swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

300 KK Penghuni Bale Hinggil Hidup Tanpa Listrik dan Air, Sengketa Tarif dengan Pengelola PT TKS

13-05-2025 09:36:15
in Hukum
300 KK Penghuni Bale Hinggil Hidup Tanpa Listrik dan Air, Sengketa Tarif dengan Pengelola PT TKS

Perwakilan 300 warga penghuni apartemen Bale Hinggil, Jl Soekarno Hatta, Surabaya mengadu ke Komisi C DPRD Surabaya, sebelumnya juga sudah mengadu dan dimediasi oleh wakil walikota Armuji. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Saifudin   |  Editor: Priyo Suwarno

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM- Kasus sengketa 300 penghuni apartemen Bale Hinggil berlokasi di jalan Dr Ir H Soekarno, Medokan Semampir Indah No 63, Sukolilo, Surabaya melawan pengelolaa PT Tata Kelola Saraa (TKS) masih sengit, sampai saat ini manajemen  masih mematikaj aliran listrik dan  sehingga para penghuni hidup tanpa listrik dan air.

Sejak Februari 2025, sekitar 300 kepala keluarga mengalami pemutusan listrik dan air karena tunggakan iuran service charge menumpuk. Pemutusan ini memicu kericuhan antara penghuni dan manajemen apartemen, bahkan nyaris terjadi kontak fisik saat Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji alias Cak Ji datang menengahi.

Pengacara para penghuni apartemen Agung Satryo Wibowo SH SE MM, menangani berbagai kasus hukum, termasuk sengketa properti dan apartemen seperti Bale Hinggil di Surabaya.

Selasa 13 Mei 2025, Agung merilis video melalui akun Instagram@agung_sh_se_mm. Ia masuk ke apartemen kliennya, melihat langsung ruang apartemen mati. Dalam postingannya itu, Agung menuliskan narasi beruspa DM:

Sudah sebulan ini listrik air dimatikan Apartemen Bale Hinggil surabaya ,akses listrik dimatikan karena penghuni menolak membayar secara binding di mana jika membayar penghuni dipaksa menandatangani pernyataan yg menjebak di mana jika ditandatangani penghuni tidak bisa menempuh jalur hukum

Jalur hukum Pidana sedang ditempuh dan pasti menang namun untuk permasalahan listrik air ini kami butuh bantuan walikota/wakil wali/pemkot agar listrik air bisa dinyalakan.

Dalam video itu Agung mengatakan bahwa terjadi praktek mafia apartemen dalam pengelolaan Bale Hinggil, sebagai penyebab sengketa berkepanjangan antara 300 penghuni dengan pihak manajemen apartemen.

Direktur Utama atau pimpinan PT Tata Kelola Sarana (PT TKS) yang mengeluarkan pernyataan terkait pemadaman listrik dan air di Apartemen Bale Hinggil adalah Emeraldo Muhammad Elsyaputera.

Emeraldo menjelaskan bahwa pemutusan akses listrik dan air dilakukan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan klausul yang berlaku, sebagai sanksi bagi penghuni yang menunggak iuran pengelolaan lingkungan (IPL) dan kewajiban lainnya.

Ia menegaskan bahwa pemadaman tersebut bukan keputusan sepihak dan masih bersifat humanis dengan memberikan kelonggaran, serta menolak tuduhan bahwa pihaknya memutus akses dasar secara sewenang-wenang.

Selain itu, Building Manager PT TKS, Oki Mochtar, menyampaikan bahwa keputusan pemutusan fasilitas dilakukan berdasarkan arahan direksi, yakni pimpinan PT TKS, yang menurutnya adalah Aldo, pernyataan resmi dan klarifikasi lebih banyak disampaikan oleh Direktur Emeraldo Muhammad Elsyaputera.

Manajemen, yang diwakili oleh PT Tata Kelola Sarana (TKS), menjelaskan bahwa pemadaman listrik dan air adalah langkah terakhir setelah serangkaian peringatan dan somasi kepada penghuni yang menunggak pembayaran. Mereka memberikan kelonggaran dengan opsi cicilan dan penghapusan denda bagi penghuni yang menunjukkan itikad baik, namun sebagian penghuni dianggap tidak kooperatif.

