Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
SURABAYA, SWARAJOMBANG- Kasus lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya ramai terjadi di Kabupaten Pati kini merembet ke Kabupaten Jombang.
Persoalan ini memicu keresahan warga karena kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dinilai terlalu tinggi, bahkan mencapai 400 hingga 1000 persen.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan bahwa kebijakan pajak seharusnya tidak membebani masyarakat, di sisi lain kebijakan tersebut yang membuat bukan Bupati Jombang saat ini.
“Pertama tolong dipahami bahwa keputusan itu diambil sebelum Bapak Bupati Warsubi menjabat. Maka beliau membutuhkan waktu untuk mencari detailnya,” kata Emil saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Kamis (14/8/2025).
Emil menyebut telah berkomunikasi dengan Bupati Jombang dan meminta agar semua warga yang merasa keberatan terhadap penilaian objek pajak dilayani dengan baik.
Menurutnya, ruang keberatan dan banding dibuka seluas-luasnya oleh Pemkab Jombang. “Namun demikian ruang untuk pemilik properti bangunan atau tanah untuk mengajukan keberatan itu terbuka seluas luasnya,” ujarnya, dikutip dari Tribune.
Ia menegaskan bahwa kewenangan PBB murni ada di pemerintah kabupaten dan kota, bukan Pemprov. “Memang kewenangan ada di kab kota. Tapi ketertiban dan ketentraman masyarakat adalah keinginan kita bersama,” tegasnya.
Emil juga mengingatkan agar Pemkab memperhatikan dampak kenaikan pajak terhadap kondisi warga. “Dan menurut saya, kami berharap momen ini jadi kesempatan untuk mengecek kembali. Jangan jangan memang ada wajib pajak yang mengalami kenaikan yang luar biasa.”
Ia menambahkan jangan hanya bicara harga market price NJOP untuk saat ini saja, namun juga diperhatikan dampaknya pada yang membayar pajak.
Menurut Emil, di tengah situasi ekonomi yang penuh disrupsi, pemerintah harus lebih berempati. “Ekonomi sedang sulit, ada disrubsi. Maka saya rasa kita harus punya empati pada hal tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, gejolak serupa juga terjadi di Kabupaten Pati akibat lonjakan PBB-P2 yang memicu aksi protes warga. Kini, keresahan yang sama menular ke Jombang dengan kasus yang hampir serupa: kenaikan NJOP secara drastis setelah adanya appraisal dari pemerintah daerah.***











