Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM- Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, pada Kamis, 17 April 2025 mendampingi 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal yang menjadi korban dugaan penahanan ijazah oleh pemilik perusahaan UD Setosa Seal, Jan Hwa Diana, melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Laporan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang sudah viral dan mendapat perhatian khusus dari pemerintah kota dan kepolisian. Eri Cahyadi menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan meminta polisi memberikan atensi khusus agar segera ada titik terang.
“Saya ini ingin agar persoalan ini selesai secara jelas. Satu sisi karyawan bilang ada penahanan ijazah, sementara pihak lain menyatakan tidak pernah menahan ijazah. Mana yang benar, karena ini di luar kewenang kami, maka saya melapor ke polisi.” kata walikota itu.
Ia juga menegaskan bahwa jika terbukti perusahaan tersebut menahan ijazah karyawan, izin operasional UD Sentoso Seal bisa dicabut dan tidak akan diberi izin lagi untuk beroperasi di Surabaya.
Selain itu, Eri memberikan dukungan moral kepada para korban dan menekankan pentingnya menjaga kondusifitas kota selama proses hukum berlangsung.
Pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, sempat dipanggil oleh Disnakertrans Jawa Timur dan menyangkal keterlibatannya dalam penahanan ijazah tersebut, mengklaim adan kerja sama dengan pihak lain terkait penerimaan karyawan sehingga ia tidak terlibat langsung.
Sejak awal dia mengatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan penahanan ijazah, kenal saja dengan pelapor tidak. Di Disnaker, Dia tetap lantang bahwa dirinya tidak menahan ijazah itu. Termasuk pada saat hearing dengan DPRD Surabaya.
Bahkan pada saat hearing dewngan dewan, Diana, saat pembicaraa dewan memojokkan dirianya, dia menyatakan akan keluar dari pertemuan itu. Perempuan ini cara bicara luas dan tegas, tampak tidak ada rasa ciut nyali bicara dengan siapapun.
Dua Laporan ke Polisi
Kasus ini juga menyeret nama Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, karena viralnya masalah ini di media sosial.
Secara keseluruhan, kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah kota Surabaya dan aparat kepolisian untuk memastikan keadilan bagi para korban dan menegakkan aturan ketenagakerjaan di wilayah tersebut.
Tanjung Perak karena perusahaan tersebut beroperasi di wilayah hukum yang masuk dalam cakupan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, yang menangani wilayah pelabuhan dan sekitarnya di Surabaya.
Selain itu, laporan awal terkait dugaan penahanan ijazah oleh UD Sentoso Seal juga sudah pernah diajukan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sehingga pelaporan lanjutan dan pendampingan oleh Wali Kota Eri Cahyadi tetap dilakukan di sana untuk konsistensi penanganan kasus.
Pelapor pertama kasus penahanan ijazah oleh UD Sentoso Seal adalah Nila Handiarti, seorang pekerja asal Pare, Kediri. Laporan tersebut dibuat di Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin, 14 April 2025, dengan pendampingan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya.
Selain Nila Handiarti, kemudian puluhan mantan karyawan lain juga melaporkan kasus yang sama, termasuk 31 eks karyawan yang pada 17 April 2025 didampingi langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat melapor ke polisi.**