Menu

Mode Gelap

Nasional

10 Pemilik Perusahaan Travel Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

badge-check


					Menyoroti fakta terkini terkait kasus korupsi kuota haji di era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Instagram.com/@gusyaqut) Perbesar

Menyoroti fakta terkini terkait kasus korupsi kuota haji di era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Instagram.com/@gusyaqut)

Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – KPK memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji periode tahun 2023-2024 di era kepemimpinan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan 10 orang pimpinan perusahaan travel haji dijadwalkan hadir di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin, 17 November 2025.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” ujar Budi dalam pernyataan resminya.

Para petinggi travel haji yang dipanggil oleh KPK itu, antara lain:

1. Magnatis selaku Direktur Utama PT Magna Dwi Anita

2. Aji Ardimas selaku Direktur PT Amanah Wisata Insani

3. Suharli selaku Direktur Utama PT Al Amin Universal

4. Fahruroji selaku Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama

5. Hernawati Amin Gartiwa selaku Direktur Utama PT Ghina Haura Khansa Mandiri

6. Umi Munjayanah selaku Direktur Utama PT Rizma Sabilul Harom

7. Muhammad Fauzan selaku Direktur PT Elteyba Medina Fauzana

8. Ahmad Mutsanna Shahab selaku Direktur PT Busindo Ayana

9. Bambang Sutrisno selaku Direktur Utama PT Airmark Indo Wisata

10. Syihabul Muttaqin selaku pemilik travel haji dan umrah Maslahatul Ummah Internasional

Skandal ini berawal dari tambahan kuota 20 ribu jamaah yang diterima Presiden Jokowi dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023.

Informasi ini diketahui oleh sejumlah asosiasi travel haji yang kemudian berkomunikasi dengan pihak Kemenag.

Mereka diduga meminta porsi kuota haji khusus dinaikkan melebihi batas maksimal 8 persen.

KPK menemukan adanya rapat yang menyepakati pembagian kuota tambahan menjadi setengah untuk haji reguler dan setengah untuk haji khusus.

Kesepakatan itu juga tercantum dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas yang saat itu menjabat sebagai Menag RI.

Temuan lain yang menonjol adalah dugaan adanya setoran dari para pihak travel kepada oknum di Kemenag.

Kerugian negara sementara ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. Perhitungan detilnya masih dibuat bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).**

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bupati Sidoarjo Melarang Sekolah Adakan ODL, Walikota Surabaya Melarang Sekolah Jualan Seragam

24 September 2026 - 09:35 WIB

Gus Ipul: Fitnah Itu Ada Aliran Dana Rp480 M ke Muktamar NU Jombang, Siapkan Somasi Hukum ke Gus Lilur Cs

23 September 2026 - 22:36 WIB

Keracunan MBG Lagi, 244 Anak Siswa PAUD/TK di Bawang, Diangkut ke Rumah Sakit Batang Jateng

23 September 2026 - 22:00 WIB

Menelisik Akar Terorisme (60): Manifesto Komunis Lahirkan Kaum Bolshevik

23 September 2026 - 21:11 WIB

KPK Operasi Kelima Penggeledahan Sasar Kantor ATR/ BPN Mojokerto

23 September 2026 - 20:50 WIB

Gratis dari TK Hingga Kuliah untuk Sekolah Negeri

23 September 2026 - 20:47 WIB

Hakim Vonis Hukuman Mati kepada Agus Sulaiman, Oknum Polisi Pembunuh Iparnya Mahasiswi UMM

23 September 2026 - 15:48 WIB

Sinergi LSM-Dinas PU: Kawal Proyek Jalan Bluru Ditarget Bermutu Tinggi dan Tepat Waktu

23 September 2026 - 10:33 WIB

Keracunan Makanan PMT di Rawabelang Batang, Puluhan Ibu dan Anak Dirawat di RSUD Kalisari

23 September 2026 - 00:33 WIB

Trending di Nasional