Menu

Mode Gelap

Headline

Wajib Proteksi Kebakaran bagi Gedung Baru di Jombang: Perlu Sediakan Hydrant, Gapura dan Jalur Evakuasai

badge-check


					Salah satu persyaratran gedung baru untuk umum di Jombang adalah menjaga keamanan bagi publik dalam mencegah dan memrotek gedung dari bahaya kebakaran. Foto: swarajombang.com/ elok apriyanto Perbesar

Salah satu persyaratran gedung baru untuk umum di Jombang adalah menjaga keamanan bagi publik dalam mencegah dan memrotek gedung dari bahaya kebakaran. Foto: swarajombang.com/ elok apriyanto

Penulis: Elok Apriyanto | Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Pemkab Jombang kini mulai mewajibkan rekomendasi proteksi kebakaran sebagai syarat mutlak untuk pengajuan PBG dan SLF, kebijakan yang mulai berlaku akhir Desember 2025 guna antisipasi risiko kebakaran.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF), kebijakan ini resmi diterapkan sejak akhir Desember 2025.

Plt Kepala Dinas PUPR Jombang, Imam Bustomi, menyebut aturan ini lahir dari arahan Kemendagri usai insiden kebakaran gudang drone di Jakarta, lalu diperkuat instruksi Bupati Warsubi.

“Di Jombang, rekomendasi antisipasi kebakaran wajib disertakan dalam proses PBG maupun SLF untuk setiap bangunan,” ungkap Bustomi saat ditemui Rabu (27/1/2026).

Ia menambahkan, bangunan baru harus punya fasilitas proteksi kebakaran standar, seperti hidran, rute evakuasi, dan APAR. Semua elemen ini wajib direkomendasikan oleh petugas Damkar bersertifikat.

“Bangunan yang sudah ajukan PBG sejak 2025 tetap harus lengkapi syarat ini saat urus SLF, sementara pengajuan baru langsung terapkan sejak tahap PBG,” tambahnya.

Di sisi lain, Kalaksa BPBD Jombang, Wiku Birawa Felipe Diaz Quintas, mengungkapkan bahwa penanggulangan kebakaran di daerahnya kerap terhambat karena banyak gedung tak punya sistem proteksi memadai.

“Mayoritas bangunan belum memenuhi standar proteksi kebakaran, makanya kami koordinasi dengan dinas terkait seperti Disperkim dan PUPR,” katanya.

Wiku menjelaskan, untuk kawasan perumahan, Disperkim Jombang mengurus jalur evakuasi, hidran, serta gapura yang ramah akses Damkar.

Sementara gedung umum, rekomendasi proteksi kebakaran jadi prasyarat wajib dengan uji coba sistem sebelum SLF dikeluarkan.

“Aturan ini krusial untuk percepat respons kebakaran, minimalkan kerugian bisnis, dan jaga roda ekonomi Jombang,” tutupnya. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polisi Bidik Bea Cukai Jatim, Diduga Terlibat Penyelundupan 76.000 Ponsel China Ilegal Masuk Sidoarjo

25 April 2026 - 00:04 WIB

Rudy Mas’ud Angkat Adik Jadi Tim Ahli: Apa Bedanya dengan Presiden Prabowo Angkat Hashim

24 April 2026 - 23:02 WIB

Menelisik Sejarah Terorisme(2): Krypteia adalah Polisi Pembunuh Rahasia di Sparta

24 April 2026 - 22:00 WIB

Dibatasi Maksimal 5 Pak Pembelian Beras SPHP 

24 April 2026 - 19:06 WIB

Terekam CCTV, Rumah Kades Hoho Alkaf Dilempar Bom Molotov Mobilnya Hangus

24 April 2026 - 16:52 WIB

Setelah mengalami pengeroyokan di mapolsek sebulan lalu, Jumat dinihari 24 April 2026, rumah kades Hoho Alkad disatroni teroris. Pelaku melempar bom molotov di garasi mobilbya. Mobil Honda Turbonya terbakar. Foto: Instagram@ hoho_alkaf

Basalamah Mengaku tak Tahu Uang Rp8,4 Miliar yang Diserahkan ke KPK

24 April 2026 - 15:24 WIB

Dandy Pratama Wahyu Pemuda Asal Candipuro Lumajang, Korban Tewas Terjun dari Jembatan Cangar Batu

24 April 2026 - 14:30 WIB

Di Balik Perang Teluk, China Kuasai Cadangan Minyak 1,4 Miliar Barel

24 April 2026 - 09:22 WIB

Peringatan Hati Bumi, Tanam Pohon dan Bunga di Lingkungan Kantor Pemkab Jombang

24 April 2026 - 08:29 WIB

Ibu ibu PKK dan ASN di kantor pemkab Jomban, menanan pohon dan bunga peringati Hari Bumi, Rabu 23l2 April 2026. Foto: jombangksb.go.id
Trending di Headline