Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi mengumumkan larangan penggunaan sound horeg melalui akun Instagram @humaspoldajatim pada Kamis (17/7).
“Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan atau menyelenggarakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya yang dapat menimbulkan kebisingan dan keresahan warga,” demikian keterangan dalam video singkat tersebut.
Larangan ini diterbitkan sebagai respons atas banyaknya aduan masyarakat terkait dampak negatif sound horeg. Humas Polda Jatim mengajak masyarakat menciptakan lingkungan yang tertib, aman, nyaman, dan kondusif.
Meski tidak merinci sanksi bagi pelanggar, Polda Jatim menegaskan bahwa kenyamanan bersama menjadi prioritas utama. “Utamakan kenyamanan bersama, stop kebisingan yang meresahkan!” bunyi penutup imbauan tersebut.
Sebelumnya, larangan serupa juga telah disampaikan oleh:
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, yang mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg karena dinilai mengganggu ketertiban umum, menimbulkan keresahan, serta berdampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan.
Polresta Malang Kota, yang terlebih dahulu melarang sound horeg di wilayah hukumnya karena dianggap menimbulkan kericuhan, dengan ancaman penangkapan bagi pelanggar.
Respons Pelaku Usaha Sound Horeg
Mayoritas pelaku usaha menolak aturan pembatasan volume maksimal 60 desibel karena dianggap tidak realistis. Mereka menilai suara keras justru menjadi daya tarik utama usaha mereka, serta mengeluhkan kurangnya sosialisasi dan dampaknya terhadap pendapatan.
Beberapa pelaku usaha meminta agar larangan dan fatwa haram dikaji ulang secara adil. Mereka menilai tidak semua kegiatan sound horeg bersifat negatif atau bertentangan dengan nilai agama, dan menyayangkan keputusan yang diambil tanpa dialog.
Namun ada juga pelaku usaha yang menghormati keputusan ulama dan membuka ruang dialog. Mereka menyoroti bahwa sound horeg kerap digunakan untuk kegiatan sosial seperti santunan anak yatim, pemberdayaan UMKM, hingga pembangunan masyarakat.
Sebagian pengusaha menganggap fatwa haram sebagai bentuk reaksi sosial yang wajar, namun berharap MUI menjelaskan lebih rinci kriteria sound horeg yang dianggap haram agar tidak terjadi penyamarataan terhadap seluruh penyedia jasa.****











