Menu

Mode Gelap

Hukum

KPK Sita Aset Anggota DPR Anwar Sadad Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim

badge-check


					Ilustrasi gedung KPK. Foto: Ist
Perbesar

Ilustrasi gedung KPK. Foto: Ist

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua aset milik anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad (AS) terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah APBD Jawa Timur 2021-2022. Aset yang disita pada Senin (23/6/2025) tersebut berupa tanah dan bangunan di Banyuwangi dan Probolinggo.

“Penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik tersangka AS yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi perkara dimaksud,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).

Anwar Sadad merupakan salah satu dari 21 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus dana hibah Jatim. KPK sudah dua kali memanggil Anwar Sadad untuk diperiksa, namun dia selalu tidak hadir.

Saat pemanggilan pertama pada 8 Januari 2025, Anwar Sadad mangkir dengan alasan sedang mengikuti kegiatan partai. Anwar Sadad kembali absen dari panggilan KPK pada Senin (23/6/2025) dengan alasan ada kegiatan kedewanan.

KPK terus mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur 2019-2022 dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka termasuk Anwar Sadad.

Dari jumlah tersebut, sebanyak empat tersangka merupakan penerima suap dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu tersangka merupakan staf penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.

KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka serta konstruksi perkaranya. Materi itu akan disampaikan ketika penyidikan dinilai sudah mencukupi.

KPK juga mengeluarkan surat keputusan untuk melarang 21 orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur. Mereka dicegah ke luar negeri agar tetap berada di Indonesia demi kepentingan penyidikan.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Nekad Maling Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Mobil Tabrak Belakang Truk, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

12 Juni 2026 - 14:26 WIB

Polresta Sidoarjo Diancam Didemo Lantara Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

9 Juni 2026 - 19:16 WIB

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Perempuan Indonesia Jadi Korban Perbudakan di Australia

28 Mei 2026 - 21:51 WIB

Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Panen Jagung

28 Mei 2026 - 19:03 WIB

Polres Jombang Salurkan Dua Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim

26 Mei 2026 - 13:42 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Alternatif, Polsek Kudu Tanam Uwi Ungu

25 Mei 2026 - 20:06 WIB

Trending di Hukum