Penulis: Wibisono | Editor: Yobie Hadiwijaya
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM-Operasi gabungan antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang dan Kantor Bea Cukai Kediri kembali menyasar peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Jombang. Dalam razia terbaru, petugas menyita 25.200 batang rokok ilegal dari dua lokasi berbeda.
Lokasi pertama berada di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, sementara penyitaan terbesar dilakukan di Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben.
“Dari dua lokasi tersebut, kami mengamankan total 25.200 batang rokok ilegal. Di Desa Denanyar hanya ditemukan sekitar 160 batang, sisanya kami temukan di Desa Kedungbetik,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Jombang, Supakun, Rabu (30/7/2025).
Yang menjadi perhatian, toko di Desa Kedungbetik tempat penyitaan terbanyak ternyata pernah terjaring razia serupa.
“Pemilik toko ini sudah dua kali tertangkap menjual rokok ilegal. Maka dari itu, kami langsung menyerahkan yang bersangkutan ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk diproses lebih lanjut,” jelas Supakun.
Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pemilik toko dijatuhi sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp57 juta atas pelanggaran berulang tersebut.
Supakun menambahkan, operasi pemberantasan rokok ilegal ini merupakan kegiatan rutin. Sebelumnya, pada bulan lalu, tim gabungan juga berhasil menyita 8.700 batang rokok tanpa cukai di Kecamatan Ngusikan.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal masih menjadi masalah yang memerlukan perhatian serius. Selain merugikan negara, produk tanpa cukai tidak melalui uji standar kesehatan dan berpotensi membahayakan konsumen.
“Kami berharap masyarakat turut aktif melaporkan jika menemukan indikasi penjualan rokok ilegal di sekitarnya. Rokok ilegal merugikan negara dan tidak memenuhi standar kesehatan,” tegasnya.
Satpol PP Jombang bersama Bea Cukai Kediri berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan razia berkala. Fokus pengawasan diarahkan ke toko kelontong, kios pasar, dan warung-warung kecil yang diduga menjadi titik distribusi rokok tanpa cukai.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menegakkan aturan, melindungi konsumen, dan menjaga pemasukan negara dari praktik ilegal,” ujar Supakun.***











