swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Gegara SK Mendagri, Trenggalek Vs Tulungagung Berebut 13 Pulau

19-06-2025 21:39:43
in Hukum
Gegara SK Mendagri, Trenggalek Vs Tulungagung Berebut 13 Pulau

Gegara Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, saat ini Trenggelek berebtu 13 pulau dengan Tulungagung. Foto: ntbsatu.com

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Sapteng Mukti Nunggal   |  Editor: Priyo Suwarno

TRENGGALEK, SWARAJOMBANG.COM- Trenggalek kini terancam kehilangan 13 pulau kecil di wilayahnya akibat keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memasukkan pulau-pulau tersebut ke wilayah Kabupaten Tulungagung.

Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengirimkan surat keberatan resmi kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada Rabu, 18 Juni 2025, terkait keputusan yang menetapkan 13 pulau kecil di wilayahnya masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tulungagung.

Surat tersebut juga ditujukan kepada Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri dengan permintaan agar dilakukan peninjauan kembali atas keputusan tersebut.

Keputusan ini tertuang dalam SK Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dan diperkuat oleh Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau, yang tetap menetapkan 13 pulau itu masuk wilayah Tulungagung.

Pulau-pulau yang dimaksud antara lain Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo beserta varian Solimo Kulon, Lor, Tengah, dan Wetan, serta Pulau Sruwi, Sruwicil, dan Tamengan.

Pemerintah Kabupaten Trenggalek menolak keputusan tersebut karena pulau-pulau itu secara geografis lebih dekat dan secara administratif telah tercatat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Trenggalek dan Provinsi Jawa Timur sejak lama.

Trenggalek telah melakukan berbagai upaya, termasuk mediasi dengan Tulungagung dan Pemprov Jatim serta pengiriman surat keberatan ke Kemendagri agar dilakukan kajian ulang atas keputusan tersebut.

Ketua DPRD Trenggalek dan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur juga menyuarakan keyakinan bahwa pulau-pulau tersebut adalah bagian dari Trenggalek dan meminta agar keputusan Kemendagri didasarkan pada data faktual dan kajian yang jelas, bukan hanya dokumen administratif semata.

Sementara itu, Pemkab Tulungagung telah memasukkan 13 pulau itu dalam Perda RTRW mereka, berpedoman pada keputusan Kemendagri, dan menyerahkan penyelesaian sengketa ini kepada pemerintah pusat.

Singkatnya, Trenggalek menghadapi ancaman kehilangan 13 pulau kecil akibat keputusan Kemendagri yang memasukkan pulau-pulau tersebut ke wilayah Tulungagung, meskipun Trenggalek tetap mempertahankan klaimnya dan berupaya agar keputusan tersebut dikaji ulang.

Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) sampai saat ini belum memberikan keputusan final terkait sengketa 13 pulau antara Trenggalek dan Tulungagung.

Kemendagri dianggap sebagai pihak yang berwenang untuk menentukan status akhir kepemilikan pulau-pulau tersebut. Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menyatakan bahwa kewenangan penyelesaian sengketa ini ada di tangan Kemendagri dan terus melakukan koordinasi dengan kementerian tersebut.

Pemkab Tulungagung memilih untuk menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada Kemendagri dan menunggu keputusan resmi dari kementerian, karena penetapan 13 pulau tersebut merupakan produk hukum dari Kemendagri. Mereka menegaskan akan tunduk pada keputusan yang diambil Kemendagri, meskipun proses kajian dan penelitian masih berlangsung di kementerian.

Sementara itu, Pemkab Trenggalek telah mengajukan keberatan resmi dan surat protes kepada Kemendagri karena menilai keputusan yang memasukkan 13 pulau ke Tulungagung tidak sesuai dengan hasil survei lapangan dan dokumen RTRW yang menyatakan pulau-pulau itu milik Trenggalek. Namun, hingga kini Kemendagri belum mengeluarkan keputusan baru dan masih meneliti serta mengkaji ulang permasalahan tersebut. **

Tags: SK MendagriTrenggalekTulungagung
Previous Post

Iran Serang Israel Gunakan Rudal Balisitik Sejjil, Pintu Gerbang Neraka

Next Post

Mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi Mengaku Gubernur Jatim Tahu Proses Pencairan Dana Hibah

Next Post
Mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi Mengaku Gubernur Jatim Tahu Proses Pencairan Dana Hibah

Mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi Mengaku Gubernur Jatim Tahu Proses Pencairan Dana Hibah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.