Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– KPK menyatakan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, telah mengembalikan uang yang diterimanya terkait dugaan korupsi proyek jalur kereta api (KA) di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Meski demikian, KPK menegaskan pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum terhadap Sudewo.
“Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (14/8/2025).
Asep menegaskan, pengembalian uang tidak menghapus pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor. Ia juga menyebut peran Sudewo tidak hanya muncul di proyek Solo Balapan-Kadipiro, melainkan hampir di seluruh proyek DJKA.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Sudewo diduga menerima commitment fee saat menjabat anggota DPR. KPK kini mendalami aliran dana tersebut dan membuka kemungkinan pemanggilan Sudewo sesuai kebutuhan penyidik.
“Nanti kita lihat kebutuhan penyidik. Jika memang diperlukan, pemanggilan akan dilakukan untuk dimintai keterangan,” jelas Budi.”
Bupati Pati Jawa Tengah, Sudewo, diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api yang dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dugaan keterlibatan Sudewo terkait penerimaan uang suap atau “commitment fee” yang berasal dari proyek jalur kereta api tersebut. Kasus ini terkait proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso dan beberapa proyek lain di bawah Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah.
Kasus ini mulai mencuat ketika nama Sudewo disebut dalam persidangan kasus korupsi yang menjerat beberapa pejabat terkait proyek ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada November 2023.











