Penulis: Mulawarman | Editor: Priyo Suwarno
MAKASSAR , SWARAJOMBANG.COM– Sejumlah 60 pedagang di Makassar melaporkan pemilik aplikasi belanja daring berinisial KFL kepada pihak kepolisian dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Para pedagang mengklaim bahwa mereka tidak menerima pembayaran dari hasil penjualan produk yang dilakukan melalui aplikasi tersebut, sehingga mengalami kerugian total mencapai Rp 5 miliar.
Perkara dugaan penipuan aplikasi belanja daring di Makassar saat ini ditangani oleh Unit Reskrim Polrestabes Makassar. Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiddudin, mengonfirmasi bahwa laporan dari sekitar 60 pedagang telah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Para korban membuat laporan resmi pada 17 Desember 2024. Total kerugian yang dilaporkan adalah sekitar Rp 5 miliar, dengan beberapa pedagang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 100 juta masing-masing.
Pemilik aplikasi menjanjikan keuntungan berupa cashback sebesar 40% dari setiap transaksi dan bonus tambahan bagi pemilik toko. Namun, setelah beberapa waktu, pencairan dana tidak terjadi.
Persoalannya setelah barang dikirim, ternyata pihak aplikasi tidak membayarkan sama sekali, uang yang ditransaksikan termasuk cashbacknya. Kasus ini bukan hanya di makassar saja, tetapi juga terjadi di Semarang dan Jakarta.
Salah satu korban, Leo Rangga, menyatakan bahwa awalnya sistem pencairan dana berjalan lancar. Namun, sejak 3 Desember 2024, pencairan dana mendadak terhenti. Ia merasa tertipu setelah mendengar tawaran keuntungan yang menggiurkan dan berpartisipasi dalam aplikasi tersebut.
Polisi dari Unit Reskrim Polrestabes Makassar telah menerima laporan ini dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kuasa hukum para korban meminta agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan untuk mencegah bertambahnya jumlah korban. **
1
5
.