Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SURABAYA – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni, mengeluarkan surat edaran bernomor 800/5815/204.1/2025 tertanggal 30 Agustus 2025.
Surat tersebut mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Surabaya dan sekitarnya untuk tidak mengenakan seragam dinas sesuai ketentuan, melainkan menggunakan pakaian umum yang rapi selama satu minggu, yaitu mulai tanggal 1 hingga 4 September 2025.
Selain itu, ASN juga diminta untuk tidak menggunakan kendaraan dinas berplat merah demi menjaga keamanan dan keselamatan di tengah situasi aksi demonstrasi yang berujung anarkis di beberapa wilayah Jawa Timur.
Surat ini ditandatangani langsung oleh Indah Wahyuni sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan bagi ASN dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Surat edaran tersebut menyatakan bahwa mulai 1 September 2025, ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap melaksanakan kegiatan kerja seperti biasa, namun dengan penyesuaian memakai pakaian umum yang rapi dan tidak menggunakan seragam dinas serta dilarang menggunakan kendaraan dinas dengan plat merah selama satu minggu sebagai upaya menjaga keamanan.
Dengan demikian, aktivitas kerja ASN tetap berjalan normal dengan perubahan aturan terkait pakaian dan penggunaan kendaraan dinas.