Besaran tarif listrik dan air di Apartemen Bale Hinggil tidak dipisahkan secara mandiri, melainkan digabung dengan tagihan service charge (iuran pengelolaan lingkungan) dalam satu virtual account yang harus dibayar penghuni.

  • Service charge yang dikenakan sejak 2021 adalah sekitar Rp14.000 per unit per bulan, yang digunakan untuk membayar gaji petugas keamanan, kebersihan, pemeliharaan fasilitas, perawatan lift, taman, dan fasilitas umum lainnya.
  • Penghuni juga membayar iuran pengelolaan lingkungan (IPL) yang disebut sekitar Rp350.000 per bulan oleh beberapa penghuni, namun ini menimbulkan polemik karena ketidakjelasan penggunaan dana dan kurangnya transparansi.
  • Tarif listrik dan air yang biasanya dibayar ke PLN dan PDAM kini digabung dengan service charge dalam satu tagihan, sehingga penghuni kesulitan membayar secara terpisah dan mengeluhkan kebijakan ini.
  • Ada tunggakan besar yang menumpuk, termasuk denda, sehingga total tagihan bisa mencapai puluhan juta rupiah per unit, seperti tunggakan Rp9 juta yang membengkak menjadi Rp33 juta akibat denda.

Karena penggabungan tagihan dan tunggakan yang menumpuk inilah pengelola melakukan pemadaman listrik dan air terhadap sekitar 300 kepala keluarga penghuni sejak Februari 202525.

Singkatnya, tarif listrik dan air di Bale Hinggil tidak berdiri sendiri, melainkan digabung dengan service charge sekitar Rp14.000 per bulan per unit, dan iuran lain yang menimbulkan total tagihan cukup besar, sehingga menjadi pemicu utama konflik dan pemadaman layanan.

Keluhan penghuni terus disampaikan ke DPRD Surabaya, khususnya Komisi C, yang menggelar rapat dengar pendapat. Namun hingga Mei 2025, pemutusan listrik dan air masih berlangsung tanpa solusi konkret dari pihak pengelola maupun pemerintah kota.

Penghuni menuding pengelola melakukan pemutusan secara acak dan ada indikasi pemaksaan, sementara pengelola mengklaim sudah mengikuti prosedur dengan pemberian surat peringatan dan somasi.

Penghuni juga mengeluhkan pengelolaan  tidak transparan dan keberadaan PT TKS sebagai pengelola dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat setelah masa pengelolaan resmi berakhir pada Desember 2024. Aksi unjuk rasa dan protes warga masih terus berlangsung menuntut keadilan dan pemulihan layanan listrik dan air.

Hasil mediasi yang dilakukan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, bersama Komisi C DPRD Kota Surabaya pada 26 Februari 2025 antara penghuni dan pengelola Apartemen Bale Hinggil menghasilkan kesepakatan penting. Para penghuni sepakat untuk segera melunasi tunggakan pembayaran listrik, air, dan service charge sesuai tarif yang telah disepakati sejak 2021.

Sementara itu, pengelola diwajibkan untuk membuka laporan keuangan mereka kepada penghuni sebagai bentuk transparansi. Armuji menegaskan kesepakatan tersebut dengan menyatakan “Clear ya untuk listrik Rp 15 ribu ya” sebagai bagian dari solusi pembayaran.

Pengelola, yang diwakili Direktur PT Tata Kelola Sarana, menjelaskan bahwa sejak 2019 mereka mengalami defisit keuangan hingga miliaran rupiah, sehingga pada 2021 menaikkan service charge sebesar Rp14.000 per unit, yang kemudian menimbulkan penolakan sebagian penghuni. Pengelola juga sudah memberikan opsi pembayaran cicilan, namun banyak penghuni masih membayar tarif lama sehingga defisit terus membengkak.

