Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat 20 Juni 2025, memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Namun, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tidak hadir dalam pemeriksaan KPK hari ini terkait kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jatim 2021-2022, dengan alasan mempunya memiliki lain dan telah mengajukan permintaan penjadwalan ulang kepada penyidik KPK melalui surat resmi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa Khofifah absen dan meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang, Jumat 20 Juni 2021.
Khofifah dipanggil untuk mendalami dugaan korupsi dana hibah pokmas yang diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk 21 tersangka yang telah ditetapkan KPK, dengan 4 tersangka sebagai penerima suap dan 17 sebagai pemberi suap.
Dari penerima suap, 3 adalah penyelenggara negara dan 1 staf penyelenggara negara, sedangkan pemberi suap sebagian besar berasal dari pihak swasta.
Selain Khofifah, KPK juga memanggil Anik Maslachah, Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Timur, sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi yang juga tersangka dalam kasus ini, menyatakan bahwa Khofifah sebagai Gubernur Jatim mengetahui proses pengelolaan dana hibah tersebut karena dana itu dikeluarkan oleh pemerintah daerah di bawah kepemimpinannya.
Namun, ada informasi bahwa Khofifah sempat batal diperiksa hari ini dan meminta jadwal ulang karena ada keperluan lain, meskipun KPK tetap menjadwalkan pemeriksaan.
Khofifah sendiri menyatakan bahwa mekanisme dana hibah diatur dengan ketat dan KPK akan memanggilnya jika memang diperlukan untuk dimintai keterangan.
Singkatnya, KPK hari ini memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas APBD Jatim 2019-2022, meskipun ada kemungkinan penjadwalan ulang pemeriksaan.
Berikut kronologi keterlibatan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun 2019–2022:
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang menangkap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak dan sejumlah pihak terkait pengurusan dana hibah pokmas. Dalam OTT tersebut, ditemukan indikasi suap dan pungutan liar terkait pengelolaan dana hibah.
KPK kemudian mengembangkan penyidikan dan menetapkan 21 tersangka pada Juli 2024, terdiri dari 4 penerima suap (3 penyelenggara negara termasuk pejabat daerah dan 1 staf) dan 17 pemberi suap (15 swasta dan 2 penyelenggara negara).
Modus utama korupsi adalah pemanfaatan identitas ketua dan anggota pokmas (pinjam KTP) untuk mengajukan proposal dana hibah, padahal mereka tidak benar-benar mengelola atau menerima manfaat dana tersebut. Para tersangka diduga mengendalikan penuh penggunaan dana hibah dan melakukan pungutan sekitar 20% dari nilai proyek hibah yang umumnya di bawah Rp200 juta per pokir.
Khofifah sebagai Gubernur Jawa Timur disebut mengetahui proses pengelolaan dana hibah tersebut karena dana itu dikeluarkan oleh pemerintah daerah di bawah kepemimpinannya. Namun, KPK memanggil Khofifah sebagai saksi untuk mendalami keterlibatannya dan memperjelas peran serta pengetahuannya dalam pengelolaan dana hibah pokmas tersebut.
Selain pemeriksaan saksi, KPK juga menyita aset berupa tanah dan bangunan senilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari hasil korupsi dana hibah tersebut, sebagai bagian dari pengembangan kasus.
Singkatnya, Khofifah terlibat dalam konteks pengawasan dan pengetahuan atas pengelolaan dana hibah pokmas di Jawa Timur yang menjadi objek dugaan korupsi sistematis oleh sejumlah pejabat dan pihak swasta, sehingga KPK memanggilnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini. **