Penulis: Yoli A Purnomo | Editor: Yobie Hadiwijaya
LUMAJANG, SWARAJOMBANG.COM-Penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang sempat menghebohkan publik pada September tahun lalu kembali menjadi bahan pembicaraan.
Adapun ladang tersebut terungkap setelah Balai Besar TNBTS melakukan pemantauan menggunakan drone.
Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, membeberkan bahwa tahun lalu antara 18 hingga 21 September 2024, pihaknya bersama Polres Lumajang, TNI, serta perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, menemukan ladang ganja di Blok Pusung Duwur, Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit, Seksi Pengelolaan TN Wilayah III, Bidang Pengelolaan TN Wilayah II.
“Ladang ini sangat tersembunyi di area yang tertutup semak belukar lebat dengan vegetasi kirinyu, genggeng, dan anakan akasia, serta berada di kemiringan yang curam,” ungkap Rudijanta dalam keterangannya dikutip Kumparan, Rabu (19/3).
Setelah menemukan ladang ganja melalui patroli darat, petugas menerbangkan drone untuk mendeteksi titik-titik lain dan mencari akses ke lokasi. Hasilnya, puluhan titik ladang ganja ditemukan di kawasan tersebut.
Spekulasi Publik Soal Drone
Viralnya video ladang ganja di TNBTS memicu spekulasi di media sosial yang mengaitkan keberadaan ladang ganja dengan kebijakan larangan menerbangkan drone di kawasan wisata Gunung Bromo dan Semeru. Pasalnya, wisatawan yang ingin menerbangkan drone harus membayar Rp2 juta.
Namun, Rudijanta membantah kabar burung tersebut. Ia menegaskan bahwa lokasi ladang ganja berada di sisi timur kawasan TNBTS, jauh dari jalur wisata Gunung Bromo yang berada di sisi barat dan jalur pendakian Gunung Semeru yang terletak di sisi selatan.
“Lokasi ladang ganja berada di sisi timur kawasan TNBTS sedangkan Wisata Gunung Bromo berada di sisi barat dengan jarak sekitar 11 km serta jalur pendakian Gunung Semeru berada di sisi selatan dengan jarak sekitar 13 km,” jelasnya.
Pelarangan drone, lanjut Rudijanta, dalam pendakian bertujuan untuk menjaga keselamatan pendaki agar tidak terganggu dan tetap fokus, mengingat jalur pendakian cukup rawan kecelakaan.
Polres Lumajang sendiri telah menetapkan empat tersangka terkait ladang ganja yang menggegerkan itu.
Keempatnya diberitakan Kompas.com merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, yang kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.
Dikutip dari laman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, empat tersangka berinisial N, B, Y, dan P ditangkap dengan barang bukti 41.000 batang ganja yang tersebar di 48 lokasi.
Selain itu, dua warga lainnya, S dan J, juga diamankan karena menanam ganja di lima titik di lereng Gunung Semeru. Keduanya diketahui bekerja sebagai petani yang ditugaskan menanam bibit ganja oleh seorang buronan berinisial E.
Kedua tersangka mengaku sudah sekali panen dan hasilnya disetorkan kepada E, yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).***