Menu

Mode Gelap

Hukum

KPK Sita Aset Anggota DPR Anwar Sadad Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim

badge-check


					Ilustrasi gedung KPK. Foto: Ist
Perbesar

Ilustrasi gedung KPK. Foto: Ist

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua aset milik anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad (AS) terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah APBD Jawa Timur 2021-2022. Aset yang disita pada Senin (23/6/2025) tersebut berupa tanah dan bangunan di Banyuwangi dan Probolinggo.

“Penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik tersangka AS yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi perkara dimaksud,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).

Anwar Sadad merupakan salah satu dari 21 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus dana hibah Jatim. KPK sudah dua kali memanggil Anwar Sadad untuk diperiksa, namun dia selalu tidak hadir.

Saat pemanggilan pertama pada 8 Januari 2025, Anwar Sadad mangkir dengan alasan sedang mengikuti kegiatan partai. Anwar Sadad kembali absen dari panggilan KPK pada Senin (23/6/2025) dengan alasan ada kegiatan kedewanan.

KPK terus mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur 2019-2022 dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka termasuk Anwar Sadad.

Dari jumlah tersebut, sebanyak empat tersangka merupakan penerima suap dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu tersangka merupakan staf penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.

KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka serta konstruksi perkaranya. Materi itu akan disampaikan ketika penyidikan dinilai sudah mencukupi.

KPK juga mengeluarkan surat keputusan untuk melarang 21 orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur. Mereka dicegah ke luar negeri agar tetap berada di Indonesia demi kepentingan penyidikan.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kades Ditemukan Tewas Duduk di Sofa Leher Terlilit Selang Air di Kantor Desa Buncitan Sidoarjo

4 Mei 2026 - 07:54 WIB

Kemenag Menutup Ponpes Dholo Kusumo Pati, Pasca Aksi Demo Tuntutan Hukum Tindak Kekerasan Seksual

4 Mei 2026 - 06:18 WIB

Purisemanding Jombang Berdarah, Pria Asal Brebes Menusuk Pacar dan Adiknya karena Lamaran Ditolak

2 Mei 2026 - 16:19 WIB

Polisi Polsek Plandaan bersama warga meringkus Ade Darmawan, 25, setelah menusuk pacar dan adiknya perempuan gegara lamaran ditolak. Foto: instagram@kabar-jombang

Peringatan Hari Buruh Internasional, Polres Jombang Berikan Pelayanan Maksimal dan Humanis

1 Mei 2026 - 18:30 WIB

Nekad Oplos Elpiji Bersubsidi, Dua Pria Dibekuk Satreskrim Polres Jombang

1 Mei 2026 - 18:11 WIB

Kades Hoho Semangati Polisi agar Segera Menangkap Pelaku Teror Bom Molotov di Rumahnya

30 April 2026 - 22:46 WIB

Perkuat Kamtibmas, Polres Jombang Gelar Apel Akbar

30 April 2026 - 20:57 WIB

Andrie Yunus Tidak Hadir dalam Sidang Perdana Penyiraman Air Keras di Peradilan Militer

30 April 2026 - 14:51 WIB

Lima Penjaga Sengaja Bakar Gudang Rokok Suket Teki Kerugian Rp 7 Miliar, Ternyata Ini Penyebabnya

30 April 2026 - 13:48 WIB

Trending di Headline