Penulis: Wibisono | Editor: Yobie Hadiwijaya
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bergerak menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang terjadi di era Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.
Kasus ini menyeret proyek senilai Rp 9,3 triliun dan kini memasuki babak baru dengan pemeriksaan sejumlah kepala sekolah dan kepala bidang (Kabid) SD hingga SMP di Surabaya.
Kepala Kejari Surabaya Aji Prasetya membenarkan, langkah ini merupakan bagian dari arahan langsung Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, ia menegaskan pemeriksaan yang dilakukan saat ini masih bersifat terbatas.
Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) laptop yang tersebar di sejumlah sekolah penerima bantuan Chromebook.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga kepala bidang (Kabid) SD hingga SMP, dan selanjutnya melibatkan beberapa kepala sekolah sebagai sampel pemeriksaan.
“Sebanyak 3 kabid SD-SMP sudah kami lakukan pemeriksaan beberapa hari lalu. Sudah ada beberapa sampel dari kepala SD-SMP yang kami periksa,” tambahnya.
Putu juga mengatakan, selain menjalani pemeriksaan sebagai saksi, para kepala sekolah tersebut turut menyerahkan dokumen pelengkap yang berkaitan dengan proyek pengadaan 1,2 juta unit Chromebook.
“Ada beberapa dokumen pelengkap juga yang sudah mereka serahkan kepada kami,” tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah memperluas penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini.
Proyek tersebut dilakukan hampir di seluruh wilayah Indonesia, sehingga Kejagung melibatkan jaksa dari berbagai daerah, termasuk Kejari.
“Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di Gedung Bundar, tetapi juga penyidik di beberapa wilayah kejari,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (8/8/2025).***











