Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji baru tiga hari pulang menjalankan Ibadah Umrah di Tanah Suci, Rabu 10 September 2025, langsung mengundang wartawan, setidaknya ada seratus wartawan di Jombang menghadiri undangan itu.
Ketua dewan itu mengaku mengikuti perkembangan situasi Indonesia dari tanah suci, termasuk suasana di Jombang, selain aksi Posko Forum Rakyat Jombang Menolak Kenaikan Pajak, juga rencana aksi demo Sarbumusi tentang tunjangan perumaha dan pendapatan ketua dewan dan anggoat DPRD Jombang.
Hadi tampil sendiri tanpa didampingi wakil atau anggota lainnya, hanya Sekretaris Dewan dan beberapa staf dwean saja.
Ia menjelaskan mekanisme fasilitas dan tunjangan pendapatan anggota DPRD Jombang di hadapan, bahwa kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi bukanlah kebijakan baru di kepemimpinannya, melainkan sudah diberlakukan sejak tahun 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Jombang Nomor 66 Tahun 2024.
Berikut rincian tunjangan perumahan untuk anggota DPRD Jombang:
-
Ketua DPRD: Rp37.945.000 per bulan
-
Wakil Ketua: Rp26.623.000 per bulan
-
Anggota DPRD: Rp18.865.000 per bulan
Sementara itu, tunjangan transportasi sebesar Rp13.500.000 per bulan diberikan kepada anggota DPRD, sedangkan pimpinan DPRD tidak menerima tunjangan ini karena telah mendapatkan fasilitas kendaraan dinas.
Selain itu, setiap anggota DPRD juga menerima tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp14.000.000 per bulan untuk menunjang kegiatan komunikasi aktif dengan masyarakat konstituen.
Gaji pokok anggota DPRD relatif lebih kecil, yaitu sekitar Rp6.398.000 per bulan, sudah termasuk tunjangan lain seperti representasi dan tunjangan keluarga.
Menanggapi keluhan masyarakat mengenai besaran tunjangan, Hadi Atmaji memastikan bahwa seluruh tunjangan yang diterima anggota DPRD sesuai dengan regulasi dari pemerintah pusat maupun daerah, bukan hasil keputusan sepihak DPRD Jombang.
“Kalau turun kami siap, kalau naik silakan!” ujar Hadi, memberikan penjelasan agar masyarakat memahami secara transparan seluruh pendapatan anggota dewan daerah.
Rincian Tunjangan Anggota DPRD Jombang
Ketua DPRD Jombang:
-
Tunjangan Perumahan: Rp37.945.000 per bulan
-
Tunjangan Transportasi: Tidak mendapat karena kendaraan dinas
-
Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp14.000.000 per bulan
-
Gaji Pokok dan Tunjangan Lainnya (representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan khusus, uang paket): sekitar Rp6.398.000 per bulan
-
Total perkiraan penghasilan bulanan mencapai sekitar Rp58 juta ditambah dana operasional dan tunjangan lain
Wakil Ketua DPRD Jombang:
-
Tunjangan Perumahan: Rp26.623.000 per bulan
-
Tunjangan Transportasi: Rp13.500.000 per bulan
-
Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp14.000.000 per bulan
-
Gaji Pokok dan Tunjangan Lainnya mirip anggota DPRD
-
Total penghasilan sekitar Rp54 juta lebih per bulan
Anggota DPRD Jombang:
-
Tunjangan Perumahan: Rp18.865.000 per bulan
-
Tunjangan Transportasi: Rp13.500.000 per bulan
-
Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp14.000.000 per bulan
-
Gaji Pokok dan Tunjangan Lainnya: sekitar Rp6.398.000 per bulan
-
Total pendapatan bulanan sekitar Rp52–53 juta setelah kenaikan tunjangan transportasi
Ketua dan Wakil Ketua memiliki tunjangan perumahan dan komunikasi lebih tinggi, serta mendapatkan dana operasional tambahan. Besaran tunjangan transportasi dan perumahan mengikuti Perbup Jombang Nomor 66 Tahun 2024 dan sudah naik sejak Januari 2025. Gaji pokok anggota DPRD relatif kecil jika dibandingkan komponen tunjangan lain.
Semua tunjangan diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Jombang Nomor 66 Tahun 2024, bukan kebijakan baru melainkan yang sudah diberlakukan sejak 2024.
Anggota DPRD Bayar Pajak
Menjawab pertanyaan soal pajak anggota dewan, Hadi Atmaji menjelaskan perbedaan perlakuan antara anggota DPR RI dan DPRD:
-
Anggota DPR RI gaji dan tunjangannya umumnya bebas pajak penghasilan (PPh Pasal 21) karena pajak dibayarkan oleh negara melalui APBN. Jadi, mereka tidak langsung membayar pajak dari penghasilan pribadi.
-
Anggota DPRD, meskipun dikenai pajak penghasilan (PPh Pasal 21), sejak 2024 perhitungan pajak sudah menggunakan tarif efektif rata-rata (TER), yang menyederhanakan perhitungan tanpa menambah beban pajak secara signifikan.
Namun, penerapan dan beban pajak anggota DPRD berbeda antar daerah dan umumnya pajak tersebut dibayar oleh APBD daerah, bukan oleh anggota DPRD sebagai wajib pajak pribadi.
Artinya, pajak penghasilan anggota DPRD tetap dihitung dan disetorkan, menjadi tanggungan anggaran daerah, dengan pola pelaksanaan yang bervariasi di tiap daerah.
Penghitungan
Tarif pajak penghasilan anggota DPRD tahun 2025 menggunakan sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023:
-
Penghasilan sampai Rp5,4 juta per bulan bebas pajak.
-
Pajak progresif mulai 5% untuk penghasilan hingga Rp60 juta per tahun.
-
Tarif pajak naik bertahap: 15% untuk Rp60–250 juta, 25% untuk Rp250–500 juta, dan 30% untuk di atas Rp500 juta.
-
Untuk penghasilan lebih dari Rp1,4 miliar per tahun dikenakan tarif maksimal 34%.
Perhitungan tarif efektif ini dipakai dari Januari hingga November. Pada bulan Desember, penghitungan pajak dilakukan ulang menggunakan tarif progresif kumulatif sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17, guna memastikan beban pajak anggota DPRD tidak berlebihan.
Dengan demikian, besaran pajak anggota DPRD mengikuti ketentuan pajak nasional secara progresif, dari 5% hingga maksimal 34% berdasarkan penghasilan bruto tahunan.**