Mediasi ini menjadi titik terang untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan, dengan komitmen kedua belah pihak untuk saling memenuhi kewajiban dan menjaga transparansi pengelolaan keuangan apartemen.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga pernah turun tangan melakukan mediasi pada Desember 2024, menegaskan bahwa fasilitas dasar seperti listrik dan air tidak boleh diputus, dan menyerahkan penyelesaian masalah hukum terkait Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) kepada Kejaksaan Tinggi.

Alasan utama pengelola Apartemen Bale Hinggil Surabaya mematikan listrik dan air penghuni adalah karena adanya tunggakan iuran pengelolaan lingkungan (IPL), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan biaya service charge yang menumpuk selama beberapa tahun. Pengelola mengklaim pemutusan listrik dan air dilakukan sebagai langkah terakhir setelah peringatan dan somasi kepada penghuni yang belum membayar kewajibannya.

Namun, penghuni menolak pemutusan tersebut karena menganggap pengelola tidak transparan dalam pengelolaan dana, termasuk dugaan tidak menyetorkan dana PBB yang sudah dibayarkan penghuni kepada pemerintah kota, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan. Beberapa penghuni yang listrik dan airnya diputus sebenarnya sudah melunasi kewajiban, sehingga mereka menilai tindakan pengelola melanggar hukum.

Selain itu, ada persoalan legalitas pengelolaan apartemen karena PT Tata Kelola Sarana (TKS) sebagai pengelola tidak memiliki kontrak resmi dengan penghuni, melainkan hanya pelimpahan dari pengembang awal, sehingga status pengelolaan dianggap bermasalah.

Singkatnya, pemutusan listrik dan air dilakukan pengelola karena tunggakan pembayaran dan masalah keuangan, tetapi dipersoalkan penghuni karena kurangnya transparansi dan legalitas pengelolaan yang jelas.

Pengelola Apartemen Bale Hinggil saat ini adalah PT Tata Kelola Sarana (TKS). PT TKS ditunjuk oleh pengembang awal, PT Tlatah Gema Anugrah (TGA), untuk mengelola apartemen tersebut sejak 14 November 2022 hingga 31 Desember 2024, dan pengelolaan ini kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2029.

Meskipun demikian, pengelolaan PT TKS mendapat penolakan dari sebagian penghuni yang membentuk komunitas Bale Hinggil Community (BHC) dan menuntut pengelolaan apartemen yang lebih transparan. Ada juga dugaan adanya oknum-oknum yang disebut “mafia rumah susun” yang berupaya mengganggu pengelolaan dan ketertiban di Bale Hinggil.

Pihak pengelola, melalui Building Manager Oky Muchtar, menyatakan komitmen menjaga ketertiban dan kenyamanan penghuni serta menolak gangguan dari oknum yang ingin mengacaukan situasi. Namun, pengelola juga menghadapi kritik karena pemutusan listrik dan air kepada penghuni yang menunggak iuran, meskipun Wali Kota Surabaya menegaskan fasilitas dasar seperti listrik dan air tidak boleh diputus.

Secara legal, masa pengelolaan PT TKS berdasarkan Perjanjian Pengelolaan berakhir pada 31 Desember 2024, namun pengelolaan diperpanjang hingga 2029, meski ada klaim penghuni bahwa keberlanjutan pengelolaan PT TKS dianggap tidak memiliki legitimasi hukum yang jelas.

Singkatnya, yang bertanggung jawab secara resmi atas pengelolaan Apartemen Bale Hinggil saat ini adalah PT Tata Kelola Sarana (TKS) sebagai pengelola yang ditunjuk pengembang dan diperpanjang masa tugasnya hingga 2029, meskipun menghadapi konflik dan penolakan dari sebagian penghuni. **

Tags: airBale HinggillistrikPT TKSrekeningsengketatarif
Previous Post

Beda Hasil Otopsi dengan Keterangan Polisi Mojokerto Soal Tewasnya Siswa SMK Raden Rakhmad

Next Post

Benyamin Netanyahu Merasa Ditelikung, AS-Houthi Sepakat Gencatan Senjata

Next Post
Benyamin Netanyahu Merasa Ditelikung, AS-Houthi Sepakat Gencatan Senjata

Benyamin Netanyahu Merasa Ditelikung, AS-Houthi Sepakat Gencatan Senjata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.