Penulis: Tanasyafira Libas Tirani | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektare kepada Kementerian Kehutanan untuk pemulihan pada 24 Desember 2025 di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan kawasan ini secara simbolis kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai bagian dari Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap V, dengan total luasan 896.969,143 hektare.
Kawasan hutan ini tersebar di sembilan provinsi dan berasal dari penertiban lahan tanpa izin, termasuk perkebunan sawit ilegal oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Penyerahan ini disertai pemulihan aset negara senilai Rp 6,62 triliun dari rampasan korupsi dan denda administratif.
Pernyataan Prabowo
Prabowo menegaskan kekayaan negara seperti “darah dalam tubuh manusia” yang harus dilindungi untuk kedaulatan bangsa, serta mengapresiasi Satgas PKH atas penguasaan kembali total 4 juta hektare lahan hutan. Ia menyatakan ini sebagai komitmen pemerintah melindungi sumber daya alam.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pesan utama kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk menjaga hutan sebagai paru-paru dunia sambil menyeimbangkan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Ia menekankan dua instruksi utama: “Jaga hutan” dan bertindak berani dalam penertiban, termasuk pencabutan izin perusahaan yang tidak optimal.
Prabowo memerintahkan optimalisasi lahan hutan terdegradasi melalui agroforestri, tumpang sari, dan reboisasi dengan tanaman produktif untuk swasembada pangan, energi, serta air, tanpa menghambat pelestarian ekosistem. Ia juga menunjukkan komitmen pribadi dengan mendonasikan lahan PBPH miliknya untuk konservasi satwa dan koridor ekologi bersama WWF.
Instruksi ini mendorong pencabutan 18 izin PBPH seluas 526.144 hektare dan penertiban lebih luas, memastikan hutan dimanfaatkan maksimal bagi rakyat sambil melindungi satwa liar
Rincian Lahan
-
688.427 hektare hutan konservasi untuk pemulihan fungsi konservasi oleh Kementerian Kehutanan.
-
240.575,383 hektare lahan sawit dari 124 subjek hukum di enam provinsi, diserahkan ke Kementerian Keuangan, Danantara, lalu PT Agrinas Palma Nusantara.
Rencana ini sejalan dengan roadmap rehabilitasi hutan nasional 12,7 juta hektare yang dipimpin Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, memprioritaskan kawasan konservasi dan lindung dengan sistem tumpang sari serta teknologi monitoring.
Pemulihan
Program pemulihan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 28/2011 tentang pengelolaan suaka alam, meliputi restorasi (penanaman dan pelepasliaran satwa), mekanisme alam (suksesi alami), dan rehabilitasi intensif dengan jenis tumbuhan lokal.
Kawasan tersebar di sembilan provinsi akan dipulihkan secara bertahap, melibatkan sinergi pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk mengurangi emisi karbon serta fungsi konservasi.
Pendanaan tidak hanya dari APBN, melainkan mengundang investasi swasta dan mitra internasional, dengan tahap awal penanaman 500.000 hektare lahan kritis.
Pemantauan menggunakan teknologi modern untuk memastikan keberlanjutan, menghindari kesalahan pola seperti agroforestri di area terpencil. **











