Menu

Mode Gelap

Nasional

Komdigi Kaji Usulan DPR, Satu Orang Satu Akun Medsos

badge-check


					Ilustrasi Sosmed Perbesar

Ilustrasi Sosmed

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji usulan kebijakan satu orang satu akun media sosial.

Rencana ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, menanggapi dorongan sejumlah anggota DPR yang menyoroti maraknya penggunaan akun palsu di ruang digital.

Wacana pembatasan akun ganda terlontar dari anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Oleh Soleh. Ia menegaskan banyak akun palsu dipakai untuk menggiring opini, menyebar hoaks, hingga melakukan perundungan.

“Sejak Juli lalu saya sudah menyampaikan bahwa perlu ada pembatasan terhadap penggunaan double account atau akun ganda. Faktanya, banyak akun-akun tersebut digunakan untuk provokasi, penyebaran kebohongan, bahkan penghasutan,” tegasnya dilansir dari laman fraksi partai, Selasa (16/9).

Menurut Nezar, kajian ini terkait pula dengan program Satu Data Indonesia, termasuk aturan berapa nomor ponsel yang bisa digunakan untuk pembuatan akun.

“Kita lagi review itu, karena itu terkait juga dengan program Satu Data Indonesia,” ujarnya dikutip CNBC Indonesia.

Ia menambahkan, aturan satu akun per orang bisa menjadi solusi untuk menekan peredaran konten negatif di media sosial.

“Itu salah satu solusi (mengurangi hoaks) dan kita lagi kaji sekian opsi yang intinya adalah untuk semakin memperkecil upaya-upaya scamming, serta memudahkan pengawasan terhadap misinformasi dan hoaks,” jelasnya.

Menurut Oleh Soleh, setiap akun media sosial sebaiknya memiliki kejelasan identitas.

“Kalaupun dianggap mengurangi kebebasan pengguna, saya berpandangan setiap akun harus jelas alamat dan identitasnya. Jika muncul persoalan hukum, bisa langsung ditelusuri dan diklarifikasi. Negara lain, seperti Tiongkok, sudah menerapkan prinsip satu orang satu akun, dan mereka tetap bisa maju serta nyaman dalam menggunakan media sosial,” urainya.

Oleh juga mengkritisi peran Komdigi yang dianggap masih ragu dalam pengawasan.

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Komdigi sebenarnya memiliki kewenangan menutup akun ilegal.

“Namun Komdigi masih hanya berani take down konten judi online dan pornografi, sementara hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian menunggu izin instansi lain,” katanya.

Dukungan serupa datang dari Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR, Bambang Haryadi, yang mencontohkan praktik di Swiss.

Menurutnya, di negara tersebut setiap warga negara hanya memiliki satu nomor ponsel, dan nomor tersebut terhubung dengan berbagai fasilitas, termasuk media sosial.

“Bahkan kami berpendapat ke depan perlu juga single account terintegrasi. Jadi setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun di setiap platform media sosial. Kami belajar dari Swiss misalnya, satu warga hanya punya satu nomor telepon, karena nomor telepon itu terintegrasi dengan bantuan pemerintah, media sosial, dan lain-lain,” jelas Bambang.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mobil BYD untuk Taksi Online Hilang Kendali Tercebur di Kolam Air Mancur Bundaran HI

25 Maret 2026 - 21:13 WIB

Bus Wisata Angkut TNI Rem Blong, Seret Brio 20 M dan Senggol Mobil Listrik di Bandung Barat

25 Maret 2026 - 19:13 WIB

Banjir Beji Pasuruan Rendam18 Cm Roda KA Supas dan Harus Dihentikan Hingga 4 Jam

25 Maret 2026 - 17:37 WIB

Beji Pasuruan Banjir, Jalur Panturan Surabaya-Probolinggo Tutup

24 Maret 2026 - 21:10 WIB

Hari Ini (24/3) One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Dimulai 

24 Maret 2026 - 20:57 WIB

Enam Orang Tewas, Elf Ditumpangi 21 Orang Sekeluarga Rem Blong dan Terbalik di Majalengka

24 Maret 2026 - 20:29 WIB

Ledakan Besar di Kebun Pisang, Satu dari Tiga Remaja Pekalongan Tewas

24 Maret 2026 - 10:06 WIB

Youtube Siarkan Langsung Piala Dunia 2026

23 Maret 2026 - 15:58 WIB

Menhub Imbau Pemudik Hindari Puncak Arus Balik 24, 28, dan 29 Maret

23 Maret 2026 - 15:53 WIB

Trending di Nasional