Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG – Bupati Jombang Warsubi menegaskan bahwa mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud), Senen S.Sos, MM, telah menyelesaikan sanksi dan kini memenuhi syarat untuk mengikuti proses job-fit. Senen termasuk di antara 21 pejabat eselon II B di Pemkab Jombang yang menjalani uji kesesuaian jabatan tersebut.
Pernyataan Bupati Warsubi disampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Pendopo Pemkab Jombang, Senin, 8 September 2025.
Sesuai ketentuan, pejabat eselon II B yang telah menjabat minimal dua tahun wajib mengikuti job-fit. Senen telah memenuhi syarat ini setelah menjalani sanksi sebelumnya.
Meskipun terdapat keberatan dari beberapa pihak terkait keikutsertaan Senen dalam job-fit, Pemkab Jombang menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari evaluasi dan pembenahan organisasi yang menjadi acuan dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Jombang.
Hasil job-fit menjadi dasar utama mutasi jabatan guna menempatkan pejabat sesuai dengan kompetensinya. Dengan demikian, Senen yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi dapat kembali mengikuti job-fit sebagai bagian dari penilaian jabatan yang tengah berlangsung.
Sanksi tersebut telah disetujui dan merupakan bagian dari disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menyelenggarakan uji kompetensi dan evaluasi kinerja atau job fit bagi sejumlah pejabat tinggi pratama (Eselon 2) di Pendopo Kabupaten Jombang pada Senin (8/9/25). Kegiatan ini bertujuan untuk menyegarkan dan meningkatkan kinerja organisasi guna mencapai visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Jombang.
Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., menegaskan bahwa proses ini adalah bagian yang wajar dalam sebuah organisasi. “Kami ingin memastikan bahwa setiap posisi diisi oleh orang yang tepat agar Jombang bisa maju dan sejahtera,” ujar Bupati Warsubi dalam konferensi pers yang didampingi oleh Wakil Bupati Jombang Salmanudin, Sekdakab Jombang, Agus Purnomo, dan Kepala BKPSDM Jombang, Bambang Suntowo.
Uji kompetensi kali ini menyasar 21 pejabat yang telah menjabat lebih dari dua tahun. Rinciannya, 17 orang mengikuti uji kompetensi (job fit) karena masa jabatannya sudah lebih dari dua tahun, sedangkan 4 orang dievaluasi kinerjanya karena telah menjabat lebih dari lima tahun.
Menurut Bupati, jika ada posisi yang kosong setelah rotasi, Pemkab Jombang akan segera menggelar seleksi terbuka. “Siapa pun yang memenuhi syarat dan regulasi bisa mendaftar,” tambahnya.
Bupati Warsubi menjelaskan bahwa proses pelantikan akan dilakukan setelah hasil job fit dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mendapatkan persetujuan. “Kami akan mengikuti semua prosedur yang ada. Insyaallah, pelantikan bisa dilaksanakan secepatnya setelah semua berkas kami serahkan ke BKN Jakarta,” kata Bupati.
Kasus Senen
Kasus yang menimpa Senen dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dian Yunitasari, bermula saat video rekaman CCTV yang menampilkan keduanya bermesraan di dalam kantor Disdikbud Jombang viral di media sosial sekitar 20 Agustus 2024.
Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Facebook bernama Siska S, memperlihatkan interaksi mesra Senen dan Dian di ruang kerja Dinas Pendidikan.
Viralnya video ini memicu reaksi cepat dari Penjabat Bupati Jombang, Teguh Narutomo, yang membebastugaskan keduanya pada 23 Agustus 2024 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyebaran video ini menjadi perhatian publik dan aparat pengawasan pemerintah. Senen dan Dian kemudian dicopot sementara dari jabatan untuk menjalani pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), sesuai aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP Nomor 94 Tahun 2021).
Setelah pemeriksaan yang berlangsung selama beberapa bulan, keduanya terbukti melakukan pelanggaran etik dan dijatuhi sanksi administratif berupa penurunan pangkat selama satu tahun.
Pasca sanksi, Senen dan Dian dipindahkan ke unit kerja berbeda; Senen ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, sedangkan Dian ke Inspektorat Jombang.
Meski telah dijatuhi sanksi, kasus ini masih menjadi perbincangan luas terkait aspek keadilan dan perlakuan hukum, karena sebagian menilai sanksi yang diberikan tidak sebanding dengan tindakan yang dilakukan.
Kedua pejabat tersebut telah menjalani proses pemeriksaan yang mendalam, dan hasil keputusan sanksi telah disampaikan secara resmi oleh Penjabat Bupati Jombang, Teguh Narutomo.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat penting di lembaga pendidikan Kabupaten Jombang. Namun hingga kini, belum ditemukan solusi yang memuaskan semua pihak di masyarakat. **











