Menu

Mode Gelap

Hukum

Mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi Mengaku Gubernur Jatim Tahu Proses Pencairan Dana Hibah

badge-check


					Mantan Ketua DPRD Jatrim,  Kusnadi diperiksa KPK 19 Juni 2025, terkait kasus gratifikasi dana hibah pemprov Jatim. Instagram@_kusnadi Perbesar

Mantan Ketua DPRD Jatrim, Kusnadi diperiksa KPK 19 Juni 2025, terkait kasus gratifikasi dana hibah pemprov Jatim. Instagram@_kusnadi

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 19 Juni 2025, dan berlangsung lebih dari tujuh jam.

Kusnadi diperiksa terkait mekanisme pengurusan dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Jawa Timur. Selain Kusnadi, KPK juga memanggil sejumlah pejabat lain sebagai saksi, seperti Sekretaris DPRD Jawa Timur, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur, serta Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Jawa Timur. Namun, dari empat saksi yang dipanggil, hanya Kusnadi dan satu pejabat BPKAD yang hadir pada hari itu.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam pengurusan dana hibah Pokmas untuk APBD Jawa Timur tahun 2019-2022, terdiri dari 4 penerima (penyelenggara negara) dan 17 pemberi (15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara).

Dalam keterangannya kepada media, Kusnadi menyebut bahwa Gubernur Jawa Timur periode sebelumnya mengetahui proses pengurusan dana hibah tersebut.

Ia mengatakan, “Ya pasti tahu, orang dia yang mengeluarkan (dana hibah) masa dia enggak tahu,” merujuk pada peran kepala daerah dalam pencairan dana hibah. Namun, Kusnadi tidak secara tegas menyebut nama mantan gubernur, meski diketahui pada periode tersebut posisi Gubernur Jatim dijabat oleh Khofifah Indar Parawansa.

KPK juga telah menyita empat bidang tanah dan bangunan yang diduga terkait dengan kasus ini, dengan nilai aset mencapai sekitar Rp 10 miliar. Penyidik mendalami proses pengajuan dana hibah, termasuk kemungkinan peminjaman nama dalam pengajuan proposal dan adanya komitmen fee kepada para tersangka.

Ringkasan
Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim, diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi dana hibah Pokmas APBD Jatim 2021-2022. Pemeriksaan berlangsung lebih dari tujuh jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasus ini telah menjerat 21 tersangka dan merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim.

Kusnadi menyebut Gubernur Jatim periode sebelumnya mengetahui proses dana hibah, namun tidak menyebut nama. KPK telah menyita aset terkait kasus ini dan masih mendalami alur pengajuan serta penggunaan dana hibah.

Kusnadi adalah mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Peran
Sebagai Ketua DPRD, Kusnadi berperan dalam proses pembahasan dan pengusulan dana hibah bersama kepala daerah, yaitu Gubernur Jawa Timur saat itu. Kusnadi menegaskan bahwa mekanisme pengajuan dan pembahasan dana hibah dilakukan secara bersama antara DPRD dan kepala daerah, namun eksekusi atau pencairan anggaran sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah.

Ia menyatakan, “Itu dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi pelaksananya ya kepala daerah. Kan bukan DPRD yang berhibah. Itu kan bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah”.

Kusnadi berperan dalam pembahasan dan pengusulan dana hibah bersama kepala daerah. Ia menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan mengeksekusi atau mencairkan dana hibah; hal itu merupakan wewenang kepala daerah.

Dalam keterangannya, Kusnadi menyebut kepala daerah (gubernur) mengetahui dan terlibat dalam proses pengelolaan dana hibah.

Dengan demikian, peran Kusnadi dalam kasus ini adalah sebagai pihak legislatif yang terlibat dalam proses pembahasan dan pengusulan dana hibah, namun pelaksanaan dan pencairan dana hibah disebutnya berada di bawah kewenangan eksekutif, yakni kepala daerah. Meski demikian, KPK menetapkan Kusnadi sebagai tersangka, menandakan adanya dugaan keterlibatan lebih lanjut dalam pengurusan dana hibah Pokmas APBD Jawa Timur. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

HM Basuki Pejabat ‘Rahasia’ KDMP: Rekrutmen Ini adalah Titipan Pejabat Jombang

14 Mei 2026 - 18:19 WIB

Viral Achmat Syahri Main Games dan Merokok Saat Rapat, Besok akan Diperiksa Partai Gerindra

14 Mei 2026 - 13:53 WIB

Gus Ipul Mencopot Dua Pejabat Kemensos, Soal Lelang Sepatu Rp700.000/ Pasang

14 Mei 2026 - 09:24 WIB

Urus NIB Gratis Program Pinter Ngaji Saat CFD depan Pemkab Jombang 17 Mei 2026

13 Mei 2026 - 23:01 WIB

Nadiem: Melampaui Akal Sehat, Saat Dituntut Hukumam 18,5 Tahun Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

13 Mei 2026 - 21:43 WIB

Massa AMPB Desak Kapolres Pati Dicopot, Jumat Datang Lagi Bawa Alat Dapur

13 Mei 2026 - 17:02 WIB

Jombang Heboh File Rahasia Rekrutmen KDMP Bocor, Tertera Nama Pejabat yang Beri Rekomendasi

13 Mei 2026 - 14:31 WIB

MPR Minta Maaf kepada Yosepha Alexandra dan Beri Beasiswa ke Tiongkok, dari Kasus Minus 5

12 Mei 2026 - 20:45 WIB

MPR melakukan respon luar biasa, ketika juri memberi nilai ninus 5 kepada siswi SMA1 Pontianak. Selain minta maaf secara kelembagaan, MPR juga menawari beasiswa penuh belajar ke Tiongkok. Cerdas cermat 4 Pilar MPR, ternyata ada begitu meresap endingbya. Foto: ist

Babinsa Grati Ringkus Lansia Pencuri Motor Bawa Bonded, di Depan SDN1 Kalipang Pasuruan

11 Mei 2026 - 22:56 WIB

Trending di Headline