DPR yang tidak mencantumkan riwayat pendidikan mereka. Ada yang mengusulkan penerapan standar pendidikan minimal, seperti D3 atau S1, sementara yang lain merasa absennya data pendidikan ini membingungkan karena dokumen administratif seharusnya wajib dipenuhi sejak proses pendaftaran calon.
Meski demikian, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, persyaratan pendidikan minimal calon anggota DPR adalah tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Namun, aturan ini hanya mengatur kelayakan calon, tidak mewajibkan pencantuman data pendidikan dalam laporan publik.
KPU biasanya meminta data pendidikan sebagai bagian dari biodata calon dan anggota yang dapat diakses publik. Namun, tidak mencantumkan data pendidikan terakhir dalam data publik tidak otomatis dianggap sebagai pelanggaran administratif atau hukum yang memengaruhi status keanggotaan DPR.
Terakhir, meskipun KPU sempat membatasi akses publik terhadap dokumen tertentu terkait calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah, yang sempat menimbulkan kontroversi dan kemudian diperbarui, data pendidikan anggota DPR tetap dapat diakses publik, kecuali pada beberapa anggota yang tidak mencantumkannya.
Singkatnya, KPU menyediakan data anggota DPR RI dan menunjukkan bahwa 211 anggota atau 36,38 persen tidak mencantumkan pendidikan terakhir dalam data yang tersedia, tanpa implikasi pelanggaran aturan formal keanggotaan DPR.
Apakah hal tersebut melanggar aturan?
Tidak mencantumkan pendidikan terakhir anggota DPR RI dalam laporan publik tidak melanggar aturan formal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, persyaratan pendidikan minimal bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Namun, aturan tersebut hanya mengatur kelayakan calon, bukan keharusan mencantumkan data pendidikan dalam laporan yang dapat diakses publik.
Jadi, meskipun pendidikan minimal harus dipenuhi saat pencalonan, tidak mencantumkan data pendidikan terakhir dalam laporan publik bukanlah pelanggaran aturan bagi anggota DPR RI.**











