Menu

Mode Gelap

Nasional

10 Pemilik Perusahaan Travel Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

badge-check


					Menyoroti fakta terkini terkait kasus korupsi kuota haji di era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Instagram.com/@gusyaqut) Perbesar

Menyoroti fakta terkini terkait kasus korupsi kuota haji di era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Instagram.com/@gusyaqut)

Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – KPK memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji periode tahun 2023-2024 di era kepemimpinan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan 10 orang pimpinan perusahaan travel haji dijadwalkan hadir di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin, 17 November 2025.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” ujar Budi dalam pernyataan resminya.

Para petinggi travel haji yang dipanggil oleh KPK itu, antara lain:

1. Magnatis selaku Direktur Utama PT Magna Dwi Anita

2. Aji Ardimas selaku Direktur PT Amanah Wisata Insani

3. Suharli selaku Direktur Utama PT Al Amin Universal

4. Fahruroji selaku Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama

5. Hernawati Amin Gartiwa selaku Direktur Utama PT Ghina Haura Khansa Mandiri

6. Umi Munjayanah selaku Direktur Utama PT Rizma Sabilul Harom

7. Muhammad Fauzan selaku Direktur PT Elteyba Medina Fauzana

8. Ahmad Mutsanna Shahab selaku Direktur PT Busindo Ayana

9. Bambang Sutrisno selaku Direktur Utama PT Airmark Indo Wisata

10. Syihabul Muttaqin selaku pemilik travel haji dan umrah Maslahatul Ummah Internasional

Skandal ini berawal dari tambahan kuota 20 ribu jamaah yang diterima Presiden Jokowi dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023.

Informasi ini diketahui oleh sejumlah asosiasi travel haji yang kemudian berkomunikasi dengan pihak Kemenag.

Mereka diduga meminta porsi kuota haji khusus dinaikkan melebihi batas maksimal 8 persen.

KPK menemukan adanya rapat yang menyepakati pembagian kuota tambahan menjadi setengah untuk haji reguler dan setengah untuk haji khusus.

Kesepakatan itu juga tercantum dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas yang saat itu menjabat sebagai Menag RI.

Temuan lain yang menonjol adalah dugaan adanya setoran dari para pihak travel kepada oknum di Kemenag.

Kerugian negara sementara ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. Perhitungan detilnya masih dibuat bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).**

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPJ Sabah Specialist Hospital Makin Berkibar, Jadi Pilihan Pasien Indonesia 

22 April 2026 - 11:56 WIB

Rudy Mas’ud tak Punya Nyali Temui Massa Aksi Unjuk Rasa AMP Kaltim

22 April 2026 - 09:02 WIB

Kontribusi 2025 Hanya 25,6 %, Dewan Rekomendasi Bupati agar Naikkan PAD Jombang

21 April 2026 - 20:53 WIB

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kebakaran Timpa Gedung Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Penyebabnya Masih Misterius

21 April 2026 - 14:35 WIB

Aksi Massa APM Kepung Gedung DPRD Kaltim, Paksa Dewan Ajukan Hak Angket terhadap Gubernur Rudi Mas’ud

21 April 2026 - 13:27 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

Hadapi Aksi 214, Rudi Mas’ud Bangun Pagar Berduri 4 M dan 1.700 Personel Pengaman

20 April 2026 - 11:57 WIB

Poster digital ini diubggah akun Instagram@lambe_kaltim. Foto: instagran@lambe_kaltim

100 Lebih Santri Ponpes Asnawiyyah Demak, Mual dan Muntah, Makan Nasi Goreng MBG

20 April 2026 - 00:04 WIB

Trending di Headline